Konten dari Pengguna

Menata Ulang Detensi Keimigrasian

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kevin Alfredo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Waktu Menjadi Pertanyaan tentang Keadilan

Photo by Mitchel Lensink on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Mitchel Lensink on Unsplash

Pernahkah kita membayangkan bagaimana rasanya hidup bertahun-tahun tanpa kepastian kapan bisa kembali bebas?

Bukan karena sedang menjalani hukuman pidana. Bukan karena telah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun karena sebuah proses administratif yang belum selesai: menunggu deportasi.

Inilah salah satu persoalan yang jarang terlihat dalam praktik keimigrasian. Ketika kita berbicara tentang pengawasan orang asing, sering kali yang muncul adalah perspektif tentang bagaimana negara menjaga kedaulatan, memastikan aturan dipatuhi, dan mencegah pelanggaran keimigrasian. Semua itu tentu penting. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur siapa yang masuk dan tinggal di wilayahnya.

Namun di sisi lain, ada pertanyaan yang juga perlu kita pikirkan bersama: sampai kapan seseorang dapat ditempatkan dalam detensi ketika proses pemulangannya belum juga menemukan jalan keluar?

Dalam hukum keimigrasian Indonesia, detensi merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan terhadap orang asing tertentu. Detensi bukanlah hukuman pidana, melainkan tindakan administratif untuk mendukung proses deportasi dan pengawasan keimigrasian. Tetapi, meskipun secara hukum bukan pidana, kenyataannya detensi tetap membatasi kebebasan seseorang. Karena itu, semakin lama seseorang berada dalam detensi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut benar-benar memiliki alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa detensi dilakukan sampai orang asing tersebut dideportasi. Apabila deportasi belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan paling lama 10 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, orang asing dapat dikeluarkan dari Rumah Detensi Imigrasi dengan kewajiban melapor secara berkala.

Sekilas, angka 10 tahun mungkin terlihat sebagai sebuah kepastian. Ada batas yang jelas. Ada angka yang menjadi pegangan.

Tetapi kalau kita melihat lebih dalam, muncul pertanyaan lain: apakah angka tersebut sudah cukup menjawab persoalan?

Sebab dalam kenyataan, proses deportasi tidak selalu berjalan sederhana. Ada kasus ketika negara asal tidak memberikan respons, dokumen perjalanan tidak tersedia, seseorang mengaku tidak memiliki kewarganegaraan, atau bahkan terdapat penolakan dari orang asing itu sendiri untuk dipulangkan.

Artinya, lamanya proses deportasi tidak selalu berarti petugas imigrasi tidak bekerja. Ada banyak faktor eksternal yang membuat pemulangan seseorang menjadi sulit dilakukan. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan adanya kasus orang asing yang berada di Rumah Detensi Imigrasi selama bertahun-tahun karena proses pemulangan yang belum berhasil, seperti kasus dengan durasi lebih dari enam hingga tujuh tahun.

Di titik inilah kita perlu melihat kembali makna dari detensi.

Menurut kami, persoalannya bukan hanya apakah 10 tahun terlalu lama atau terlalu singkat. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa setiap hari seseorang berada dalam detensi memang masih memiliki alasan yang jelas.

Sebab waktu yang panjang dapat mengubah makna sebuah tindakan. Sesuatu yang awalnya bertujuan membantu proses deportasi dapat berubah menjadi pembatasan kebebasan yang berlangsung terus-menerus apabila tidak ada evaluasi yang memadai.

Kita tentu tidak ingin negara kehilangan kendali dalam mengawasi orang asing. Namun kita juga tidak ingin kewenangan negara berjalan tanpa mekanisme pengujian yang jelas.

Di sinilah prinsip proporsionalitas menjadi penting.

Detensi memang diperlukan dalam kondisi tertentu. Misalnya ketika ada risiko seseorang melarikan diri, diperlukan untuk memastikan proses deportasi berjalan, atau terdapat pertimbangan keamanan tertentu. Tetapi ketika waktu berjalan sangat lama dan proses deportasi tidak menunjukkan perkembangan berarti, negara perlu bertanya kembali: apakah detensi masih menjadi pilihan yang paling tepat?

Evaluasi seharusnya tidak hanya melihat berapa lama seseorang telah berada di Rumah Detensi Imigrasi, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan deportasi, status kewarganegaraan, ketersediaan dokumen perjalanan, kepatuhan orang asing, risiko pelarian, faktor keamanan, serta kemungkinan menggunakan alternatif pengawasan lainnya.

Namun, membicarakan alternatif detensi juga tidak boleh dilakukan secara sederhana.

Mengeluarkan seseorang dari detensi tanpa sistem pengawasan yang kuat juga dapat menimbulkan masalah baru. Negara tetap memiliki tanggung jawab memastikan keberadaan dan kepatuhan orang asing tersebut. Karena itu, alternatif detensi harus dibangun sebagai bagian dari sistem pengawasan, bukan sekadar mengganti tempat tinggal seseorang.

Menurut kami, arah yang lebih tepat adalah mengubah cara pandang dari maximum detention menuju necessity-based detention.

Artinya, seseorang tidak ditempatkan dalam detensi hanya karena batas waktu maksimum masih tersedia, tetapi karena memang masih ada kebutuhan nyata untuk mempertahankan detensi tersebut.

Batas 10 tahun tetap dapat dipertahankan sebagai batas maksimum. Namun angka tersebut jangan sampai dipahami sebagai izin otomatis untuk melakukan detensi selama 10 tahun penuh tanpa evaluasi.

Sebelum mencapai batas maksimum tersebut, harus ada mekanisme evaluasi berkala. Harus ada ukuran yang jelas mengenai apakah detensi masih diperlukan, apakah upaya deportasi sudah dilakukan secara optimal, dan apakah terdapat alternatif lain yang lebih proporsional.

Pada akhirnya, pembahasan mengenai detensi bukan tentang memilih antara kepentingan negara atau hak individu.

Keduanya harus berjalan bersama.

Negara tetap memiliki hak dan kewajiban menjaga kedaulatannya. Pengawasan terhadap orang asing tetap menjadi bagian penting dari fungsi keimigrasian. Namun, kewenangan yang besar juga harus diikuti dengan mekanisme yang memastikan setiap tindakan memiliki dasar, tujuan, dan batas yang jelas.

Detensi seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan deportasi, bukan menjadi kondisi tanpa kepastian bagi seseorang yang menunggu proses penyelesaian.

Karena itu, reformasi terhadap pengaturan jangka waktu detensi bukan berarti melemahkan penegakan hukum keimigrasian. Justru sebaliknya, hal tersebut dapat memperkuat legitimasi negara dalam menjalankan kewenangannya.

Sebab pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menegakkan aturan, tetapi juga negara yang mampu memastikan bahwa setiap kewenangan digunakan secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mungkin pertanyaan paling penting bukan lagi “berapa lama seseorang boleh didetensi?”

Tetapi:

“Apakah setiap hari seseorang berada dalam detensi masih memiliki alasan yang benar-benar diperlukan?”

Penulis: Andrianus Bagas Wahyu Putranto dan Kevin Alfredo