Masuknya Tenaga Kerja Asing Ilegal ke Indonesia

Khairazka Essaura
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa
Konten dari Pengguna
15 Januari 2023 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Khairazka Essaura tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam era globalisasi ini, membawa mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah. Oleh karena itulah, Tenaga Kerja Asing bisa masuk dengan mudah ke Indonesia. Namun pengunaan tenaga kerja asing telah diatur dengan tegas dalam peraturan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam pasal 102 Peraturan Perundang undangan tahun 2013, memperbolehkan tenaga kerja asing di indonesia hanya Tenaga Ahli dan Konsultan.
ADVERTISEMENT
Tapi dalam realitanya banyak terdapat tenaga kerja asing non-teknis atau tanpa keahlian yang dapat bekerja di indonesia,sedangkan saat ini tenaga kerja asing menjadi sorotan di Indonesia terutama keberadaan tenaga kerja asing ilegal yang masuk kedalam proyek-proyek pembangunan dari negara asing, karena adanya hal ini sangat tidak menguntungkan bagi pekerja lokal. Berdasarkan hasil yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja mulai dari tahun 2016 telah ditemukan tenaga kerja asing ilegal sebanyak 1.383 orang.
Permasalahan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Persoalan yang berlarut mengenai tenaga kerja asing sampai saat ini masih ada di setiap daerah dan terus meningkat kasusnya, salah satu penyokong dari banyaknya tenaga kerja asing masuk ke indonesia ialah Republik Rakyat Tiongkok berikut permasalahan yang ada:
ADVERTISEMENT
Pertama, Intensitas penggunaan tenaga kerja asing dalam proyek investasi Republik Rakyat Tiongkok relatif tinggi dibandingkan dengan negara lain. Salah satu dari 10 investor terbesar Republik Rakyat Tiongkok masuk ke Indonesia hanya dalam waktu enam tahun. Nilai investasi ini relatif lebih cepat dibandingkan dengan negara lain yang mana membawa konsekuensi yang tinggi terhadap tenaga kerja yang masuk ke indonesia. bahkan dua tahun terakhir mencapai sekitar 4.236.
Kedua,Tenaga Kerja Asing ilegal asal Republik Rakyat Tiongkok meningkat. Walaupun tidak secara pasti diketahui jumlah tenaga kerja asing ilegal asal tiongkok, namun ada beberapa penemuan tenaga kerja asing tanpa adanya dokumen resmi di beberapa daerah misalnya Bogor, Gresik dan di beberapa daerah lainnya mengindikasikan keberadaan tenaga kerja asing ilegal asal tiongkok sudah menyebar ke berbagai daerah yang ada di Indonesia. Menurut data pelanggaran keimigrasian pada tahun 2016 pelanggaran sangat banyak berasal dari tenaga kerja asing asal tiongkok mencapai 24% keseluruhan pelanggaran atau setara dengan 7.787 orang.
ADVERTISEMENT
Ketiga, belum maksimalnya pengawasan tenaga kerja asing saat ini, berdasarkan data dari Kementrian Ketenagakerjaan pada tahun 2017 sekitar 2.294 orang yang mendapatkan pengawasan, terdiri dari pengawasan umum, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Spesialis). Jumlah ini belum mampu untuk menjangkau tenaga kerja asing ilegal yang mencapai 71.025 orang. Banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi saat ini akibat dari kurang efektifnya penegakan hukum.
Ilustrasi : Shutterstock
Peraturan terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki beberapa peraturan mengenai tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di indonesia harus memenuhi beberapa peraturan yang harus diikuti serta di taati oleh badan usaha maupun oleh tenaga kerja asing, antara lain:
Pertama, Sesuai dengan pasal 47 undang-undang ketenagakerjaan, bagi pemberi kerja diwajibkan untuk membayar kompensasi kepada setiap Tenaga Kerja Asing yang mereka kerjakan. Pada saat ini kompensasi tenaga kerja asing per-bulannya berada di level US$ 100. Jika tenaga kerja asing ilegal menyebar di Indonesia bisa dibayangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kedua, Dalam pasal 22 beleid menyebutkan bahwa tenaga kerja asing dapat menggunakan visa terbatas, serta mendapatkan izin tinggal sementara untuk bekerja di Indonesia.
Ketiga, Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 menyangkut ketenagakerjaan,badan usaha yang hanya boleh meminta izin untuk menggunakan tenaga kerja asing.
Keempat, Tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2018, diantaranyaa: pendidikan sesuai jabatan, sertifikat kompetensi, polis asuaransi, jaminan nasional, NPWP, Pernyataan wajib mengalihkan kemampuan kepada tenaga kerja lokal.
Tenaga Kerja Asing Ilegal merupakan Tantangan bagi Indonesia
Adanya Tenaga Kerja Asing ternyata dapat memunculkan berbagai tantangan, karena tanpa adanya peraturan yang ketat dan tegas memancing datangnya TKA ilegal ke Indonesia.
Pada perubahan Permenaker no.12 tahun 2013 yang diubah menjadi permenaker No.16 tahun 2015 kemudian diubah lagi menjadi Permenaker No. 35 tahun 2015 dikarenakan perubahan ini memicunya Tenaga Kerja Asing ilegal masuk ke Indonesia, membuat pemerintah Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola keberadaan tenaga kerja asing.
ADVERTISEMENT
Solusi agar Terhindar dari Tenaga Kerja Asing Ilegal
Pertama, agar dapat menanggulangi sisi negatif dari tenaga kerja asing ilegal ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia harus memberi masukan yang tegas terhadap pemerintah mengenai langkah untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing ilegal, salah satu caranya adalah dengan menutup celah aturan peraturan menteri ketenagakerjaan yang sudah berlaku saat ini.
Kedua, pemerintahan kita perlu melancarkan strategi di mana pemerintah harus melakukan kajian penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam PMA menurut jenis dan nilai investasinya agar mendorong pasar tenaga kerja lokal. terkait kebijakan bebas visa perlu ditinjau kembali karena ini salah satu penyebab yang membuat masuknya tenaga kerja asing ilegal ke Indonesia.