Ketika Pernikahan Tak Lagi Bertahan: Membedah Lonjakan Angka Perceraian

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Prodi perbandingan mazhab
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Aryan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menikah butuh persiapan berbulan-bulan, namun untuk menghancurkannya, kini hanya butuh beberapa lembar dokumen gugatan dan antrean di pengadilan. Lonjakan angka perceraian yang menggila belakangan ini membuktikan bahwa ikatan suci pernikahan telah bergeser menjadi komoditas sosial yang paling mudah rapuh. Ketika Pengadilan Agama lebih mirip seperti loket administrasi pemutusan hubungan ketimbang tempat penyelamatan, kita dipaksa melihat kenyataan pahit: ada yang salah dengan cara hukum kita memperlakukan sebuah komitmen.
Menurut Dr. Aji Sofanudin (Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan - BRIN), lonjakan perceraian berdampak langsung pada melemahnya ketahanan keluarga sebagai unit terkecil penopang stabilitas negara. Secara makro, lonjakan ini melahirkan fenomena baru berupa ledakan jumlah single parent (orang tua tunggal) yang rentan secara ekonomi. Ketimpangan ini berantai pada penurunan kualitas pengasuhan generasi muda, yang dalam jangka panjang dapat mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laporan Pengadilan Agama mencatat tren peningkatan perkara perceraian di berbagai daerah, dengan Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan akumulasi kasus tertinggi (mencapai ribuan perkara di beberapa kabupaten/kota seperti Indramayu dan Garut). Dikutip pada, Jumat 23 Oktober 2026, Berdasarkan laporan berkala Badan Pusat Statistik (BPS). Data statistik nasional yang dirilis pada tahun 2026 mencatat kontribusi Jawa Barat mencapai 22% dari total kasus perceraian di Indonesia.
Data BPS tersebut menggunakan dengan volume akumulatif mencapai 98.903 kasus perceraian. Daerah Tertinggi Kasus Perceraian di Pulau JawaDi tingkat kabupaten/kota.
Untuk sebaran kasus perceraian tertinggi di wilayah Jawa didominasi oleh daerah-daerah berikut;
1. Kabupaten Indramayu 2. Kabupaten Bandung 3. Kabupaten Cirebon 4. Kabupaten Cilacap 5. Kabupaten Jember.
Sebagai gambaran lonjakan kasus di pertengahan hingga Oktober 2026, Pengadilan Agama di beberapa wilayah Jawa Barat seperti Kabupaten Garut bahkan sudah mencatat hingga kisaran 5.000 kasus perkara masuk.
Sementara kasus perceraian luar pulau Jawa; Jumlah Kasus / Tren Perceraian (Per Oktober 2026) Kalimantan Barat Berkisar antara 9.500 hingga 12.000 kasus per tahun.
Kabupaten Lombok Timur Mencapai 1.527 perkara hingga akhir September/Oktober 2026.Kota Palu Menembus 1.300 perkara yang masuk ke pengadilan.Kabupaten Sinjai Mencatat 405 perkara per awal Oktober 2026.
ANALISIS HUKUM PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
Suami ditetapkan oleh pemerintah dengan melewati sidang di pengadilan Agama. Proses ini perlu dilakukan sebagaimana anjuran dari pemerintah agar tidak terjadi upaya yang sewenang-wenang oleh salah satu pihak terutama dari pihak suami. Selain itu pun agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pemerintah menyatakan “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”
Sistem perkawinan di Negara kita, Indonesia, secara khusus termuat dalam peraturan UU Nomor 17 Tahun 1974 dan bagi warga negara yang beragama Islam diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pelaksanaan perkawinan di Negara kita, hukum positif tidak berfungsi sebagai ketentuan yang mutlak, hanya saja sebagai acuan atau sebagai dasar untuk menertibkan status keperdataan bagi warga negaranya.
KESIMPULAN
Perceraian adalah terlepas atau berakhirnya ikatan perkawinan dan terputusnya hubungan di antara suami isteri akibat salah satu di antara berbagai faktor penyebab terputusnya perkawinan.
Dasar hukum perceraian termuat dalam Pasal 129 KHI, talak dianggap sah oleh peraturan perundang-undangan apabila telah melewati proses permeriksaan dan persidangan di Pengadilan Agama. Jika dilihat dalam Pasal 130, jelas bahwa talak jatuh benar-benar ada di bawah kekuasaan atau ditetapkan oleh Pengadilan Agama bukan didasarkan pada masing-masing pihak dalam hal ini yaitu suami isteri.
Faktor-Faktor Penyebab Perceraian meliputi; Faktor pernikahan dini, Faktor orang ketiga/perselingkuhan, Bertengkar tanpa alasan, Ekonomi atau kondisi ekonomi rumah tangga, Campur tangan keluarga, dan Ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Adapun saran dari penulis hendaknya bagi pasangan suami istri selalu mencari cara untuk mempertahankan pernikahan yang mereka bentuk. Kembali lagi luruskan niat yang mana pernikahan bukan sesuatu yang hanya sebuah permainan, melainkan sesuatu yang suci dan sakral. Diharapkan juga adanya kerja sama dan saling mengerti antara pasangan suami istri agar dengan mudah mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri yaitu membentuk keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, warahmah. Jangan biarkan
perselisihan yang terjadi menyebabkan hancurnya rumah tangga yang telah dibina. Walaupun memang di dalam pernikahan tidak lepas dari perselisihan. Tetapi hendaklah pasangan suami istri mengingat kembali rumah tangga yang telah susah payah mereka
bangun selama ini, agar tidak hancur seketika karena adanya sebuah masalah
