Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Peran Nilai Pancasila Terhadap Kasus Perundungan Di Sekolah
12 November 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari keyshaputrivilia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perundungan di Indonesia adalah masalah yang makin mendapat perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Perundungan adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Remaja yang menjadi korban perundngan lebih berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Tindakan perundungan biasa terjadi di sekolah, tempat kerja, atau di tempat umum. Indonesia merupakan Negara yang menempati posisi teratas kasus perundungan di sekolah pada tingkat Asean. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, data pengaduan KPAI menunjukkan kekerasan anak pada awal 2024 sudah mencapai 141 kasus. Dari seluruh aduan itu, 35 persen di antaranya terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan. Padahal sekolah seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai-nilai positif. Hadirnya peran dari pihak sekolah bertujuan untuk menghentikan siklus perilaku perundungan, menciptakan lingkungan yang seharusnya bebas dari tindakan bullying.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks pembahasan ini, akan menganalisis nilai-nilai pancasila yang menekankan pada nilai sila ke-2 “ Kemanusiaan yang adil dan beradab ” dan sila ke-3 “ Persatuan Indonesia ” , nilai-nilai pancasila ini akan kita bahas dalam kasus perundungan di Indonesia. Kasus perundungan ini dianggap sebagai pelanggaran sila ke-2 dan sila ke-3 karena hak dan martabat seseorang tidak dihargai, di mana seorang individu diperlakukan tidak setara karena individu lain menganggap dirinya lebih baik dalam segi tertentu. Individu tersebut bersikap sewenang- wenang dan tidak adanya perilaku saling mengasihi antar sesama.
Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Yang di mana dalam kasus bulliying sudah melanggar nilai sila kedua karena tidak menerapkan nilai moral terhadap tingkah lakunya, tidak berempati dan menghormati perasaan orang lain, melakukan kekerasan fisik. Yang di mana perilaku tersebut tidak mempunyai sifat kemanusian yang beradab. Dengan menerapkan nilai Pancasila kedua ini, diharapkan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil, beradab, dan menghormati hak-hak setiap individu, sehingga kasus perundungan dapat diminimalkan dan dampak negatifnya dapat diatasi.
ADVERTISEMENT
Sila ketiga “Persatuan Indonesia” adalah sila ketiga Pancasila yang mengandung makna bersatunya berbagai suku bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, dan wilayah di Indonesia menjadi satu kebulatan utuh. Kebersamaan, yaitu terjalinnya kehidupan bermasyarakat melalui kerja sama yang baik dan erat. Yang di mana dalam kasus perundungan sudah melanggar nilai sila ke-3 karena kasus tersebut tidak menerapkan kebersamaan yang baik dan menimbulkan perpecah belahan dalam lingkungan sekolah. Perundungan dapat merusak persatuan dan menyebabkan perpecahan, sehingga penting untuk mengatasi perundungan dengan cara yang mendukung persatuan dan kesatuan.
Apa Nilai positif dan negatif dalam kasus ini?
Nilai positif pancasila kedua dan ketiga dalam kasus perundungan adalah bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang harus dipedomani dalam hubungan dengan sesama manusia, diri sendiri, dan lingkungan. Mengembangkan Empati dan Kepedulian, nilai ini mendorong individu untuk mengembangkan empati dan kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami perasaan dan situasi korban, pelaku perundungan dapat belajar untuk berhenti melakukan tindakan yang merugikan. Mendorong Tindakan yang Beradab, dalam kasus perundungan ini berarti menghindari tindakan yang kasar, kejam, atau tidak sopan terhadap korban. Membangun Solidaritas, nilai persatuan mendorong solidaritas dan kerja sama dalam masyarakat. Dalam menghadapi perundungan komunitas dapat bersatu untuk mendukung korban dan menentang pelaku,akan lingkungan yang lebih aman dan ramah.
ADVERTISEMENT
Nilai negatifnya adalah ketidakadilan, Jika pelaku perundungan bertindak tidak adil dengan menyakiti korban secara fisik, emosional, atau psikologis, maka nilai kemanusiaan yang adil dan beradab tidak terpenuhi. Perundungan sering kali melibatkan diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau lainnya. Ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang menghormati hak-hak semua individu. Perundungan juga sering melakukan konflik ntar kelompok, perundungan dapat memicu konflik antar kelompok dalam masyarakat, baik itu berdasarkan ras, agama, atau faktor lainnya. Ini merusak persatuan dan menciptakan perpecahan.
Apa kesimpulan dari kasus perundungan?
Perundungan adalah suatu tindakan negatif yang dilakukan secara berulang-ulang di mana tindakan tersebut sengaja dilakukan dengan tujuan untuk melukai dan membuat seseorang merasa tidak nyaman. Dengan intervensi yang tepat, dukungan yang memadai, dan pencegahan yang efektif, dampak negatif perundungan dapat diminimalkan dan lingkungan yang lebih aman. Nilai-nilai pancasila, terutama sila ke-2 dan sila ke-3 memiliki peran penting dalam menghadapi kasus bullying, Menekankan manusia memiliki sifat yang beradab dan memiliki rasa persatuan dan kesatuan.
ADVERTISEMENT
Solusi dari kasus perundungan?
Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi perilaku perundungan, salah satu cara penanganan perilaku perundungan yaitu meningkatkan pengawasan terhadap siswa, menasehati siswa yang melakukan bullying, dan memberi perhatian kepada siswa pelaku perundungan. Lingkungan sekolah harus dibangun kesadaran dan pemahaman tentang perundungan dan dampaknya kepada semua stakeholder di sekolah, mulai dari murid, guru, kepala sekolah, pegawai sekolah hingga orang tua. Sosialisasi tentang program anti perundungan perlu dilakukan dalam tahap ini sehingga semua stakeholder memahami dan mengerti apa itu perundungan dan dampaknya. Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, dampak negatif perundungan dapat diminimalkan dan lingkungan yang lebih aman. Maka terciptalah nilai sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab" dan sila ketiga "persatuan indonesia".
ADVERTISEMENT
Keysha Putri Vilia, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang (UNPAM)