Buruknya Plagiarisme untuk Para Penulis Karya Tulis Ilmiah

Mahasiswi Universitas Bina Nusantara
Tulisan dari kezia gumansalangi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam menulis suatu karya, baik artikel maupun karya tulis ilmiah orang-orang masih sering melakukan plagiarisme secara sengaja maupun tidak disengaja tanpa mengetahui akibat dari melakukan plagiarisme tersebut. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apa itu plagiat atau plagiarisme di dalam suatu karya tulis ilmiah, kalian harus mengetahui terlebih dahulu apa itu karya tulis ilmiah dan manfaat dari menulis suatu karya tulis.
Karya tulis ilmiah merupakan karya tulis yang berisikan mengenai pemecahan suatu masalah dengan menggunakan teori-teori, serta metode-metode ilmiah yang ada. Isi dari karya tulis ilmiah terdapat data, fakta dan juga solusi yang diberikan mengenai suatu masalah yang ingin ditulis dalam karya tulis. Manfaat-manfaat yang didapatkan oleh penulis dalam menulis suatu karya tulis ilmiah adalah memperluas jangkauan ilmu pengetahuan mengenai sesuatu masalah, meningkatkan keaslian sebuah fakta atau data, serta dapat dijadikan sebagai bahan untuk sebuah penelitian.
Terdapat beberapa struktur dalam suatu karya tulis ilmiah agar kalian yang dapat menulisnya dengan runtut dan sistematis sesuai dengan struktur yang sudah diberikan. Ada pula struktur-struktur yang terdapat dalam suatu karya tulis ilmiah yang ingin ditulis, yaitu pendahuluan yang berisikan dasar-dasar penelitian, masalah yang diangkat, dan mekanisme penyelesaian masalah, kemudian terdapat isi dan pembahasan, serta kesimpulan akhir dari karya tulis ilmiah tersebut. Dengan begitu, karya tulis ilmiah dapat dibuat dengan mudah oleh kalian dan para pembacanya akan lebih mudah dimengerti mengenai suatu masalah yang diangkat dan ditulis oleh kalian.
Plagiarisme atau kesamaan dalam suatu penulisan dapat ditemukan dalam suatu karya tulis ilmiah jika penulis tidak mengikuti arahan-arahan yang sudah diberikan. Plagiarisme dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang secara disengaja untuk mengikuti penulisan dari artikel atau sumber berita lainnya tanpa mencantumkan atau memberikan kutipan dari sumber aslinya. Plagiat juga termasuk dalam pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana jika diketahui melakukan plagiat tanpa di sengaja maupun secara sengaja.
Apakah kalian sudah mengetahui apa itu Hak cipta? Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu karya untuk mengumumkan atau memperbanyak karya ciptaannya. Suatu tulisan dapat dikatakan memiliki hak cipta jika suatu karya sudah diciptakan dan didaftarkan kepada lembaga-lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak ini diperuntukkan kepada penciptanya agar tidak ada pihak lain yang memanfaatkan atau menyamakan karya asli dari pencipta tanpa seizin dan tanpa mencantumkan informasi dari pencipta itu sendiri.
Di Indonesia terdapat Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta yang perlu ketahui dan dipahami oleh kalian jika ingin menulis atau mengutip suatu karya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Pasal 113 Ayat 3 dan 4 Tahun 2014, menyatakan bahwa Ayat (3) Setiap orang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Ayat (4) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Dalam Produk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 1 Ayat 1 berisikan mengenai plagiarisme adalah perbuatan secara sengaja maupun tidak di sengaja untuk mendapatkan kredit atau nilai lebih dalam karya tulis ilmiah tanpa mencantumkan sumber asli penulisan. Plagiarisme biasa digunakan oleh para mahasiswa ataupun mahasiswi, seperti dalam mengerjakan suatu karya tulis ilmiah atau dalam mengerjakan skripsi.
Mahasiswa atau mahasiswi terkadang tidak mencantumkan sumber asli dari berita atau artikel secara sengaja agar mendapatkan nilai yang bagus dari dosen dan mengakui bahwa itu adalah karya asli yang dia kerjakan sendiri. Terdapat sanksi yang akan diberikan kepada para mahasiswa atau mahasiswi yang diketahui melakukan plagiarisme dalam karya tulis atau skripsi yang mereka kerjakan, seperti pencabutan gelar, pembatalan ijazah, bahkan dapat dikenakan sanksi penjara.
Selain mahasiswa atau mahasiswi, dosen atau pengajar dapat melakukan plagiarisme dalam karya tulis yang telah mereka tulis dan sanksi yang akan didapatkan oleh seorang dosen jika diketahui melakukan plagiarisme dalam sebuah karya tulis yaitu diturunkan pangkatnya dan dapat dikeluarkan dari universitas tempat dosen tersebut bekerja.
Sehingga, orang-orang yang ingin menulis suatu karya tulis ilmiah maupun tidak menulis harus diberikan pemahaman mengenai buruknya plagiarisme terhadap dunia pendidikan terutama kepada para mahasiswa atau mahasiswi yang ingin mengerjakan suatu tulisan dan juga kepada para dosen atau pengajar. Dosen atau pengajar harus dapat memberikan pemahaman mengenai buruknya plagiarisme dan memberikan pengaruh yang baik kepada para siswa atau siswinya untuk tidak melakukan plagiat dalam menulis suatu karya tulis atau skripsi yang akan mereka tulis agar tidak terkena masalah atau sanksi akibat plagiarisme.
