Konten dari Pengguna

Ketika Pelaku Tak Dapat Dipidana: Apakah Sistem Hukum Sudah Adil bagi Korban?

Shafa Ethania Fauzi

Shafa Ethania Fauzi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Shafa Ethania Fauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keadilan tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya hukuman, tetapi juga dari kualitas pembinaan, perlindungan korban, dan upaya mencegah peristiwa serupa terulang. Hukum dapat membatasi siapa yang bisa dipidana, tetapi apakah hukum juga mampu menjawab rasa keadilan bagi mereka yang kehilangan orang tercinta?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika suatu peristiwa yang merenggut nyawa melibatkan anak yang belum berusia 12 tahun. Di satu sisi, hukum mengharuskan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, ada korban dan keluarga yang harus menanggung akibat yang tidak dapat dipulihkan. Di antara kedua kepentingan tersebut, muncul persoalan mendasar: ketika pemidanaan tidak dimungkinkan, bagaimana negara memastikan bahwa keadilan tetap hadir?

Pertanyaan ini mengemuka dalam kasus meninggalnya Z, seorang anak penyandang Down Syndrome di Surabaya, yang diberitakan mengalami dugaan perundungan oleh anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga mendorong masyarakat untuk meninjau kembali makna keadilan dalam sistem peradilan anak. Persoalannya bukan semata-mata apakah anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut dapat dijatuhi pidana, melainkan apakah mekanisme hukum yang tersedia mampu memberikan penanganan yang bertanggung jawab bagi semua pihak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 21, anak tersebut dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Penempatan dalam program tersebut dibatasi paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan berdasarkan hasil evaluasi pembimbing kemasyarakatan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak menempatkan anak di bawah usia 12 tahun dalam mekanisme pemidanaan yang sama dengan anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana. Pendekatan tersebut berangkat dari pertimbangan bahwa usia dan kematangan anak mempengaruhi kemampuan mereka dalam memahami akibat perbuatan serta mengendalikan perilaku.

Meskipun demikian, perlindungan hukum terhadap anak tidak seharusnya dimaknai sebagai pengabaian terhadap akibat perbuatannya. Tidak dijatuhkannya pidana bukan berarti persoalan hukum selesai. Tetap diperlukan pembinaan yang terarah, pengawasan yang memadai, dan evaluasi untuk memastikan bahwa penanganan yang diberikan benar-benar mencapai tujuannya. Dalam konteks ini, ketentuan mengenai pembinaan tidak cukup dipahami sebagai batas waktu administratif. Enam bulan bukan dengan sendirinya ukuran keberhasilan ataupun kegagalan. Hal yang lebih mendasar ialah apakah program tersebut mampu membantu anak memahami konsekuensi tindakannya, mengembangkan pengendalian diri, dan mencegah pengulangan perilaku yang merugikan orang lain.

Dalam perkara yang menimbulkan akibat serius, keluarga korban dapat memandang pembinaan sebagai respons yang tidak sebanding dengan kehilangan yang mereka alami. Pandangan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari persoalan keadilan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menjelaskan bahwa hukum membatasi pemidanaan terhadap anak berdasarkan usianya. Namun, keadilan juga tidak dapat dibangun dengan mengabaikan prinsip perlindungan anak. Menjatuhkan hukuman yang lebih berat semata-mata untuk memenuhi tuntutan emosional masyarakat belum tentu menghasilkan penyelesaian yang lebih baik. Sebaliknya, menjalankan pembinaan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas juga berisiko menjadikan perlindungan anak sekedar prosedur formal.

Oleh karena itu, perlu dibedakan antara pemidanaan, pembinaan, dan keadilan bagi korban. Pemidanaan merupakan bentuk pertanggungjawaban melalui sanksi pidana. Pembinaan bertujuan memperbaiki perilaku dan mendukung perkembangan anak. Sementara itu, keadilan bagi korban mencakup pengakuan atas kerugian yang dialami, perlindungan hak-haknya, akses terhadap informasi yang layak, serta dukungan yang diperlukan oleh korban dan keluarganya. Ketiga hal tersebut tidak selalu dapat diwujudkan melalui satu mekanisme yang sama. Ketika pemidanaan tidak dapat diterapkan karena batasan usia, negara tetap berkewajiban memastikan bahwa proses penanganan memberikan manfaat nyata dan tidak mengabaikan kepentingan korban.

Pembahasan mengenai sistem peradilan anak kerap berpusat pada hak anak yang diduga melakukan pelanggaran. Padahal, perlindungan hukum juga harus memperhatikan kedudukan korban, termasuk apabila korban merupakan anak penyandang disabilitas.

Ilustrasi perundungan terhadap anak penyandang disabilitas oleh teman sebayanya, dibuat dengan AI. Bukan foto kejadian sebenarnya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan landasan perlindungan terhadap penyandang disabilitas, termasuk dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.

Kedua kerangka hukum tersebut perlu dibaca secara bersamaan. Anak yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh perlakuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya. Perlindungan terhadap satu pihak tidak semestinya menghapus kewajiban negara untuk memenuhi hak pihak lainnya. Bagi korban penyandang disabilitas, perlindungan juga perlu mempertimbangkan hambatan komunikasi, akses terhadap layanan, serta kemampuan korban menyampaikan pengalaman yang dialaminya. Hal ini menuntut keluarga, lembaga pendidikan, aparat, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang mungkin tidak mudah diungkapkan oleh korban.

