MK dan Perintah untuk Memperbaiki UU Ciptaker

KH Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI, Ketua PP Muhammadiyah
Konten dari Pengguna
26 November 2021 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi omnibus law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi omnibus law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
ADVERTISEMENT
UU Cipta Kerja adalah sebuah UU yang penuh kontroversi dan banyak sekali merevisi UU yang sudah ada. UU yang sudah ada itu sebagian besarnya sebenarnya sudah bagus tapi setelah direvisi hasil revisiannya malah semakin buruk karena semakin jauh dari isi dan makna serta maksud dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara kita. Di dalam pasal 33 uud 1945 ayat 2 misalnya dikatakan bahwa: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu kalau ada investor asing yang mau berinvestasi di negara kita terutama terkait dalam masalah pengelolaan sumber daya alam maka negara kita harus bisa mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya jadi jangan sampai yang terjadi sebaliknya. Oleh karena itu dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut kita wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia.
Jika pengusaha ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) maka mereka harus tahu bahwa ada jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA, misalnya Direktur Personalia (Personnel Director), Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer Personalia (Human Resource Manager), dan lain-lain. Tetapi apa yang terjadi dengan adanya UU cipta kerja ini, terutama menyangkut masalah ketenagakerjaan? Pihak investor bisa mempekerjakan TKA dengan lebih leluasa sehingga mereka bisa mengangkut tenaga kerja yang mereka perlukan dari negara mereka sendiri karena untuk itu pihak perusahaan hanya cukup membuat RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dan melaporkan rencananya tersebut kepada pemerintah sehingga masyarakat dan rakyat di sekitar lokasi tambang terpaksa berteriak-teriak dan marah-marah karena bumi dan daerah mereka dikuras sumber daya alamnya tapi mereka tidak bisa bekerja di perusahaan tersebut karena semua pekerjaan yang ada di situ nyaris sudah diisi dan terisi oleh TKA dari tiongkok sana sehingga masyarakat di sekitar tambang hanya dapat kecipratan debu-debunya saja.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu keputusan dari mahkamah konstitusi (MK) ini tentu sangat patut kita apresiasi dan kita sambut gembira walau terus terang sudah sangat terlambat karena pesta sudah berjalan dan menghentikannya saya rasa sudah sulit, karena biasanya ketentuan yang baru tersebut tidak berlaku surut jadi hanya mungkin bisa diberlakukan untuk para investor yang akan datang. Tapi meskipun demikian kita tentu saja tetap senang dan gembira karena MK sudah memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Ciptaker tersebut dalam jangka 2 tahun ke depan dan tidak boleh membuat peraturan turunannya dan bila pihak DPR-Presiden tidak berhasil melakukannya maka UU yang direvisi atau uu yang sudah ada sebelumnya secara hukum, otomatis dianggap berlaku kembali sehingga ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ciptaker sekarang ini sudah jelas tidak berlaku lagi. Kasihan sekali negeriku tapi meskipun demikian keputusan MK ini sangat patut kita hargai dan sambut gembira karena isinya jelas-jelas memberikan titik terang dan harapan baru yang lebih baik dan lebih cerah bagi kehidupan dan kesejahteraan bangsa ini ke depannya. Tks.
ADVERTISEMENT
Anwar abbas
1. Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan.
2. Ketua PP Muhammadiyah