Kumparan Logo

Uni Eropa Denda Google Rp 84,3 T: Paksa Brand HP Android Pasang Search & Chrome

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendera Uni Eropa. Foto: REUTERS/Yves Herman
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Uni Eropa. Foto: REUTERS/Yves Herman

Alphabet, induk perusahaan Google, kalah dalam perlawanan hukum panjang melawan denda anti-monopoli Uni Eropa terkait sistem operasi Android. Pada Kamis (2/7), Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (ECJ) di Luksemburg menolak banding Google.

Yang dipersoalkan di sini adalah bagaimana cara Google memanfaatkan dominasi Android untuk memperkuat bisnis mesin pencari Search dan browser Chrome. Pada 2018, Komisi Eropa menemukan beberapa praktik yang dianggap melanggar aturan persaingan usaha, misalnya:

  • Produsen HP yang ingin memasang Google Play Store diwajibkan juga memasang Google Search dan Google Chrome.

  • Search Google dijadikan mesin pencari bawaan (default) di perangkat Android.

  • Google memberi insentif kepada sebagian produsen dan operator agar tidak memasang mesin pencari pesaing.

  • Google membatasi penggunaan versi Android yang dimodifikasi (fork Android) pada perangkat yang masih ingin memperoleh lisensi aplikasi Google.

Menurut regulator Eropa, praktik tersebut membuat kompetitor, seperti browser lain dan mesin pencari lain, menjadi jauh lebih sulit bersaing, meskipun bisa jadi produknya bagus.

Atas putusan itu, Google dijatuhkan denda 4,1 miliar euro atau sekitar Rp 84,3 triliun (kurs Rp 20.567), menurut laporan Reuters.

Logo Google di Paris, Prancis. Foto: Benoit Tessier/Reuters

Apa Kata Google?

Google menyayangkan putusan tersebut. Juru bicara Google menyebut putusan ini tidak mempertimbangkan investasi besar yang telah dilakukan perusahaan untuk menjaga Android tetap bersifat open source, dapat saling terhubung antar sistem (interoperable), dan gratis.

Pihaknya sudah menyesuaikan perjanjian kerja sama dengan produsen ponsel sejak keputusan awal pada 2018, dan tetap fokus pada inovasi serta keterbukaan bagi pengguna, mitra, dan developer.

Kasus Android adalah salah satu dari tiga perkara antimonopoli terbesar yang pernah dihadapi Google di Uni Eropa:

  • Google Shopping – memprioritaskan layanan belanja Google di hasil pencarian.

  • Android – memanfaatkan dominasi Android untuk memperkuat Search dan Chrome (kasus yang baru diputuskan ini).

  • AdSense/iklan online – membatasi ruang bagi pesaing di pasar iklan pencarian.

Selama lebih dari satu dekade, total denda antimonopoli yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Google telah mencapai hampir 11 miliar euro.