Dengan demikian, pemenuhan hak korban tidak seharusnya berhenti pada penanganan setelah suatu peristiwa terjadi. Negara dan lingkungan sosial juga perlu memastikan bahwa anak penyandang disabilitas memperoleh ruang yang aman, akses terhadap bantuan, serta perlakuan yang setara.

Salah satu persoalan penting dalam penanganan anak di bawah usia 12 tahun adalah bagaimana memastikan bahwa program pembinaan tidak berhenti pada pemenuhan jangka waktu yang ditetapkan. Keberadaan program saja belum cukup untuk membuktikan bahwa perubahan perilaku telah tercapai. Pembinaan perlu disusun berdasarkan kebutuhan anak dan disertai evaluasi yang terukur. Penilaian tersebut dapat mencakup pemahaman anak terhadap akibat tindakannya, perkembangan kemampuan mengendalikan perilaku, keterlibatan keluarga, serta kesiapan lingkungan untuk mendukung perubahan yang berkelanjutan.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa pendampingan tambahan diperlukan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keluarga juga perlu dilibatkan secara aktif. Perubahan perilaku anak tidak hanya bergantung pada kegiatan pembinaan, tetapi turut dipengaruhi oleh pola pengasuhan, lingkungan pergaulan, dan pemahaman orang dewasa mengenai kekerasan. Tanpa dukungan tersebut, hasil pembinaan berisiko tidak bertahan ketika anak kembali ke lingkungan sehari-hari.

Pada saat yang sama, pelaksanaan evaluasi harus tetap menghormati hak dan kerahasiaan anak. Akuntabilitas bukan berarti membuka identitas anak kepada publik atau menjadikan mereka sasaran penghukuman sosial. Akuntabilitas berarti memastikan bahwa pihak yang berwenang menjalankan tugasnya, menilai hasil penanganan secara objektif, dan mengambil langkah lanjutan apabila diperlukan. Dalam kasus tertentu, masyarakat mungkin tidak dapat mengetahui seluruh proses pembinaan karena adanya kewajiban melindungi identitas anak. Namun, keterbatasan informasi tersebut tidak menghilangkan pentingnya pengawasan yang bertanggung jawab oleh lembaga yang berwenang.

Perundungan tidak dapat ditangani hanya dengan menunggu sampai korban mengalami kekerasan. Pencegahan harus menjadi bagian dari tanggung jawab keluarga, sekolah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Anak perlu diajarkan bahwa perbedaan kondisi fisik, kemampuan berkomunikasi, maupun perkembangan individu bukan alasan untuk merendahkan atau menyakiti orang lain. Pendidikan mengenai disabilitas dan perilaku antikekerasan juga perlu disampaikan secara konkret, bukan sebatas imbauan untuk saling menghormati. Anak harus memahami bentuk-bentuk perundungan, akibat yang dapat ditimbulkannya, serta cara meminta bantuan ketika melihat atau mengalami tindakan tersebut.

Lembaga pendidikan dan lingkungan pengasuhan perlu memiliki prosedur pelaporan yang mudah diakses, respons yang jelas terhadap dugaan kekerasan, dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan anak. Orang dewasa pun perlu memperoleh pemahaman yang memadai agar tidak menganggap tindakan merendahkan, mengucilkan, atau menyakiti sebagai kenakalan biasa yang dapat diabaikan. Langkah pencegahan tersebut penting karena keberhasilan sistem hukum tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuannya menangani perkara setelah terjadi. Sistem yang baik juga harus mampu mengurangi risiko kekerasan, melindungi kelompok yang rentan, dan membangun lingkungan yang tidak menoleransi perundungan.

Kasus Z seharusnya menjadi momentum untuk menilai pelaksanaan sistem peradilan anak secara lebih menyeluruh. Pertanyaan mengenai apakah pembinaan selama enam bulan memadai tidak dapat dijawab hanya berdasarkan lamanya waktu. Penilaian yang bertanggung jawab memerlukan informasi mengenai kebutuhan anak, proses pembinaan, hasil evaluasi, dan tindak lanjut yang tersedia sesuai hukum. Pada saat yang sama, keluarga korban tidak boleh dibiarkan menghadapi kehilangan tanpa perhatian terhadap hak dan kebutuhan mereka. Perlindungan hukum harus memberi ruang bagi kepentingan korban, tanpa mengubah anak yang berhadapan dengan hukum menjadi sasaran penghukuman di luar mekanisme yang berlaku.

Pada akhirnya, tidak dijatuhkannya pidana terhadap anak di bawah usia 12 tahun tidak dengan sendirinya menandakan bahwa keadilan telah gagal. Namun, ketentuan hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap bahwa seluruh persoalan telah selesai. Keadilan harus dinilai dari pelaksanaan hukum yang bertanggung jawab, pembinaan yang dapat dievaluasi, perlindungan korban yang nyata, serta pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Perlindungan anak dan keadilan bagi korban bukanlah dua kepentingan yang harus saling meniadakan. Tantangan bagi sistem peradilan anak justru terletak pada kemampuannya menjaga keduanya secara seimbang. Sebab, keadilan tidak cukup hadir dalam bentuk kepastian hukum, keadilan juga harus terlihat dalam upaya memperbaiki perilaku, memenuhi hak korban, dan mencegah lahirnya korban berikutnya.