Konten dari Pengguna

Ketahanan Energi Domestik: Ketika Gas Tak Lagi Mengalir ke Singapura

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dian Milani Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketahanan energi domestik adalah sebuah keharusan untuk melindungi masyarakat dan UMKM Nasional(* Sumber: Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ketahanan energi domestik adalah sebuah keharusan untuk melindungi masyarakat dan UMKM Nasional(* Sumber: Penulis

Tanggal 24 Oktober 2026 menjadi tonggak bersejarah baru dalam kebijakan energi Indonesia. Pemerintah resmi memangkas ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 BBTUD, terdiri atas 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatera. Langkah ini datang hanya tiga hari setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam Sidang Kabinet Paripurna bahwa Indonesia sedang berada dalam mode survival, dan bahwa dalam keadaan seperti itu kepentingan nasional serta kepentingan rakyat harus didahulukan.

Secara angka, pemangkasan ini terlihat kecil, tetapi maknanya besar. Volume 31 BBTUD setara sekitar 8 persen dari gas pipa yang diekspor Indonesia ke Singapura pada 2024. Dalam setahun, jumlah itu sama dengan sekitar 11,3 juta MMBTU. Bila harga ekspor diasumsikan 10 sampai 12 dolar AS per MMBTU, nilai ekspor yang dialihkan berkisar 113 sampai 136 juta dolar AS per tahun. Perhitungan lain menghasilkan angka serupa: nilai ekspor gas ke Singapura pada 2025 tercatat 1,66 miliar dolar AS, sehingga 8 persennya sekitar 133 juta dolar AS, atau kurang lebih Rp2,2 triliun dengan asumsi kurs Rp16.500. Bagi neraca perdagangan, angka ini tidak besar. Namun sebagai sinyal politik, pesannya jelas: kekayaan alam Indonesia akan didahulukan untuk kebutuhan dalam negeri.

Ketegasan ini patut dibaca sebagai bagian dari strategi kedaulatan ekonomi yang lebih luas. Gas yang semula diekspor dialihkan untuk kebutuhan listrik dan industri di Batam serta sekitarnya, sementara pemerintah juga menyiapkan kebutuhan gas untuk hilirisasi petrokimia. Pada saat yang sama, Presiden membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk menerapkan ekspor satu pintu guna menutup kebocoran akibat penyelundupan dan praktik transfer pricing. Arah kebijakannya konsisten: nilai tambah sumber daya harus tinggal di dalam negeri.

Namun setiap langkah tegas di panggung internasional membawa konsekuensi. Kontrak gas dengan Singapura masih berlaku hingga 2028, dan Menteri ESDM telah memberi sinyal bahwa negara yang dinilai tidak bersahabat bisa terkena kebijakan serupa. Dalam bahasa manajemen strategik, ini adalah awal dari permainan berulang: setiap langkah dapat dibalas, baik melalui tekanan dagang, arus investasi, maupun persepsi pasar keuangan. Presiden sendiri mengingatkan bahwa persaingan global kini merambah mata uang, perdagangan, hingga pangan. Perang ekonomi semacam ini tidak dimenangkan di hulu saja, tetapi juga oleh daya tahan pelaku usaha di hilir.

Di titik inilah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi garis depan yang paling rentan. Ketika pasokan energi dialihkan, rantai pasok berubah, dan pasar ekspor bergejolak, UMKM paling cepat merasakan tekanan arus kas. Mereka membutuhkan kredit untuk bertahan, sedangkan perbankan membutuhkan jaminan untuk menyalurkannya. Di sinilah peran lembaga penjamin kredit milik negara menjadi penentu. Hingga kuartal I 2026 saja, Jamkrindo telah menyalurkan penjaminan senilai Rp43,6 triliun. Tanpa penjaminan, banyak UMKM tidak akan pernah sampai ke meja kredit bank.

Modal awal Jamkrindo untuk menghadapi situasi ini cukup kuat. Per 30 Juni 2026, ekuitas perusahaan tercatat sekitar Rp13,90 triliun dengan laba semester I sebesar Rp743 miliar, naik 34 persen. Dengan batas gearing ratio 40 kali ekuitas menurut POJK Nomor 11 Tahun 2025, kapasitas penjaminan secara formal bisa mencapai lebih dari Rp550 triliun. Angka ini menunjukkan ruang ekspansi yang lebar untuk mendukung program pemerintah.

Tetapi kapasitas formal tidak sama dengan ketahanan nyata. Pada 2025, beban klaim bruto Jamkrindo mencapai Rp6,6 triliun, sementara imbal jasa penjaminan bruto sebesar Rp7,12 triliun, atau rasio klaim bruto sekitar 93 persen. Mari kita hitung skenarionya. Bila tekanan ekonomi menaikkan klaim sebesar 10 persen, tambahan bebannya sekitar Rp660 miliar, hampir 90 persen dari laba satu semester. Bila klaim naik 20 persen, tambahan bebannya sekitar Rp1,32 triliun, melampaui laba semester I 2026. Artinya, guncangan eksternal yang memukul UMKM dapat dengan cepat menggerus penyangga keuangan penjamin, meskipun seluruh rasio regulasi masih terpenuhi.

Karena itu, penataan industri penjaminan BUMN yang sedang berjalan, termasuk rencana transfer portofolio penjaminan Askrindo kepada Jamkrindo, harus dirancang dengan kacamata ketahanan. Transfer portofolio berbeda dengan merger penuh: entitas penerima menanggung kewajiban penjaminan yang dialihkan, tetapi belum tentu menerima aset dan cadangan yang sepadan. Di masa normal, ketidakseimbangan ini mungkin tidak terasa. Di masa survival, ketidakseimbangan itu bisa menjadi titik lemah. Prinsip pembagian risiko dengan kreditur paling sedikit 25 persen dalam POJK Nomor 11 Tahun 2025 perlu dijaga ketat, dan setiap portofolio yang dialihkan harus disertai cadangan klaim yang memadai.

Ada empat langkah yang menurut saya mendesak. Pertama, Jamkrindo perlu menjalankan uji tekanan dengan skenario geopolitik, misalnya gangguan pasokan energi dan pembalasan dagang, bukan hanya skenario makroekonomi biasa. Kedua, perlu sistem peringatan dini per sektor, terutama bagi UMKM yang bergantung pada ekspor dan energi. Ketiga, ekspansi penjaminan sebaiknya diarahkan ke sektor yang justru diuntungkan oleh kebijakan kedaulatan energi, seperti industri hilir yang kini memperoleh pasokan gas domestik.

Dengan penambahan modal, kemampuan Jamkrindo untuk menanggung Risiko semakin besar dan basis UMKM yang dijamin menjadi lebih banyak dan meluas. Keempat, Dewan Komisaris perlu memastikan setiap keputusan transfer portofolio didasarkan pada kajian ketahanan modal yang terukur, sehingga dukungan modal negara, bila dibutuhkan, diberikan tepat waktu dan tepat jumlah.

Ketegasan pemerintah di hulu, seperti terlihat dari kebijakan gas hari ini, perlu dibarengi ketahanan lembaga keuangan di hilir. Negara bisa menutup keran ekspor dalam satu malam, tetapi ketahanan ekonomi rakyat dibangun dari kemampuan jutaan UMKM untuk tetap memperoleh kredit ketika badai datang. Dalam mode survival, Jamkrindo bukan sekadar perusahaan penjaminan. Ia adalah benteng belakang ekonomi kerakyatan, dan benteng itu hanya berguna bila modalnya kokoh sebelum pertempuran yang sesungguhnya dimulai.