Konten dari Pengguna

Ketika Hukum Melindungi Perempuan, tetapi Keadilan Masih Terasa Jauh

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hanny Budiardjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi perempuan seharusnya bukan berati harus hidup dengan rasa takut.

Oleh: Hanny Budiardjo

Ilustrasi dibuat menggunakan bantuan AI (OpenAI), 2026.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat menggunakan bantuan AI (OpenAI), 2026.

Perempuan tidak seharusnya terus menerus diajarkan cara menghindari kekerasan. sudah saatnya kita bertanya: mengapa lingkungan yang tidak aman itu masih ada?

Ada sesuatu yang terasa janggal ketika perempuan diajarkan untuk berhati-hati. Jangan pulang terlalu malam. Jangan berjalan sendirian. Jangan terlalu percaya kepada orang lain. Jaga pakaian. Jaga sikap. Jaga diri.

Nasihat tersebut mungkin lahir dari kekhawatiran orang-orang yang menyayangi kita. Namun, semakin deawasa, muncul satu pertanyaan yang sulit diabaikan:

Mengapa perempuan yang harus terus belajar bagaimana bertahan di lingkungan yang tidak aman?

Bukankah seharusnya kita juga membangun lingkungan yang aman bagi perempuan?

Persoalan ini bukan hanya persoalan sosial. Bagi saya sebagai mahasiwa huku, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan hukum, hak asasi manusia, dan keadilan.

Ketika Perempuan Menjadi Korban

Ketika seorang perempuan menjadi korban kekerasan, sering kali pertanyaan pertama yang muncul justru ditujukan kepada korban.

Mengapa pergi ke sana?

Mengapa pulang larut malam?

Mengapa tidak melawan?

Mengapa baru melapor sekarang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun, jika terus dilakukan, perhatian masyarakat dapat bergeser dari pelaku kepada korban.

Inilah yang dikenal sebagai Victim Blaming atau menyalahkan korban.

Padahal, seseorang yang menjadi korban kekerasan seharusnya tidak perlu menjadi "korban yang sempurna" terlebih dahulu agar pantas mendapatkan perlindungan.

Ia tidak harus berpakaian dengan cara tertentu.

Tidak harus bersikap tertentu.

Dan tidak harus langsung mampu menceritakan apa yang dialaminya dengan sempurna.

Yang seharusnya menjadi perhatian adalah tindak kekerasan itu sendiri.

Victim Blaming dan Hambatan untuk Mendapatkan Keadilan

Salah satu persoalan sosial yang dapat memperberat pengalaman korban adalah victim blaming, yaitu kecenderungan menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya.

Pertanyaan-pertanyaan seperti "mengapa korban tidak melawan", "mengapa korban baru melapor", "mengapa korban berada di tempat tertentu" dapat menjadi pembelaan bagi pelaku dan mengalihkan tindakan pelaku untuk ditangani secara adil sesuai hukum.

Sikap tersebut berisiko membuat korban merasa tidak didukung saat meminta pertolongan, merasa dikucilkan oleh masyarakat setempat, dan tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pengalaman yang menimbulkan trauma berat bagi korban. Padahal, seharusnya korban justru memperoleh kesempatan untuk mendapat perlindungan tanpa langsung dihakimi oleh lingkungan sekitar.

Dalam perspektif huku, penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan proses pemeriksaan yang adil. Dukungan terhadap korban tidak berarti mengabaikan proses hukum, tetapi memastikan bahwa proses hukum tersebut berlangsung dengan menghormati hak, martabat, dan keselamatan pihak.

Hukum Sudah Ada, tetapi Apakah Sudah Cukup?

Ilustrasi dibuat menggunakan bantuan AI (OpenAI), 2026.

Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang bertujuan memberikan perlindungan kepada perempuan.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini menjadi salah satu dasar penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sekaligus mengatur mengenai perlindungan dan pemulihan korban.

Kehadiran UU TPKS menunjukan bahwa kekerasan seksual bukan lagi persoalan yang dapat dipandang sebagai masalah pribadi semata.

Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan perlindungan. Namun, keberadaan hukum tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.

Sebab ada perbedaan antara memiliki hukum dan merasakan keadilan melalui hukum tersebut.

Sebuah aturan dapat ditulis dengan sangat baik. Tetapi jika korban masih takut melapor, tidak mengetahui haknya, menghadapi stigma, atau tidak mendapatkan pendampingan yang memadai, maka masih terdapat jarak antara hukum yang tertulis dengan hukum dirasakan maskyarakat.

Dan, menurut saya, justru di situlah tantangan terbesar berada.

Persoalannya Bukan Hanya pada Aturan

Ada aparat penegak hukum.

Ada lembaga negara.

Ada keluarga.

Ada masyarakat.

Ada budaya yang mempengaruhi cara seseorang melihat korban dan pelaku.

Karena itu, membangun perlindungan terhadap perempuan tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang. Masyarakat juga perlu memahami bahwa korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang layak. Institusi perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pendampingan yang dapat diakses. Dan yang tidak kalah penting, perempuan perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak.

Sebab hukum yang tidak diketahui oleh orang yang seharusnya dilindungi akan sulit memberikan manfaat secara maksimal.

Keadilan Tidak Berhenti pada Sebuah Undang-Undang

Pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang pasal ayat, atau peraturan. Di balik sebuah aturan selalu ada manusia yang kehidupannya dapat dipengaruhi oleh aturan tersebut.

Ada perempuan yang sedang mencari keberanian untuk berbicara.

Ada korban yang sedang mempertimbangkan apakah ia akan melapor.

Ada seseorang yang hanya ingin dipercaya ketika menceritakan apa yang dialaminya.

Karena itu, keberhasilan hukum tidak dapat hanya dilihat dari berapa banyak peraturan yang berhasil dibuat.

Kita juga perlu bertanya:

Apakah masyarakat merasa lebih aman?

Apakah korban mendapatkan perlindungan?

Apakah perempuan dapat menggunakan haknya tanpa rasa takut?

Dan yang paling penting:

Apakah keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkannya?

Perubahan terkadang dimulai dari sesuatu yang sederhana, berani mengatakan bahwa ketidakdilan tidak seharusnya dianggap sebagai hal yang normal.