Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Sebuah Catatan tentang Daftar 200 Mubalig Rekomendasi Kemenag
21 Mei 2018 10:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari KH M. Cholil Nafis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa hari ini menjadi polemik soal 200 mubalig atau dai yang direkomendasi oleh Kementerian Agama RI. Yang namanya terekomendasi tentunya hanya memberi lisensi dan kepastian bahwa para mubalig atau dai itu kompeten ilmu agamanya, baik wawasan kebangsaan dan bagus penyampaiannya serta teruji moralnya. Namun rekomendasi itu tak mengikat dan tak wajib dipatuhi oleh masyarakat karena sifatnya panduan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dianjurkan kalau membutuhkan mubalig atau dai dapat mengundang mereka dan kalau ada masalah bisa komplain ke Kemenag RI. Namun hemat saya, karena rekomendasinya dari Kemenag RI, maka wajib bagi lembaga negara dan pemerintah untuk mengundang salah satu di antara mubalig atau dai terekomendasi pada acara-acara keagamaannya.
Persoalannya, apakah 200 mubalig atau dai terekomendasi itu mampu meng-cover kebutuhan masyarakat? Tentu saja tidak akan bisa melayani umat Islam lebih 88% lebih dari total 258 juta penduduk Indonesia. Maka merupakan kewajiban Kemenag RI untuk segera menambah list nama-nama lain, khususnya di daerah untuk menjadi referensi masyarakat yang membutuhkan pencerahan dari para mubalig atau dai.
Penting juga Kemenag RI memperbaiki sistem rekrutmen orang yang hendak direkomendasi: mulai dari seleksi administratif seperti tingkat pendidikan dan kompetensi juga melihat kiprahnya di masyarakat. Mulai dari kedalaman wawasan keagamaannya, geneologi (silsilah) keilmuannya, kompetensi penyampaian, dan wawasan kebangsaannya.
ADVERTISEMENT
Perlu ada parameter yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan karena tahun ini adalah tahun politik. Dan yang tak kalah pentingnya adalah rekam jejak akhlak dan moralnya.
Kita perlu menaruh percaya kepada Kemenag RI bahwa ini niat baik untuk memperbaiki kualitas dakwah di Indonesia, memfasilitasi masyarakat agar kegiatan dakwah benar-benar sesuai dengan ajaran Islam sekaligus memberi spirit kebangsaan. Kita tahu masih ada pemberi dakwah yang kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan dan sesuai ajaran Islam. Tentu hal-hal yg kurang sempurna dari ide rekomendasi bisa segera diperbaiki demi Indonesia yang lebih maju dan berkualitas.
ttd
KH. Cholil Nafis, Ph D
(Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah)