Konten dari Pengguna

Ijazah Palsu: Ketidakjujuran Peserta yang Kini Menjangkiti Penyelenggara Pemilu

Khairil Akbar

Khairil Akbar

Dosen hukum pidana (juga hukum pidana Islam) pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Memiliki ketertarikan pada isu perempuan, hak asasi, dan demokrasi (khususnya Pemilu).

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Khairil Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ijazah Palsu sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etika. Generated by gemin.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ijazah Palsu sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etika. Generated by gemin.

Entah apa penyebabnya, isu ijazah palsu kini merambah ke mana-mana. Di pusaran Pemilu, isu ini semula menjadi masalah bagi peserta, namun kini malah menjangkiti penyelenggara Pemilu. Menjangkiti di sini bukan sekadar bahwa penyelenggara bermain mata dengan peserta yang tidak cukup syarat untuk maju dalam Pemilu, bahkan ijazah palsu itu sendiri digunakan saat seleksi menjadi penyelenggara Pemilu.

Ijazah palsu merupakan cermin betapa rapuhnya sistem administrasi Pemilu yang diperparah dengan rusaknya mental peserta sekaligus penyelenggara. Secara administratif, mekanisme yang tersedia hanya pada taraf mencocokkan dokumen yang dilampirkan, belum sampai pada level mengecek keaslian. Itulah sebabnya mengapa ijazah palsu berpeluang digunakan dalam Pemilu.

Terlepas dari itu, penggunaan ijazah palsu mesti dijatuhi sanksi tegas dan adil. Berangkat dari pernyataan tersebut, tulisan ini berupaya mengkritisi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024 yang mencopot jabatan teradu sebagai ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat serta memberi peringatan keras kepadanya. Sanksi tersebut bukan hanya tidak adil, juga tidak memiliki rasio legis yang memadai.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut, secara singkat kronologi kasus tersebut bermula dari seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 lalu. Teradu melampirkan dokumen berupa salinan ijazah terlegalisir yang disinyalir palsu, yakni ijazah strata satu dari kampus ternama di Aceh, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Syiah Kuala.

Berasal dari informasi awal, Panwaslih Provinsi kemudian melakukan serangkaian penanganan pelanggaran hingga menjadikan informasi tersebut sebagai Temuan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengadukan ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik berupa penggunaan ijazah palsu.

Alhasil, DKPP menerima aduan tersebut dan telah memutusnya sebagai pelanggaran kode etik di mana teradu (ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dengan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua merangkap anggota terhitung sejak putusan dibacakan.

Sanksi tersebut tentu tidak mencerminkan keadilan di tengah-tengah polemik ijazah palsu yang semakin merajalela. Tidak adil karena baru-baru ini Mahkamah Konstitusi bahkan mendiskualifikasi calon-calon yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Tidak adil karena ijazah palsu itu bukan semata tentang etika dan administrasi Pemilu, juga terdapat tindak pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

lustrasi Sidang Pelenggaran etika memalsukan ijazah. Generated by Gemini.

Tindak pidana dimaksud berkenaan dengan pemalsuan dokumen atau secara spesifik merupakan perbuatan menggunakan ijazah yang terbukti palsu. Tindak pidana tersebut juga mengancam orang yang menggunakan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang juga terbukti palsu sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tidak adil karena pelakunya adalah orang yang memiliki tanggung jawab besar dan merupakan pengawal dan tonggak demokrasi bangsa sebagaimana lirik mars Bawaslu yang selalu lantang mereka nyanyikan. Menurut hukum, tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat atau orang yang dianggap paling bertanggung jawab seperti ayah, dokter, dan sebagainya, pidananya bahkan ditambah sepertiga.

Ilustrasi penggunaan ijazah palsu. Generated by Gemini.

