Konten dari Pengguna

Dukungan Berbagai Komponen Bangsa Terhadap Perppu No 2 Tahun 2017

Kesadaran Adalah Matahari
Kesadaran adalah matahari Kesabaran adalah Bumi Keberanian menjadi Cakrawala dan Perjuangan adalah Pelaksanaan Kata-Kata WS Rendra
14 Juli 2017 19:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kesadaran Adalah Matahari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
DITEKENNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 oleh Presiden pada 10 Juli 2017 lalu, menuai banyak dukungan dari beragam pihak. Tak hanya partai politik pendukung pemerintahan saja, tapi dukungan juga datang dari beragam lapisan masyatakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Umumnya, mereka menyambut gembira hadirnya Perppu sebagai langkah taktis dan strategis Pemerintah Jokowi-JK dalam melindungi Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
Dukungan terhadap aturan pembubaran ormas radikal tersebut muncul karena saat ini penyebaran paham radikalisme di Indonesia sangat masif dan terstruktur. Apabila dibiarkan maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Perppu tersebut dibutuhkan untuk memberi landasan hukum pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Parlemen mendukung Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembubaran ormas anti Pancasila. "Pemberantasan hal-hal yang bertentangan dengan nilai Pancasila harus kita dukung," tegas Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Senayan, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) bersama 13 Ormas Islam mendukung hadirnya Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan ini. Sebelumnya, mereka mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan mengenai ormas anti-Pancasila.
"Perppu akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas dalam siaran pers, Rabu (12/7). Adapun ke-13 Ormas Islam tersebut antara lain, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, dan Attihadiyah. Ormas lain adalah Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Da’wah Islamiyah.
Selain dari Ormas Islam sendiri, dukungan Perppu tentang ormas ini juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "MUI dapat memahami urgensi diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakatan. Karena UU yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, klaim bahwa Pemerintah saat ini anti dan memusuhi umat Islam tidak tepat. Pelarangan HTI bukan berarti memusuhi Islam, tetapi memberantas segala kemungkinan yang dapat merobohkan keutuhan NKRI.
Dukungan terhadap Perppu juga hadir dari organisasi profesi Advokat. Forum Advokat Pengawal Pancasila memiliki tekad untuk mengawal adanya Perppu dan Pancasila. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan pada audiensi ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta pada Jum'at (14/7).
Kemudian, kelompok mahasiswa dan LSM juga hadir dalam dukungan terhadap Perppu ini. Gerakan Mahasiswa Indonesia (Gema Indonesia), aliansi organ mahasiswa dari beberapa kampus di Jakarta, menyatakan dengan tegas komitmen dan cintanya pada tanah air dan menolak segala bentuk upaya yang mengancam keutuhan bangsa seperti gerakan dari ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ingin mengubah Pancasila menjadi Khilafah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, SETARA Institute juga menilai bahwa Pemerintah dalam posisi sulit. Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor, mengatakan Perppu perlu diterapkan dalam situasi sulit seperti saat ini. Dia menilai, penerbitan Perppu tidak menunjukkan pemerintah berlaku diktator atau otoriter. Menurut dia, jika pemerintah diktator, maka pemerintah akan langsung mengambil tindakan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan. 
Dukungan mengalir dari beragam pihak. Ini menunjukan bahwa Perppu diterima masyarakat.
Adanya klaim Perppu tentang Ormas tidak didukung oleh warga negara sebagaimana muncul di sosial media, khususnya Twitter, tidak tepat. Munculnya beragam survey di Twitter mengenai dukungan dan penolakan terhadap Perppu No. 2/2017 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis dan ilmiah. Hal itu karena tidak representatif dan valid atas siapa yang memilih dan substansi pilihannya. Untuk itu masyarakat disarankan agar tidak risau.
ADVERTISEMENT
Setiap orang berhak mengeluarkan pendapatnya atas Perppu ini. Tetapi persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia tetaplah yang paling penting. Jangan sampai keutuhan yang telah terjalin selama ini tercabik-cabik karena ulah kelompok yang hendak mengubah haluan dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.