Konten dari Pengguna

Pancasila dan Salam Lintas Agama

KH Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI, Ketua PP Muhammadiyah
14 Juni 2024 18:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia. Dia merupakan sumber nilai dan sumber segala hukum di Indonesia. Ini artinya kalau kita ingin membuat dan membangun sistem nilai dan hukum di negeri ini maka hal demikian wajiblah kita buat dan bangun dengan berlandaskan Pancasila di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan yang maha esa.
ADVERTISEMENT
Sila pertama ini dalam sistem nilai dan hukum nasional kita haruslah menjadi acuan utama dan pertama. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi seperti yang terdapat dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan yang maha esa.
Di dalam ayat 2 dari pasal 29 tersebut dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 ini sudah jelas bahwa sebagai warga bangsa kita tidak boleh mengabaikan ketentuan dari ajaran agama dan juga setiap penduduk dan warga negara di negeri ini juga dijamin kebebasannya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
ADVERTISEMENT
Dalam hal yang terkait dengan salam, dalam Islam masalah salam itu merupakan ibadah. Oleh karena itu jika seorang muslim dan muslimah ingin menyapa dan memberi salam kepada orang yang seiman dan sekeyakinan dengannya maka Islam telah menyuruh umatnya untuk mengucapkan salam yang bunyinya assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh.
Lalu bagaimana halnya jika kita sebagai seorang muslim dan muslimah ingin menyapa orang yang tidak seiman dan sekeyakinan dengan kita? Karena tidak ada contoh dan tuntunannya yang jelas dan tegas yang diberikan oleh nabi maka kita harus melakukan ijtihad. Dalam berijtihad tersebut yang harus menjadi pedoman bagi kita bagaimana caranya supaya kita dalam menyampaikan salam tersebut jangan sampai merusak aqidah dan keyakinan kita sendiri.
ADVERTISEMENT
Untuk itu salah satu hal yang harus kita jaga dalam menyampaikan salam tersebut bagaimana caranya supaya ketika kita menyampaikan salam tersebut kita tidak mempersekutukan Allah swt karena Dia sangat marah dan murka kepada orang-orang yang mempersekutukanNya. Untuk itu salam yang paling aman secara syar'iyyah untuk kita ucapkan kepada orang non muslim adalah salam yang tidak merupakan ibadah dan ataupun tradisi dari pemeluk agama lain tersebut.
Contohnya adalah salam-salam yang juga sudah biasa diucapkan oleh warga bangsa di negeri ini seperti selamat pagi, selamat siang dan selamat malam dan atau salam sejahtera untuk kita semua. Meskipun di dalamnya tetap terkandung doa tetapi secara syar'i orang yang mengucapkannya sudah terhindar dari mempersekutukan Allah swt.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu jika kita bicara tentang Fatwa majelis ulama indonesia yang terkait dengan masalah salam lintas agama, itu konteksnya sudah jelas untuk menjaga akidah dan agama dari umat Islam sendiri agar mereka tidak terseret kepada hal-hal yang tidak disukai oleh Allah swt.
Oleh karena jika seorang muslim atau muslimah akan memberikan salam di depan orang banyak atau publik di mana yang hadir di situ ada orang Islam dan non Islam maka bentuk ucapan salam yang baik dan benar dari orang yang beragama Islam yaitu dengan mengucapkan kata-kata assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh untuk orang yang beragama Islam sementara untuk menyapa orang yang tidak beragama Islam dengan mengucapkan kata-kata selamat pagi/siang/sore dan atau dengan mengucapkan kata-kata salam sejahtera untuk kita semua.
ADVERTISEMENT
Hal ini perlu diperjelas dan dipertegas agar jangan sampai terjadi karena alasan ingin menegakkan pancasila dan toleransi di antara kita lalu kita menyampaikan salam dari semua agama yang ada yang diakui di negeri ini. Ini penting untuk kita pahami dan camkan dengan baik karena jiwa dan semangat yang terkandung dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 tersebut bagaimana masing-masing kita sebagai penduduk dituntut untuk menjadi orang yang baik yang tunduk serta patuh dengan ajaran agamanya masing-masing.
Demikianlah seharusnya sebagai insan pancasilais kita mengimplementasikan pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari di mana kita harus menghormati agama kita sendiri dan agama dari orang lain. Mengucapkan salam dalam bentuk salam lintas agama jelas tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan amanat dari konstitusi yang seharusnya sama-sama kita junjung tinggi.
ADVERTISEMENT