MENGAPA HTI LAYAK DIBUBARKAN?

Kesadaran Adalah Matahari
Kesadaran adalah matahari Kesabaran adalah Bumi Keberanian menjadi Cakrawala dan Perjuangan adalah Pelaksanaan Kata-Kata WS Rendra
Konten dari Pengguna
20 Juli 2017 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kesadaran Adalah Matahari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
MENGAPA HTI LAYAK DIBUBARKAN?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PENERBITAN Perppu ormas dan pencabutan SK Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan pemerintah hampir secara bersamaan menimbulkan tanya di masyarakat sekaligus pro kontra bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Kebijakan tersebut secara tidak langsung telah membuat HTI resmi menjadi organisasi terlarang dan harus segera membubarkan diri. Secara umum, Hal ini mengundang pertanyaan bagi kita semua, mengapa HTI dibubarkan oleh pemerintah? Apakah HTI berbahaya bagi NKRI? Seperti apa HTI itu?
ADVERTISEMENT
Jika kita lihat kembali mengenai proses kehadiran HTI di Indonesia dimana merupakan cabang dari Hizbut Tahrir Internasional. Secara etimologi, Hizbut Tahrir berasal dari bahasa arab yang berarti Partai Pembebasan. HTI adalah gerakan politik Islam internasional yang memiliki cita-cita untuk mewujudkan Khilafah Islamiyyah di seluruh dunia. Secara pandangan, HTI mewajibkan umat Islam mendirikan kekhalifahan di dunia ini. Dengan khilafah Islamiyyah, seluruh manusia (tidak hanya umat Islam) akan bernaung dalam satu negara Islam secara global dan menerapkan hukum syariah.
Cita-cita politik HTI adalah mengembalikan tatanan imperium (kerajaan) Islam di masa awal dalam konteks modern. Konsekuensi dari pandangan politik tersebut, HTI tidak mempercayai adanya negara bangsa (nation-state) dan berusaha meruntuhkan negara-negara tersebut. Tujuannya adalah untuk mendirikan imperium (kerajaan) Islam atau Khilafah Islamiyyah. Dalam imperium Islam itu, negara dipimpin oleh seorang khalifah yang merupakan wakil Allah di dunia ini. Dalam imperium Islam tersebut akan diterapkan hukum Islam (syariah). Menurut HTI, hanya dengan imperium islam tersebut keadilan dan kesejahteraan umat manusia dapat dicapai.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks Negara Indonesia, HTI tidak percaya dan tidak setuuju mengenai adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dianggap negara thagut (setan). Hal itu karena NKRI tidak berdasarkan pada ideologi dan konstitusi Islam. Dalam pandangan HTI, NKRI nanti harus dilikuidasi dalam imperium Islam secara global, artinya Indonesia harus berganti menjadi negara Islam. HTI juga menolak Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan konstitusi negara. Menurut HTI, Pancasila dan UUD 1945 merupakan ideologi dan dasar negara hasil olah pikir manusia. Dalam keyakinannya, dua hal itu lebih rendah dari Alqur'an dan Hadits Nabi SAW sebagai sumber hukum. Untuk itu, Pancasila dan UUD 1945 harus ditolak sebagai sumber hukum di Indonesia dan harus diganti dengan Alqur'an dan Hadits Nabi.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangannya terhadap demokrasi, HTI menganggap demokrasi adalah sistem thagut (setan), dimana manusia menentukan sendiri hukum dan aturannya. Menurut mereka, hanya Allah SWT yang layak menentukan hukum dan aturan bagaimana manusia hidup di dunia ini. Oleh karena itu, hanya Alquran dan Hadits Nabi yang layak sebagai sumber hukum manusia. Beberapa hal di atas merupakan pandangan politik HTI.
Secara organisasi pada dasarnya HTI merupakan partai politik. Tujuan utama HTI adalah untuk merebut kekuasaan politik guna mewujudkan cita-cita politiknya, termasuk di Indonesia. Hampir dalam setiap majelisnya, HTI menyerukan kepada anggotanya (dan masyarakat umum) untuk merebut NKRI dan menggantinya dengan sistem khilafah Islamiyyah. Bahkan dalam sebuah kesempatan, HTI menyerukan kepada TNI untuk melakukan kudeta dan menyerahkan kekuasaan pada HTI. Hal ini tentu merupakan ancaman bagi keutuhan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan berbagai alasan di atas, maka sudah layak Pemerintah membubarkan HTI di Indonesia. Melihat data secara global, Hizbut Tahrir sendiri telah dibubarkan dan dilarang di 20 negara, dimana mayoritasnya adalah negara Islam. Perppu tentang Ormas diterbitkan oleh pemerintah untuk mengatur dan menertibkan ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan HTI adalah salah satunya.