Konten dari Pengguna

Data Pribadi Dicuri, Bagaimana Cara Menjaganya?

Kevin Gusti Miyose
Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi S1 Akuntansi
4 Oktober 2022 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kevin Gusti Miyose tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto : Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Data merupakan sekumpulan informasi, keterangan, atau fakta dengan berbagai rupa, seperti kata-kata, angka, kalimat, simbol, dan lainnya. Data diperoleh dengan penelusuran sumber-sumber atau pengamatan suatu objek. Data yang didapat adalah yang bersifat mentah sehingga suatu data mentah harus kita olah sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan agar data bisa kita gunakan untuk berbagai tujuan. Data merupakan suatu hal yang penting bagi semua orang. Di negara ini, data dikumpulkan oleh berbagai lembaga. Salah satu data yang dikumpulkan adalah data pribadi.
ADVERTISEMENT
Menurut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi atau yang dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Data pribadi memiliki dua jenis, yaitu data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum contohnya adalah nama kita, kewarganegaraan kita, agama kita, jenis kelamin kita, dan lain-lain. Data pribadi yang bersifat spesifik contohnya adalah data biometrik seperti sidik jari dan face id, data genetika, data keuangan milik sendiri, data kesehatan pribadi, dan lain-lain.
Di zaman perkembangan teknologi ini, bukan sebuah hal janggal lagi bahwa data-data pribadi kita sudah bisa dicari dan diakses di internet. Berbagai informasi pribadi yang umum seperti nama, tanggal lahir, umur dapat diakses melalui akun profil di setiap aplikasi atau laman milik kita. Data tersebut berguna agar aktivitas kita di dalam internet bisa disesuaikan dengan siapa diri kita. Hal itu memang bisa memudahkan kita dalam berinteraksi di internet. Namun, keamanan data pribadi kita di internet masih belum terjamin. Jika saja data pribadi kita tersebar atau bocor, akan ada beberapa isu dan masalah yang akan datang karena bisa saja data pribadi milik kita disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, sosial media diramaikan dengan adanya kasus kebocoran data. Kasus kebocoran data tersebut diperjualbelikan pada sebuah situs illegal. Pihak yang menjual data tersebut adalah beberapa hacker di situs breached.to. Data-data yang dijual atau disebarluaskan berupa data pelanggan PLN, Indihome, NIK, kartu SIM, dan lain-lain. Hacker yang paling banyak dibicarakan adalah Hacker yang bernama Bjorka. Dia mengaku sudah memiliki data dari JMTO (Jasa Marga Toll-Road Operator), data registrasi kartu SIM berjumlah 1,3 miliar, dan 105 juta data penduduk dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Karena hal ini, para warganet meminta Menkominfo untuk bertanggung jawab terhadap berbagai kebocoran data yang ada. Mereka menyayangkan bahwa kebocoran data ini kebanyakan dialami oleh perusahaan atau lembaga pemerintah.
ADVERTISEMENT
Contoh kasus kebocoran data yang viral di media sosial baru-baru ini adalah kasus kebocoran data dari PLN, Indihome, dan Nomor SIM. Kebocoran data tersebut terjadi dalam 1 bulan, yaitu bulan Agustus 2022. Ketiga sumber data tersebut diperjualbelikan di sebuah situs online. Dilansir dari Kompas.com, data yang diperjualbelikan terdiri dari 17 juta data pelanggan PLN, 26 juta data riwayat pencarian (browsing history) milik pelanggan Indihome, dan data 1,3 miliar nomor SIM card pelanggan operator seluler di Indonesia. Pernyataan dari Indihome, PLN, dan Menkominfo adalah bahwa mereka masih sedang melakukan validasi data yang diperjualbelikan tersebut. Pihak Menkominfo juga memblokir situs tersebut sebagai tindakan pencegahan data tersebut makin tersebar.
Bicara mengenai Menkominfo, pada akhir bulan Juli lalu, mereka melaksanakan pemblokiran terhadap aplikasi dan website yang belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Tujuan PSE ini adalah agar pemerintah bisa mengontrol dan melakukan tindakan lebih cepat terhadap berbagai aplikasi yang bisa menyebabkan malasah atau kerugian terhadap masyarakat tanpa tergantung pengelola aplikasi seperti Appstore dan Playstore. Aplikasi & Website yang diblokir adalah Steam, Paypal, Yahoo, Epic Games, Dota, Origin, dan lain-lain. Dapat dilihat kebanyakan aplikasi dan website yang diblokir merupakan yang berhubungan dengan games online, sosial, dan keuangan yang merupakan salah satu hal penting bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Akibat hal ini, banyak gamers dan para content creator yang memprotes keputusan dari Menkominfo melakukan protes di media sosial terhadap Menkominfo. Mereka memprotes karena Menkominfo tidak memikirkan dampak yang terjadi ketika pemblokiran dilakukan dan juga karena mereka merasa tidak adil karena aplikasi yang tidak terdaftar di PSE seperti aplikasi judi online tidak ikut diblokir. Akibat dari pemblokiran tersebut, banyak orang tidak bisa melakukan transaksi secara internasional dan juga uang mereka tertahan karena aplikasi dan website dari Paypal tidak bisa dibuka. Para gamers juga mengalami kendala dalam mengakses permainan atau games yang telah mereka beli di aplikasi dan website Steam dan Epic Games. Namun, akhirnya semua aplikasi tersebut telah dibuka aksesnya oleh Menkominfo karena telah terdaftar di PSE.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari KOMPAS TV pada tanggal 4 September 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate merespon terkait kebocoran data yang terjadi belakangan ini. Dia menyebut bahwa salah satu cara untuk menghindari kebocoran data adalah dengan menjaga Nomor Induk Kependudukan. Dia juga menyarankan agar pengguna platform digital untuk sering mengganti password-nya untuk mencegah pihak tak bertanggung jawab menerobos data kita. Walaupun memang benar itu adalah salah dua cara untuk mencegah adanya kebocoran data pribadi, hal tersebut tidak berhubungan dengan kasus kebocoran data pribadi yang ada saat ini. Kebocoran data pribadi kali ini berhubungan data yang berasal dari perusahaan dan lembaga pemerintah, yaitu PLN, Indihome, dan Nomor Induk Kependudukan. Pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah perusahaan tersebut dan lembaga pemerintah yang menyimpan data NIK.
ADVERTISEMENT
Di saat seperti ini dan juga seterusnya kita harus lebih lagi dalam melakukan pengamanan terhadap data-data, terutama data pribadi kita. Kita harus bisa membangun sebuah “pilar” agar data kita bisa terhindar dari kasus kebocoran, pencurian, dan peretasan terhadap data pribadi kita. Yang pertama, kita harus bisa waspada terhadap berbagai celah keamanan kita. Contohnya kita lebih baik menggunakan situs internet dengan protokol HTTPS, tidak asal mengklik sebuah tautan/link, dan tidak menggunakan Wifi umum. Yang kedua, kita tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi kita ke siapapun. Contohnya, ketika kita diminta data KTP kita, kita harus menanyakan apa tujuan mereka meminta hal tersebut. Jika mencurigakan, kita lebih baik menolak.
Di saat ini juga pemerintah harus bertindak cepat dalam mencegah celah keamanan data pemerintah dan juga melacak para pelaku pencurian data tersebut. Pemerintah juga harus semakin mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat serta berusaha untuk lebih membuka pikiran mengenai kekurangan negara kita dalam bidang teknologi dan informasi, terutama dalam keamanan dunia maya, atau bisa disebut cyber security.
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini, kita bisa tahu bahwa data pribadi kita merupakan data yang mudah atau rentan disalahgunakan oleh berbagai pihak. Data pribadi yang bahkan disimpan dan dilindungi oleh lembaga pemerintah pun bisa bocor dan disalahgunakan oleh seorang hacker. Kini, tidak hanya pemerintah yang wajib menjaga data-data pribadi kita. Namun, kita harus bertindak aktif dan lebih waspada dalam memproteksi data-data pribadi kita. Kita harus lebih bertanggung jawab dan juga menjaga data-data pribadi milik kita agar data-data tersebut tidak disalahgunakan.