Menjaga Keadilan Hukum di Indonesia

Mahasiswa di Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari KEVIN LEONARDO tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Salah satu hak konstitusional yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 adalah bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif (HAM). Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki berbagai agama, suku bangsa, ras dan etnis.
Menurut PBB, HAM adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya. Menurut UU No. 39/1999 tentang HAM, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.
Sumber : https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_39_Tahun_1999
Ada banyak contoh kasus pelanggaran HAM yang mungkin saja terjadi di sekitar kita. Bahkan, bukan tidak mungkin jika kita sendiri, secara sadar atau tidak sadar, telah melakukan salah satu contoh pelanggaran HAM.
Hal ini penting, sebab sampai saat ini masih ada banyak contoh pelanggaran HAM yang penanganannya masih belum selesai. Belum lagi, masih ada banyak korban dan pihak keluarganya, terpaksa hidup di tengah ketidakadilan.
Contoh hal pelanggaran hukum ketidakadilan adalah Seorang Nenek mencuri kayu Perhutani dan dihukum. Asyani, perempuan berusia 63 tahun di Situbondo, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 500 juta karena bersalah mencuri kayu jati milik Perhutani. Perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat ini sempat ditahan di Lapas Situbondo selama tiga bulan.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/01300001/kasus-kasus-ketidakadilan-di-indonesia?page=all
Jika dibandingkan dengan kasus diatas, apakah setimpal dengan kasus korupsi oleh oknum, pejabat, atau pelaku lainnya?
Oleh karena itu hukum di Indonesia masih sangat memprihatinkan karna dengan adanya kasus ini kita bisa melihat, bahwa hal yang sangat merugikan negara atau masyarakat masih sangat banyak terjadi di Indonesia, jika hanya dibandingkan oleh mencuri kayu dan didenda sebesar itu. Mungkin memang perlu adanya hukuman dan ganjaran, tetapi harus setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat. Perlu dilihat kasus-kasus yang sangat merugikan negara dan masyarakat tetapi hanya diberikan hukuman yang tidak setimpal/ketidakadilan. Kita masih harus perlu menjaga keadilan dan kesejahteraan manusia dengan cara menghargai satu sama lain dan saling tolong menolong.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, entah itu hanya pelajar atau warga sipil biasa, mungkin tidak banyak yang bisa kita lakukan untuk mengatasi sejumlah contoh pelanggaran HAM yang belum selesai, atau beberapa di antaranya berlangsung sampai sekarang. Namun, dengan memahami apa itu HAM dan contoh pelanggaran HAM, kita bisa menjaga diri kita, untuk setidaknya tidak menjadi pelaku pelanggaran HAM.
