Komdigi Minta 25 PSE Segera Daftar: Jika Tidak, Akses Layanan Bakal Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Jika tidak, Komdigi akan memblokir layanan mereka.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi menyebut bahwa pendaftaran ini sifatnya wajib sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Teguh.
"Kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Surat pemberitahuan tersebut sudah disampaikan Komdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing. PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.
PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, Komdigi akan mengirim peringatan hingga pemblokiran akses layanan.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Komdigi membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
"Apabila terdapat kendala teknis, PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id," tulis Komdigi.
Daftar 25 PSE Privat yang Belum Daftar ke Komdigi, Per September 2026
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 25 data
Nama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) | Sistem Elektronik | Regional |
|---|---|---|
PT ASI Pudjiastuti Aviation | Website susiair.com | Domestik |
PT Dharma Lautan Utama | Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry | Domestik |
PT Doran Sukses Indonesia | Website jete.id dan aplikasi Jete Connect | Domestik |
PT Express Transindo Utama Tbk | Website expressgroup.co.id | Domestik |
PT Haryanto Motor Indonesia | Aplikasi PO Haryanto Online | Domestik |
PT Indo Transport Abdimas | Aplikasi PO Handoyo | Domestik |
PT Jackal Holidays | Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays | Domestik |
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) | Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat | Domestik |
PT Lion Mentari Airlines | Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air | Domestik |
PT Niaga Handal Cemerlang | Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle | Domestik |
