WIUPR Lingga Hilang dalam Peta Minerba, Perlu di Usul Ulang

Konten Media Partner
15 Februari 2023 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Net/Linggakab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Net/Linggakab.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR) yang ada di wilayah Kabupaten Lingga dan sekitarnya, sudah tidak ada lagi di data Minerba Kementerian ESDM RI.
ADVERTISEMENT
Sub Koordinator Pengusaha Mineral  Bidang Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepri, Reza Jufri, mengatakan, akibat hilangnya WIUPR tersebut, maka pemerintah Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri harus melakukan pengajuan ulang.
"Dulu sempat ada, namun setelah kewenangannya di ambil oleh pemerintah pusat, kemudian di kembalikan lagi ke provinsi, WPR ini hilang dari data Minerba, sehingga ini harus diajukan ulang," kata Reza kepada kepripedia.
Ia menyebutkan, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas ESDM akan segera menyurati Pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Lingga untuk dapat mengajukan kembali WPR, ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Nantinya, surat dari kabupaten/kota itu tersebut akan di teruskan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kita akui, sudah ada lampu hijau dari Kementerian ESDM untuk kembali menerbitkan WPR di Kepulauan Riau, dan itu harus kita ajukan kembali," sebutnya.
Ia menjelaskan, prosedur pengajuan izin usaha pertambangan rakyat itu mengacu pada Bab V Izin Pertambangan Rakyat pada pasal 62 sampai 67 Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
"Kemudian mengacu juga pada Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021," sebutnya.
Lebih jauh ia menuturkan, berdasarkan Permen ESDM nomor 5 tahun 2021 lampiran III, point V disebutkan bahwa luas IPR untuk orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare dan untuk koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare.
"Artinya perorangan atau koperasi dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," kata dia lagi.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin, turut membenarkan hilangnya WIUPR tersebut.
Namun demikian, ia mengakui kini pihaknya akan berupaya untuk memperoleh kembali WIUPR wilayah tersebut Kepri dari Kementerian ESDM.
"Kita akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait ini," singkatnya.