Konten dari Pengguna

Judi Online Sangat Merajalela, Aturan Sudah Ada, Lalu Negara Ngapain Aja?

Kevin Yonathan P

Kevin Yonathan P

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kevin Yonathan P tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koonten Bersumber Dari AI
zoom-in-whitePerbesar
Koonten Bersumber Dari AI

Karena mari kita jujur, secara normatif, Indonesia sudah tegas menolak perjudian online. Tapi secara faktual, kita dibanjiri iklan judi online hampir setiap hari di media sosial, situs gratisan, bahkan diselipkan dalam aplikasi anak-anak. Lalu kita tanya lagi, undang-undangnya sudah ada, kenapa dampaknya justru makin ganas?

Hukum Sudah Bicara: Judi Online Adalah Kejahatan Digital

Peraturan yang melarang perjudian berbasis digital sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal ini kemudian diperkuat dan diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 serta yang terbaru, UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pada Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024, disebutkan secara eksplisit, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pasal ini bersifat delik formil, artinya cukup dengan membuktikan adanya tindakan distribusi atau transmisi konten perjudian, sudah cukup untuk mempidanakan pelaku, tanpa perlu membuktikan akibat hukumnya.

Selanjutnya, Pasal 45 ayat (2) UU No. 19/2016 menambahkan sanksi tegas, “dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Dengan dasar hukum yang cukup tegas, seharusnya negara punya posisi yang kuat dalam menindak pelaku, bandar, hingga penyedia infrastruktur perjudian daring. Namun mengapa dalam praktik, penindakan terhadap judi online justru terasa seperti perang kucing-kucingan?

Lemahnya Implementasi: Di Mana Letak Masalahnya?

Masalah utama bukan pada regulasi, tapi di hilir implementasi. Banyak kasus judi online tidak sampai ke pengadilan karena terbatasnya sumber daya digital aparat penegak hukum. Situs diblokir hari ini, muncul domain baru besok. Satu aplikasi hilang, lima akun baru bermunculan. Teknologi yang digunakan oleh sindikat ini melampaui kecepatan deteksi aparat.

Belum lagi soal penegakan yang sporadis dan tidak menyentuh akar masalah. Selama penindakan hanya bersifat reaktif dan simbolik, maka fenomena ini akan terus tumbuh. Bandar tetap kebal hukum, server tetap aman di luar negeri, sementara pengguna yang seringkali adalah korban adiksi dijadikan tersangka.

Perspektif Hukum: Judi Online sebagai Ancaman terhadap Ketertiban Umum

Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang bahwa judi online bukan hanya melanggar norma pidana, tetapi juga merusak sendi-sendi ketertiban umum. Ia mengganggu ketahanan keluarga, mengancam stabilitas psikologis masyarakat, bahkan menghambat fungsi ekonomi secara nasional.

Lebih dari 70% pelaku judi online mengalami gangguan kecemasan dan depresi. Rata-rata keluarga yang terdampak mengalami penurunan daya beli sebesar 35%, dan konflik rumah tangga meningkat hingga 60%. Ini bukan sekadar statistik ini peringatan tentang kerusakan sosial yang terus terjadi dan membesar.

Hukum pidana ada untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat: jiwa, harta, ketertiban, dan moral publik. Maka ketika judi online menggerus semuanya sekaligus, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak menjadikannya musuh bersama.

Jalan Keluar: Negara Harus Keluar dari Zona Nyaman

Menangani judi online tidak cukup dengan blokir situs dan rilis konferensi pers. Negara harus bersikap proaktif dengan menyusun kerangka penanggulangan yang holistik dan multi-lapis.

Pertama, memperkuat tim cyber crime nasional dengan dukungan teknis dan anggaran yang memadai. Penegakan hukum digital membutuhkan infrastruktur forensik, deteksi AI, serta kemampuan investigasi lintas negara.

Kedua, mengadopsi pendekatan victim-centered, terutama bagi masyarakat yang telah terjebak adiksi. Rehabilitasi psikologis, konseling keuangan, dan reintegrasi sosial harus dijadikan bagian dari strategi hukum pidana.

Ketiga, mendorong kebijakan literasi digital dan keuangan yang mengakar sejak bangku sekolah. Masyarakat yang cerdas secara digital adalah benteng pertama melawan jebakan algoritma perjudian.

Keempat, regulasi atas platform digital perlu diperkuat. Setiap media sosial dan aplikasi wajib memiliki sistem moderasi dan pelaporan konten judi, serta mekanisme tanggap darurat bila ada indikasi penyebaran masif.

Dan terakhir, negara perlu menggandeng lembaga keuangan, operator seluler, dan penyedia pembayaran digital untuk membatasi aliran transaksi mencurigakan menuju situs perjudian. Tanpa aliran dana, ekosistemnya akan mati sendiri.

Judi online bukan hanya bentuk pelanggaran, tapi ancaman laten terhadap kesejahteraan bangsa. Undang-undangnya sudah jelas. Tapi selama negara hanya berhenti di tataran normatif, maka kita sedang membiarkan luka ini terus bernanah.