Pencemaran Nama Baik

Mahasiswa fakultas hukum UPN VETERAN JAKARTA
Tulisan dari Kevin Adwitiya Bhagaskara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasus pencemaran nama baik merupakan masalah yang cukup sering kita dengar di Indonesia.Kasus penemaran nama baik ini biasanya bermula ketika ada satu pihak yang tidak terima dengan perkataan pihak lain yang cenderung memfitnah.Karena kasus pencemaran nama baik ini sering terdengar di berita,timbul rasa penasaran mengenai apa saja batasan suatu masalah untuk dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.Oleh karena itu,saya mencari sumber hukum yang konkret.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencemaran nama baik dikenal dengan sebutan “penghinaan” yang diatur dalam BAB XVI tentang Penghinaan.Menurut KUHP,penghinaan dibagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1. Penistaan
Nista dalam KBBI berarti hina atau rendah.penistaan diatur dalam pasal 310 ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Selain itu,ada juga jenis Penistaan dengan tulisan.Penistaan jenis ini diatur dalam pasal 310 ayat (2) KUHP yang berbunyi “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
2. Fitnah
Fitnah diatur dalam pasal 311 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.” Selain itu,fitnah dibagi lagi menjadi :
• Fitnah berdasarkan pengaduan
Fitnah berdasarkan pengaduan diatur dalam pasal 317 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
• Fitnah berdasarkan perbuatan
Fitnah berdasarkan perbuatan diatur dalam pasal 318 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
3. Penghinaan Ringan
Penghinaan ringan diatur dalam pasal 315 KUHP yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
