Saat OTT Bupati Klaten Menguji Integritas Hukum

Saat ini aku sebagai mahasiswa semester 3dengan jurusan hukum pidana islam di universitas uin syarif hidyatullah jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kezia Khuzafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kabar Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2026 menjadi perhatian masyarakat. Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan tentang integritas pejabat publik. Bagaimana jabatan yang diberikan untuk melayani masyarakat justru bisa terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi?

KPK mengungkapkan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pemberian kepada pihak BPK yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah orang dan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Bagi saya, kasus ini bukan hanya soal uang atau jabatan, tetapi juga tentang kepercayaan. Masyarakat memilih pemimpin dengan harapan kehidupan daerah menjadi lebih baik. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan jabatan, wajar jika masyarakat mempertanyakan bagaimana amanah itu dijalankan.
Lalu, bagaimana kasus ini dilihat dari hukum pidana?
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam KUHP tersebut, tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606. Pasal 605, misalnya, berkaitan dengan pemberian atau penerimaan hadiah maupun janji yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Sementara itu, Pasal 603 dan Pasal 604 mengatur perbuatan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Ketentuan mana yang dapat diterapkan tentu bergantung pada perbuatan yang terbukti, unsur pasal yang terpenuhi, serta hasil penyidikan. Perkara korupsi juga perlu dilihat bersama ketentuan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Jadi, tidak tepat jika seseorang langsung dianggap melakukan tindak pidana tertentu hanya karena terjaring OTT.
Menurut saya, bagian terpenting dari penegakan hukum bukan sekadar menangkap seseorang, melainkan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Penyidik harus mengungkap fakta, jaksa membuktikan dakwaan, dan hakim menilai perkara secara objektif. Dengan begitu, hukum tidak hanya terlihat tegas, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami asas praduga tak bersalah. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum otomatis dinyatakan bersalah. Status tersebut tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Sikap ini penting agar kita tidak terburu-buru menghakimi, sekaligus tetap bisa mengawasi jalannya proses hukum.
Kasus seperti ini juga seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Pengawasan terhadap anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, serta perizinan perlu dilakukan secara terbuka. Jika sistem pengawasan berjalan baik, peluang penyalahgunaan jabatan dapat dipersempit. Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah masalah terjadi.
Masyarakat pun memiliki peran untuk ikut mengawasi pemerintahan. Kita bisa bersikap kritis terhadap kebijakan publik, memperhatikan penggunaan anggaran, dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran yang tepat. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan dengan tanggung jawab dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kasus OTT Bupati Klaten menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tetapi tetap menghormati hak setiap orang dalam proses peradilan. Bagi saya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, melainkan juga dari kemampuan membangun pemerintahan yang transparan, mencegah penyimpangan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
