Konten dari Pengguna

Tragedi di Desa Wadas: Pembangunan untuk Rakyat atau Rakyat untuk Pembangunan?

KH Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI, Ketua PP Muhammadiyah
10 Februari 2022 10:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
Tulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
kerusuhan saat pengkuran lahan di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
kerusuhan saat pengkuran lahan di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Filosofi dari sebuah pembangunan, termasuk pembangunan waduk dan atau tambang tentu sejatinya adalah untuk kepentingan rakyat bukan sebaliknya di mana kepentingan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan pembangunan itu sendiri, apalagi kalau kebijakan dari pembangunan itu hanya untuk kepentingan segelintir orang saja yang kita sebut dengan para pemilik kapital atau oligarki. Tapi karena dalam pembangunan waduk dan tambang batu andesit di Desa Wadas Purworejo ini ada dua kepentingan besar yang berhimpitan, yaitu kepentingan rakyat dan pemilik kapital, maka penanganannya harus super hati-hati karena tentu di dalamnya banyak pihak yang terkait.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, dalam penyelesaian masalah di Desa Wadas Purworejo ini kita harus lebih mengedepankan kearifan, karena kalau tidak, maka dia akan bisa menimbulkan gesekan yang tajam di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Maka dari itu, langkah dan tindakan yang ditempuh oleh pemerintah hendaknya jangan dengan mengedepankan security atau power approach, tapi dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan dialog agar semua pihak merasa enak dan merasa perlu untuk menyukseskan pembangunan tersebut.
Pohon ditebang untuk menghalangi jalan ke Balai Desa Wadas, sebagai bentuk penolakan rencana sosialisasi dalam rangka inventarisasi dan identifikasi bidang tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. Foto: ANTARA
Ini penting kita sampaikan karena semangat yang seperti itulah yang diamanatkan oleh sila keempat dari Pancasila yang meminta kita untuk mengedepankan dialog dan musyawarah karena masalah ini selain terkait dengan masalah hak kepemilikan lahan dari warga serta masalah ganti rugi, pembangunan ini juga akan menimbulkan dampak terhadap masalah lingkungan serta juga kejiwaan dan kehidupan dari masyarakat setempat ke depannya, apalagi pihak warga dari Desa Wadas tersebut sangat khawatir penambangan galian C di desanya tersebut akan bisa merusak sumber mata air dan sawah yang mereka miliki sehingga pada ujungnya akan merusak terhadap kehidupan pertanian mereka sendiri padahal umumnya kehidupan mereka selama ini adalah sangat tergantung kepada hasil pertanian.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sebelum pemerintah melakukan sesuatu, maka berbagai hal memang sangat perlu dipertimbangkan dan dikaji serta dijelaskan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat dengan sejelas-jelasnya, baik menyangkut masalah ganti rugi tanah serta dampak-dampak yang terkait dengan masalah lingkungan, sosial, dan ekonomi yang mungkin terjadi serta cara-cara yang akan ditempuh oleh pihak-pihak pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasinya agar kehidupan masyarakat setempat menjadi aman tentram dan damai.
Pemerintah harus mengajak pihak-pihak terkait seperti BPN yang berhubungan dengan masalah pengukuran tanah, perusahaan yang akan membangun waduk dan tambang, para ahli yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, sosial dan ekonomi, aparat keamanan, serta para tokoh dan wakil dari masyarakat setempat bagi duduk bersama untuk membicarakan kegiatan yang akan dilakukan serta prediksi masalah yang mungkin akan terjadi dan cara untuk menghadapi dan mengatasinya. Tapi musyawarah belum ditempuh secara baik sehingga belum menghasilkan kesepakatan yang bulat.
kerusuhan saat pengkuran lahan di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Pihak tertentu kita lihat telah menurunkan saja secara langsung sekitar 250 aparat kepolisian dan tentara yang bersenjata lengkap yang katanya bertugas untuk mengamankan para petugas dari BPN dalam melakukan pengukuran tanah untuk pertambangan tersebut. Hal ini tentu jelas akan membuat masyarakat atau penduduk setempat merasa terintimidasi dan hidup dalam ketakutan apalagi pihak aparat juga sudah pula menangkap banyak orang yang dianggap telah menghalang-halangi rencana penyuksesan pembangunan waduk dan tambang tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini kalau kita lihat dari perspektif konstitusi di mana pemerintah ditugaskan untuk melindungi rakyat dan mengedepankan musyawarah mufakat ternyata pada kenyataannya dalam kasus yang terkait dengan pembangunan Waduk Bener dan pertambangan andesit di Desa Wadas Kabupaten Purworejo ini musyawarah tersebut belum terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, kalau ada orang yang menyampaikan keprihatinannya tentang sikap dan tingkah laku dari pemerintah dalam mengelola dan mengendalikan masalah, tampak sama sekali belum baik.
Sehingga akibatnya rakyat menjadi tidak percaya dengan sikap baik dari pemerintah apalagi kita lihat rakyat yang ada di daerah tersebut tampak lebih banyak tertekan dan bahkan tampak diteror dan diintimidasi oleh kehadiran dari aparatur negaranya sendiri. Hal ini tentu harus kita sesalkan karena polisi dan tentara yang seharusnya bertugas menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah-tengah kehidupan masyarakat, tapi yang terjadi malah sebaliknya, sehingga tindakan yang seperti ini dalam bahasa buku bisa dimasukkan ke dalam kategori teror by the state, di mana yang melakukan dan menciptakan teror dan ketakutan di tengah masyarakat itu bukanlah individu dan atau jaringan teroris tapi adalah negara tempat di mana mereka sendiri tinggal.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu jelas sangat kita sesalkan dan sangat tidak kita inginkan karena dalam hal ini negara yang semestinya menampakkan sosok yang lembut dan mengayomi tapi wajahnya malah sudah berubah menjadi monster. Hal itu tentu jelas tidak bisa kita terima karena tindakan yang diambil oleh aparatur negara dan pemerintah tersebut sudah keluar dan bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dan hukum dasar yang ada di negeri ini, yaitu UUD 1945. Terima kasih.
Anwar Abbas
1. Ketua PP Muhammadiyah
2. Wakil ketua umum MUI