Mengapa Tak Haji Tahun 2020

Dosen Tetap Program Doktor FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok
Tulisan dari KH M. Cholil Nafis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Itulah kemudahan ajaran Islam. Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit, (yassiru wa la tu’assiru). Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yang menyulitkan saat pandemi COVID-19 maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia.
Demi Kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda. Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaan ibadah haji karena memang pandemi COVID-19 belum sirna. Sehingga persiapan pelaksanaan Ibadah haji amat sangat sulit dlm waktu dekat di saat pandemi COVID-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.
Kedua, calon jemaah haji Indonesia belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji. Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudarat antar jemaah haji.
Ketiga, Rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. Prinsip maslahah selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya. Kaidah fikih menyebutkan, Kondisi sempit dapat membuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a).
Karena calon jemaah haji telah melunasi ongkos hajinya maka sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola oleh BPKH sehingga saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.
Ttd
M. Cholil Nafis
Juru Bicara Satgas Covid-19
