Konten dari Pengguna

Hukum untuk Siapa? untuk Melindungi Rakyat atau Pengusaha?

KH Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI, Ketua PP Muhammadiyah
26 September 2023 10:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kita harus patuh kepada hukum dan ketentuan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia, karena hukum akan menjadi dasar dan pedoman dalam bertingkah laku serta memutus silang sengketa yang terjadi di kalangan rakyat dan warga bangsa.
ADVERTISEMENT
Tetapi, yang menjadi persoalan apakah keputusan yang didasarkan kepada hukum dan peraturan yang berlaku tersebut selalu berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan orang banyak? Atau hanya lebih mementingkan segelintir orang yang namanya pemilik kapital? Inilah sebuah pertanyaan yang sangat penting untuk kita ajukan karena akhir-akhir ini
Banyak sekali tindakan yang dilakukan oleh pemerintah bersama pengusaha yang sangat merugikan dan mengusik rasa keadilan sehingga akhirnya terjadilah perlawanan dari rakyat. Yang mengherankan pemerintah dalam masalah ini tampak lebih sering bersikap membela kepentingan sang pengusaha.
Hal tersebut dengan alasan warga masyarakat yang memprotes tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat seperti yang sudah dimiliki oleh sang pengusaha, karena mereka tidak memiliki dasar-dasar kepemilikan dan atau penguasaan yang kuat atas tanah yang mereka tempati.
ADVERTISEMENT
Padahal kalau kita telisik puluhan tahun kalau tidak bisa dikatakan ratusan tahun sebelum negara Indonesia ini ada, nenek moyang mereka dengan keturunan-keturunannya telah tinggal dan hidup serta mencari kehidupan di daerah tersebut. Adilkah itu? Memang ada filosofi yang mengatakan sesuatu itu akan dikatakan adil kalau sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Tetapi yang menjadi pertanyaan siapakah yang telah membuat dan mewarnai hukum yang berlaku tersebut? Jika yang dijadikan sebagai dasar dalam menilai dan menyelesaikan silang sengketa tersebut adalah pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.
Maka tidak masalah karena di situ sudah jelas prinsip-prinsip luhur yang harus dijunjung tinggi misalnya untuk terwujudnya sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tetapi pemerintah tampak sering sekali melanggar prinsip tersebut dengan alasan sang pengusaha memiliki dasar hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT
Padahal sang pengusaha adalah pendatang baru di daerah tersebut. Mereka hadir di situ dengan sebuah penunjukan atau konsesi yang dibuat dan diberikan oleh pemerintah. Salahkah pemerintah berbuat demikian.
Mungkin tidak salah tapi juga belum tentu benar. Solusinya menurut saya adalah sesuai dengan yang disampaikan Presiden Jokowi yang mengatakan kalau di satu kawasan konsesi ada rakyat yang sudah tinggal di situ maka kita harus menghormatinya.
Ini artinya kalau mereka tetap ingin tinggal dan menetap di daerah tersebut maka kita harus menghormatinya. Inilah pula yang membuat kita bingung sendiri karena sikap dan tindakan yang diperlihatkan oleh para menteri sebagai pembantunya, tidak sama dengan yang disampaikan oleh presiden yang dibantunya.
ADVERTISEMENT
Padahal Jokowi sudah dengan tegas mengatakan jika sang pemilik konsesi tidak memperhatikan apa yang dia sampaikan tersebut, ya cabut saja izin konsesinya.
Sikap tegas dari presiden ini jelas-jelas merupakan sebuah sikap yang perlu kita dukung, karena apa yang disampaikan Jokowi tersebut jelas-jelas sangat sesuai dan sejalan dengan amanat yang terdapat dalam UUD 1945 yang merupakan hukum dasar yang telah menjadi kesepakatan kita bersama.