Komdigi Minta Meta Responsif Berantas Judol, Hapus Semua Akun Anak di Bawah Umur

kumparanTEKNOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkomdigi Meutya Hafid bertemu pihak Meta di New York, Amerika Serikat. Foto: Komdigi.
zoom-in-whitePerbesar
Menkomdigi Meutya Hafid bertemu pihak Meta di New York, Amerika Serikat. Foto: Komdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta Meta responsif dalam memberantas judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong di Indonesia. Ia juga meminta Meta mempercepat penonaktifan semua akun anak di bawah umur yang masih ada, mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Meutya Hafid menyampaikan permintaan itu langsung di hadapan Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta, Kevin J. Martin, serta VP & Global Head of Safety Meta, Antigone Davis, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9). Meta wajib menerapkan PP TUNAS secara konkret demi melindungi anak-anak di ruang digital.

"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya.

Menkomdigi Meutya Hafid bertemu pihak Meta di New York, Amerika Serikat. Foto: Komdigi.

Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026, terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," tambah Meutya.

Menkomdigi juga meminta Meta mengambil respons cepat menghalau konten judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," ungkap Meutya.

Seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Pemerintah memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum yang berlaku.