Kepatenan Sports Medicine Team: Bagaimana Standar Peraturan Hukumnya?

Mahasiswi aktif S1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Keysha Az-zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seperti yang kita ketahui bahwa tenaga kesehatan jasanya sangat dibutuhkan di berbagai ranah kehidupan, baik untuk fisik maupun psikis/mental. Salah satu bidang kehidupan yang menjadikan tenaga kesehatan ini alat vitalnya adalah bidang olahraga. Cabang olahraga manapun pasti sangat membutuhkan tenaga kesehatan, yang biasanya disebut sebagai Sports Medicine Team. Di mana didalamnya terdapat beberapa bidang, yaitu Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga (Sp.KO), Fisioterapis, Pelatih Atletik (Athletic Trainer), Ahli Gizi, dan psikolog olahraga.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional, mengatur bahwa setiap cabang olahraga diwajibkan untuk menyediakan tenaga medis dan/atau paramedis sesuai teknis penyelenggaraan. Pasal 20 ayat (6) UU No.3 Tahun 2005 menyatakan bahwa untuk keselamatan dan kesehatan atlet, penyelenggara wajib menyediakan tenaga medis sesuai dengan kebutuhan olahraga.
Meskipun tidak ada UU yang secara rinci membahas mengenai regulasi atau persyaratan untuk menjadi sports medicine team. Terdapat UU yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menggambarkan, bagaimana seharusnya standar tim medis olahraga, yang tentunya tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemenuhan tenaga medis secara umum melalui jalur ASN, penugasan khusus, atau pola ikatan dinas, termasuk prioritas oleh Menteri Kesehatan. Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2024 mengatur pembinaan tenaga medis di bidang olahraga, namun standar lebih rinci nya disesuaikan dengan aturan yang ada dalam cabang olahraga tersebut.
Dengan ini, kita dapat mengetahui bahwa sudah ada peraturan dan standar resmi dari pemerintah melalui UU, namun terkadang dalam praktek lapangannya, tenaga medis dalam bidang olahraga ini terlihat seakan-akan tidak kompeten dalam bidangnya, bahkan proses penanganannya terlihat sangat lambat. Salah satu contoh nyatanya ada pada pertandingan bulutangkis Asia Junior Campionships (AJC) 2024 di GOR Amongrogo, Yogyakarta. Terlihat dari akun TikTok @visi.news pada pertandingan China melawan jepang, yaitu Zhang Zhi Jie melawan Kazuma Kawano di babak penyisihan grup, di mana pada saat skor mencapai 11-11 Zhang Shi Jie kolaps dan kejang-kejang, lalu tim medis menunggu izin dari umpire selama 40 detik, setelah itu baru Zhang Shi Jie diberikan pertolongan pertama dan dibawa ke RSUP Dr. Sardjito, namun akhirnya atlet berusia 17 tahun itu dinyatakan meninggal dunia pukul 23.20 WIB akibat cardiac arrest.
Dari kejadian tersebut akhirnya menimbulkan tamparan keras bagi penyelenggara acara, Indonesia yang saat itu menjadi tuan rumahnya, akhinya mendapat kecaman dari berbagai media asing terutama media china. Indonesia dianggap tidak kompeten, karena tim medis bergerak terlalu lambat di keadaan yang darurat tersebut, terlebih pada saat tim medis melakukan pertolongan pertama karena atlet mengalami henti jantung, tim medis saat itu dinilai tidak benar dalam melakukan CPR atau AED.
Hal tersebut seharusnya memberikan gambaran, bahwa penanganan atau kualitas tim medis olahraga Indonesia khususnya dalam kasus tersebut di cabang olahraga bulutangkis, masih dibawah dari kualifikasi yang seharusnya. Dengan adanya UU, sistem perekrutan yang pastinya memiliki prosedur tersendiri di setiap cabang olahraga, melakukan pelatihan dan lain sebagainya, tidak menjamin semua tim medis kompeten. Lalu, apa yang membuat sports medicine team di Indonesia itu sendiri terbilang kurang kompeten? apakah regulasinya yang belum sesuai atau memang SDM Indonesia sendiri yang masih jauh dibawah kriteria yang seharusnya.
Satu hal yang menurut saya belum dilakukan secara merata atau disosialisasikan secara intensif di Indonesia, yaitu pelatihan pertolongan pertama, baik untuk seseorang yang henti jantung, kejang atau pingsan. Seharusnya, pada saat masa sekolah SD, SMP, atau SMA diadakan pelatihan khusus secara merata, agar setidaknya semua orang bisa melakukan pertolongan pertama seperti CPR, cara menangani seseorang yang kejang, pingsan, memar, luka tersedak dan lain sebagainya. Sehingga, seseorang yang nantinya ingin menjadi bagian dari sports medicine team sudah lebih dulu dibekali hal-hal dasar seperti ini, supaya minim terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa guru di Indonesia beberapa memang masih kurang kompeten, terlebih banyak guru yang mengajar di mata pelajaran yang bukan dibidangnya, hal tersebut juga menjadi salah satu penghambat dalam proses pengajaran di Indonesia. Sehingga, untuk mencari guru yang benar-benar kompeten di bidangnya itu terbilang sulit. Dalam hal ini, pemerintah juga harus mengoptimalkan kinerja guru-guru Indonesia yang sesuai dengan bidangnya supaya dapat memberikan pengajaran yang lebih efektif.
