Konten dari Pengguna

Kaitan Bahasa Indonesia dengan Hukum dan Bela Negara

Kevin Adwitiya Bhagaskara

Kevin Adwitiya Bhagaskara

Mahasiswa fakultas hukum UPN VETERAN JAKARTA

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kevin Adwitiya Bhagaskara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

A. Kaitan Bahasa Indonesia dengan Hukum

Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional negara Indonesia.Oleh karena itu,sebagai warga negara Indonesia kita harus bisa berbahasa Indonesia dengan baik.Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik sangat diperlukan diberbagai bidang kehidupan.Salah satu bidang tersebut adalah bidang Hukum.

Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik merupakan hal yang sangat penting untuk orang-orang yang bekerja dibidang hukum.Hal ini dikarenakan sumber-sumber hukum yang ada di Indonesia,contohnya antara lain KUH Pidana dan KUH Perdata ditulis dengan Bahasa Indonesia yang sangat baku.

Pada dasarnya, kebanyakan sumber hukum yang ada di Indonesia berasal dari hukum Belanda.Hal ini tidak aneh mengingat Bangsa Belanda sempat menjajah nusantara selama kurang lebih 350 tahun.Pada saat Indonesia merdeka,kita masih tetap menggunakan kodifikasi hukum Belanda sebagai dasar di berbagai bidang hukum,contohnya Burgerlijk Wetboek yang merupakan dasar dari hukum perdata di Indonesia.Kodifikasi hukum Belanda tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia agar bisa berlaku.

Oleh karena itu,diperlukan kemampuan Bahasa Indonesia yang baik untuk menerjemahkan Hukum Belanda tersebut ke bahasa Indonesia tanpa menghilangkan ataupun mengubah makna dan kandungan hukum tersebut.Selain itu, diperlukan juga kemampuan bahasa Indonesia yang baik untuk memahami makna/isi dari suatu substansi hukum.Hal ini diperlukan karena seperti yang sudah disampaikan sebelumnya,hukum di Indonesia ditulis dengan bahasa yang sangat baku.Seseorang yang tidak menguasai bahasa Indonesia dengan baik berisiko untuk salah/gagal memahami maksud dari suatu substansi hukum.

B. Kaitan Bahasa Indonesia dengan Bela Negara

Bela negara adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia.Bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.Selain itu,bela negara juga diatur dalam pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Indonesia adalah negara yang sangat luas.Indonesia memiliki banyak pulau dengan jumlah yang mencapai lebih dari 17.000 pulau.Indonesia juga memiliki banyak suku bangsa dengan jumlah yang mencapai sekitar 1.340 suku bangsa yang tersebar mulai dari Sabang di ujung barat sampai dengan Merauke di ujung timur.

Dengan jumlah suku bangsa yang sangat banyak,tentunya bahasa daerah yang digunakan oleh masing-masing suku juga berbeda-beda.Bahkan sampai saat ini tercatat 718 bahasa daerah yang sudah terkonfirmasi.Jumlah bahasa daerah yang sangat banyak ini menjadi masalah,karena orang-orang dari berbagai macam daerah tidak akan mengerti satu sama lain dan mereka akan sulit bersatu.Jika orang-orang dari berbagai macam daerah tidak bersatu,maka kegiatan bela negara tidak akan efektif.Mungkin juga ini menjadi alasan diikrarkannya sumpah pemuda pada tahun 1928 yang salah satu isinya adalah menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.

Agar bela negara menjadi efektif,maka seluruh masyarakat Indonesia harus bersatu.Hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan cara menggunakan bahasa Indonesia dalam interaksi satu sama lain.Dengan digunakannya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan,maka seluruh warga negara Indonesia akan saling mengerti satu sama lain.Jika seluruh warga negara Indonesia sudah mengerti satu sama lain,maka persatuan antar daerah akan lebih mudah diwujudkan.Jika persatuan telah terwujud,maka bela negara akan menjadi efektif dan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat serta disegani oleh bangsa lain.