Rasio legis dalam putusan tersebut juga tidak memadai. Satu-satunya alasan yang dikemukakan adalah, teradu melampirkan ijazah SMA dan syarat menjadi penyelenggara cukup berijazah SMA. Argumentasi semacam itu benar jika yang bersangkutan melampirkan ijazah SMA saat mendaftar. Tapi sayangnya, yang dilampirkan justru ijazah S1. Pertanyaannya, jika memang yang bersangkutan memiliki ijazah SMA, apa motivasinya hingga malah melampirkan ijazah S1?

Dugaannya jadi beragam. Boleh jadi yang berhasil dipalsukan atau yang dimiliki adalah ijazah S1 palsu. Kadung palsu, kenapa tanggung hanya di level SMA? Kedua, mungkin ijazah SMA memang ada, namun yang bersangkutan tidak percaya diri untuk sekadar melampirkan ijazah SMA sementara pesaingnya rata-rata adalah seorang sarjana.

Lagian, dalam keterangannya, teradu bahkan menyangkal perbuatannya. Alih-alih menginsafi, yang teradu malah merasa perbuatannya tidak salah sama sekali. Hal ini tampak dari pembelaan teradu yang merasa tidak tahu mengapa dokumen itu ada dan terlihat pula dari pembelaannya terkait penggunaan gelar SSI yang katanya singkatan dari nama bapak, nenek, dan nama ibu.

DKPP sama sekali tidak yakin dengan pembelaan teradu dan justru yakin dengan pokok aduan pengadu. Sayangnya, keyakinan tersebut tidak ditopang dengan sanksi yang logis. Terlebih, peringatan keras yang dijatuhkan DKPP belakangan telah mengalami depresiasi. Sanksi peringatan terakhir dari DKPP nyatanya juga nyaris tiada akhir.

Jika hendak konsisten, DKPP mestinya mencermati putusan-putusan yang pernah dikeluarkannya, membandingkannya dengan putusan dalam perkara lain yang memiliki masalah serupa. Isu ijazah palsu bisa disandingkan dengan perkara administratif. Jika dalam kasus administrasi hal semacam ini berakibat fatal, rasanya sulit untuk menoleransinya sebagai pelanggaran etika.

Selain terhadap pelanggaran administratif, pelanggaran etika juga bisa dibandingkan dengan tindak pidana. Untuk konteks ini, mekanismenya tentu dengan pemahaman bahwa tindak pidana lebih keji dari pelanggaran etika. Terkait ijazah palsu sendiri, DKPP mestinya membagi dua ketegori pelanggaran etika: yang mengandung delik, atau yang semata-mata masalah etik.

Perbandingan semacam itu menghasilkan kesimpulan bahwa jika pelanggaran etika biasa dapat menempatkan seseorang tidak layak menjadi penyelenggara, pelanggaran etika yang juga merupakan tindak pidana tentu lebih tepat memberhentikan penyelenggara dari kedudukannya sebagai penyelenggara.

Bagaimana pun, masalah ijazah palsu dalam Pemilu semestinya berhenti sebagai problemnya peserta dan tidak merambah ke dunia penyelenggara. Tapi, dengan putusan yang sangat toleran terhadap ketidakjujuran, rasanya penyelenggara palsu—sebagai akibat ijazah palsu—dalam Pemilu akan muncul satu persatu.

Di suatu daerah, yakni Aceh, isu ini takutnya menjadi komoditas politik untuk menyeleksi penyelenggara Pemilu melalui pintu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh/Kabupaten/Kota sebagaimana telah dilakukannya terhadap Komisi Independen Pemilihan. Jika hal ini terjadi, demokrasi yang semula disinari lampu remang malah diganti dengan lilin yang gampang mati ditiup angin kepentingan.

Ijazah Palsu sebagai bentuk ketidakjujuran peserta Pemilu, dan kini juga menjadi titik rawan bagi penyelenggara Pemilu mestinya disikapi sebagai masalah yang sangat prinsipil dan fundamental. Eksistensinya sebagai suatu prinsip semestinya menempatkan ketidakjujuran sebagai pelanggaran etik berat yang hanya pantas jika pelanggar dijatuhi sanksi pengguguran peserta atau pemberhentian tetap penyelenggara.