Wisman yang ke Bali Bebas Karantina, Kepri Minta Berlakukan Kebijakan yang Sama

Konten Media Partner
1 Maret 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, meminta Pemerintah pusat turut memberikan sejumlah diskresi dalam menerima wisatawan mancanegara (wisman) terkait pelaksanaan travel bubble di Kepri.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merujuk dengan dibebaskannya kewajiban karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali, belum lama ini.
"Kita mau diberikan hal yang sama. Bali sudah dibuka sedemikian rupa, sementara kita masih Travel bubble," ujarnya, Senin (1/3).
Ia menyampaikan ada sejumlah diskresi yang diusulkan ke Pemerintah pusat terkait penerimaan wisman di Kepri. Pertama, terkait dengan aturan pemeriksaan PCR saat tiba di Kepri agar bisa dilakukan di lokasi hotel. Hal tesebut bertujuan tidak terjadinya kerumunan di lokasi pelabuhan saat wisman tiba.
Kemudian, lanjut Ansar, pihaknya juga meminta penyelarasan jumlah kuota wisman yang datang antara Singapura dan Indonesia. Dimana, selama ini pemerintah Indonesia telah memberikan izin kuota sebanyak 500 orang per hari dalam skema travel bubble. Namun, kuota kunjungan tersebut tidak maksimal akibat terbatasnya jumlah yang diberikan Singapura yang hanya 50 orang per hari.
ADVERTISEMENT
"Lalu, kita minta aturan Caddy Golf yang mendampingi wisman agar dikarantina juga dievaluasi. Saya kira tidak perlu begitu," ungkap Ansar.
Selain itu, Ansar juga mengharapkan skema travel bubble di Kepri berubah menjadi skema Vaccinated travel lane (VTL) yang sama dengan diberlakukan di Singapura.
Wisman yang dapat masuk ke negara tujuan asal memenuhi kriteria tertentu, salah satunya telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis penuh.
"Ini yang sedang kami diskusikan ke Jakarta. Harapan kami ini bisa terkabul sehingga kunjungan wisman meningkat," harap Ansar.