Warga Meninggal Dunia Akibat COVID-19 di Kepri Dapat Bantuan Rp 3 Juta

Konten Media Partner
9 Agustus 2021 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan bantuan secara simbolis ke keluarga yang meninggal akibat COVID-19. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan bantuan secara simbolis ke keluarga yang meninggal akibat COVID-19. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan bantuan berupa uang tunai bagi warga yang terkonfirmasi positif maupun meninggal dunia akibat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Adapun bantuan yang diberikan tersebut sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Dengan kriteria yakni, warga yang terkonfirmasi positif merupakan warga yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin memperoleh bantuan Rp 1 juta. Sedangkan, korban meninggal dunia diberikan bantuan sebesar Rp 3 juta.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan bantuan berupa uang tunai tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat dari pandemi COVID-19.
"Karena pandemi ini bukan hanya berdampak pada kesehatan. Tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat, yang paling nyata adalah menurunnya daya beli masyarakat," ungkapnya saat meluncurkan program tersebut di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, bantuan tersebut akan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sehingga, ketika mereka menjalani isoman selama 14 hari tidak akan keluar rumah lagi untuk mencari biaya hidup sehari-hari.
"Jadi dengan bantuan tersebut tidak perlu lagi keluar rumah, dan tidak semua keluarga yang terkonfirmasi positif yang menerima. Hanya yang sudah sesuai dengan kriteria tersebut," ucapnya.
Ansar juga mengingatkan kepada seluruh bupati/wali kota agar mengawasi sampai dengan tingkat Lurah/Kepala Desa agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari bantuan sosial tersebut. Karena bantuan sosial ini harus diberikan tepat sasaran kepada mereka yang sangat membutuhkan.
Selain bantuan sosial, Pemprov Kepri juga berencana memberikan bantuan UMKM bekerjasama dengan Bank Riau Kepri. Skema bantuan UMKM tersebut adalah subsidi bunga, artinya Pemprov Kepri akan menanggung biaya bunga dari pinjaman tersebut. Sehingga masyarakat hanya mencicil pinjaman tersebut tanpa ditambah dengan biaya bunga.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sedang kita godok MoU-nya dengan Bank Riau, semoga dengan bantuan sosial dan bantuan modal UMKM serta bantuan-bantuan yang lainnya bisa meringankan beban ekonomi masyarakat," jelas Gubernur Ansar.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kepri, mulai 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2021, data keluarga yang menerima bantuan untuk kategori terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 154 keluarga. Sementara penerima bantuan sosial untuk kategori meninggal dunia dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 644 orang.
Bagi yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, nantinya cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Namun harus dipastikan oleh RT dan RW warga tersebut apabila memang warga tersebut layak menerima bantuan sosial.
ADVERTISEMENT