Fakir Miskin, Rakyat Kecil, dan Subsidi Pembelian Mobil Listrik

KH Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI, Ketua PP Muhammadiyah
Konten dari Pengguna
15 Juni 2023 22:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peluncuran harga resmi mobil listrik MG 4 EV di Mall Kelapa Gading 3, Jakarta (14/6/2023). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran harga resmi mobil listrik MG 4 EV di Mall Kelapa Gading 3, Jakarta (14/6/2023). Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saya setuju dengan rencana pemerintah memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik berupa insentif PPN sebesar 10% asal saja pemerintah sudah melaksanakan amanat konstitusi yang terdapat dalam pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi kalau mereka-mereka yang disebut dalam pasal 34 tersebut sudah dipenuhi kebutuhannya oleh negara maka gagasan pemberian subsidi terhadap pembelian mobil listrik tersebut tentu boleh-boleh saja.
ADVERTISEMENT
Tetapi yang menjadi pertanyaan apakah mereka-mereka yang hidupnya masih dililit oleh persoalan serba berkekurangan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah dari kesulitannya? Inilah yang menjadi masalah dan tanda tanya besar karena menurut data BPS tingkat kemiskinan di negeri ini September 2022 tercatat sebesar 9,57% atau sebanyak 26,36 juta atau setara dengan 80,6% penduduk Malaysia.
Oleh karena itu sebagai warga negara wajar kita bertanya kepada pemerintah tentang kepentingan siapa sebenarnya yang lebih mereka dahulukan? Kepentingan para pemilik kapital atau kepentingan rakyat banyak terutama mereka-mereka yang hidupnya masih jauh dari sejahtera? Apalagi kita tahu banyak dari petani kecil yang kesulitan mendapatkan pupuk karena pupuk subsidi itu suka menghilang di pasar karena telah dibeli oleh para petani besar atau ditimbun oleh para pedagang.
ADVERTISEMENT
Di samping itu kita juga bisa melihat bagaimana nasib dari para guru honorer dan guru-guru madrasah yang bekerja melaksanakan tugas negara yaitu mencerdaskan rakyat terabaikan karena honor yang mereka dapatkan selain sangat jauh dari kata layak juga tidak jarang pembayarannya terlambat. Pertanyaannya mengapa hal demikian tidak mendapatkan prioritas dan benar-benar diperhatikan oleh pemerintah.
Oleh karena itu jika pemerintah tetap memberikan subsidi pembelian mobil listrik berarti pendapatan negara dari pajak akan berkurang sehingga kemampuan pemerintah untuk memberdayakan fakir miskin dan anak terlantar tentu akan semakin berkurang pula. Bila ini yang terjadi maka hal demikian berarti pemerintah telah tidak mempergunakan pertimbangan hati nurani ketika membuat sebuah kebijakan.
Untuk itu kita berharap semoga saja para pemimpin dan pejabat yang bertanggung jawab dalam masalah ini bisa ingat dengan sumpah dan janji yang pernah mereka ucapkan ketika dilantik dahulu. Sebab kalau mereka melanggar janji dan sumpahnya maka yang terkena dampaknya tidak hanya mereka saja tapi juga orang lain. Dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.
ADVERTISEMENT