Konten Media Partner

Wakil Wali Kota Batam Tanggapi RUU Omnibus Law

20 Januari 2020 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menanggapi tentang Omnibus Law yang dianggap merugikan pekerja, dirinya menyampaikan usaha dan volume investasi semakin menggeliat di Indonesia maka Omnibus Law perlu untuk digesa.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita membaca dari situ subtansi justru ingin membuka ruang yang lebih besar bagi investasi masuk," kata Amsakar kepada wartawan di gedung DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2020).
Meskipun para teman (Buruh red) tadi menyampaikan bahwa tidak selalu investasi itu berjalan paralel dengan kesejahteraan.
"Ini perlu pembuktian. Tapi terlepas dari masalah itu," imbuhnya.
Di mengatakan jika subtansinya bagaimana investasi lebih geliat lagi itu berarti positif, hanya saja teman Buruh ini dapat informasi dari sisi yang berbeda bahwa kebijakan ini lahir nanti, ada kebiri dari hak-hak pekerja (buruh).
"Ini yang mereka harapkan agar pemerintah daerah menolak, ketika berbenturan dengan kita. Tapi ini belum dapat kita penuhi, karena draftnya yang beredar fisik baru, belum ada keputusan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Amsakar berjanji akan menyurati pemerintah pusat dalam minggu ini tentang tiga isu yang telah disampaikan oleh buruh di Batam.
Untuk diketahui, ribuan buruh dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di Pemko dan DPRD Kota Batam mereka menolak tiga poin yaitu Tentang RUU Omnibus Law, BPJS, dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).