Kekerasan Seksual Sedarah: Ketika Qanun Hanya Pencambuk, Bukan Penyelamat

Dosen hukum pidana (juga hukum pidana Islam) pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Memiliki ketertarikan pada isu perempuan, hak asasi, dan demokrasi (khususnya Pemilu).
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Khairil Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Aceh, baru-baru ini seorang ayah dilaporkan telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Tidak berselang lama dari laporan tersebut, ayah korban langsung diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh (Antara Aceh, 20/5/25).
Peristiwa tersebut sangat memilukan karena dua hal, pertama karena terjadi di Aceh yang notabenenya adalah Serambi Mekah dan menerapkan hukum syariah; dan kedua karena pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri.
Memang, kejadian ini bukan hal baru bagi Aceh. Ada banyak tragedi kekerasan seksual telah mencoreng nama Aceh yang digadang akan lebih efektif menekan kejahatan seksual melalui penerapan syariat Islam.
Faktanya, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan justru tergolong tinggi di Aceh. Kasus perkosaan bahkan menjadi satu bentuk kekerasan seksual yang menempatkan Aceh di peringkat teratas.
Membaca data yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terkait kasus kekerasan terhadap anak semakin menambah kepiluan. Sebanyak 1.424 kasus kekerasan terhadap anak terjadi sejak 2018 hingga 2020 menurut DPPPA.
Angka tersebut meliputi berbagai kekerasan yang di antaranya adalah kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual. Di antara jenis kekerasan tersebut, kekerasan seksual menyentuh angka 657 kasus, paling banyak dari jenis kekerasan lain.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilaporkan meliputi sodomi, pelecehan seksual, perkosaan, inses, dan eksploitasi seksual. Tertinggi disumbang oleh kasus pelecehan seksual dan perkosaan (DPPPA, 22/5/25).
Menurut laman Siga Kemenppa, kekerasan seksual terhadap anak di Aceh mencapai angka 308 pada tahun 2024 (Kemenppa, 28/10/24). Buku Statistik Kriminal 2024 menyajikan data yang lebih mengejutkan bahwa kasus perkosaan tertinggi terjadi di Aceh, yaitu 135 kasus (BPS, 12/24).
Angka-angka di atas menunjukkan satu kesamaan bahwa kekerasan seksual di Aceh tergolong tinggi dan sangat memprihatinkan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi hingga anak tidak lagi aman, bahkan ketika berada di rumah mereka sendiri?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak tunggal. Namun satu hal yang pasti adalah, karena anak tergolong kelompok rentan dan hukum yang berlaku belum cukup kuat dalam melindungi mereka.
Di Aceh, karena yang berlaku adalah hukum jinayat, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 (Qanun Jinayat), maka kritik terhadap pelindungan hukum bagi anak dalam aturan tersebut layak diajukan.
Pemberitaan yang beredar menjelaskan bahwa pelaku perkosaan itu hendak dijerat menggunakan Pasal 47 Qanun Jinayat. Pasal tersebut mungkin sekadar salah sebut karena jika laporan berkenaan dengan perkosaan, maka yang tepat adalah Pasal 49 atau Pasal 50.
Tapi, potensi pengenaan Pasal 47 juga terbuka. Dalam banyak diskusi, penegak hukum cenderung menggunakan Qanun Jinayat tanpa anasir peraturan lain. Akibatnya, ketika perkosaan sulit dibuktikan, kasus tersebut biasanya dialihkan menjadi pelecehan seksual.
Cara penegakan hukum semacam ini tentu memperparah luka korban. Bukan hanya karena hukuman bagi pelaku yang akan berkurang drastis, bentuk kekerasan yang dialami olehnya malah disepelekan dengan mengubahnya sebagai pelecehan.
Peluang ini terjadi disinyalir karena Qanun Jinayat tidak mengenal percobaan dalam delik perkosaan. Akibatnya, perkara yang sukar dibuktikan aspek persetubuhannya akan dialihkan ke pelecehan seksual.
Sikap gegabah semacam ini bukan sekadar salah, juga menyesatkan. Eufemisme perkosaan sebagai pelecehan seksual adalah bentuk penghinaan terhadap harkat martabat korban dan bentuk toleransi terhadap predator seksual.
Kekeliruan pertama terjadi pada makna perkosaan. Ada dugaan bahwa perkosaan masih dipahami sebagai penetrasi kelamin. Qanun Jinayat sebenarnya telah lebih dulu meredefinisi perkosaan menjadi versinya yang mutakhir.
Definisi terakhir dari perkosaan melingkupi hubungan seksual tanpa persetujuan yang sah terhadap faraj (vagina) atau dubur (anus) orang lain sebagai korban dengan zakar (penis) pelaku atau benda lainnya. Perbuatan tersebut juga termasuk hubungan seksual terhadap zakar dengan mulut pelaku atau korban.
Artinya, jika penetrasi kelamin sulit dibuktikan, mestinya beberapa bentuk perbuatan lainnya dapat diupayakan. Kesalah kedua ada pada diabaikannya KUHP yang mengatur percobaan.
Pengetahuan penegak hukum tentang sistematika hukum tampaknya perlu dibenahi. Tidak sedikit aparat penegak hukum, bahkan hakim menganggap tidak perlu menggunakan KUHP jika perkaranya diancam dengan Qanun.
Padahal, KUHP bukan sekadar delik dan sanksi, juga terdapat prinsip dan ketentuan umum. Percobaan adalah salah satu prinsip yang berlaku bagi seluruh tindak pidana kecuali ditentukan lain dalam pasal tindak pidana itu sendiri.
Itu artinya, sepanjang tindak pidana perkosaan misalnya tidak menyebut percobaan dipidana dengan apa, maka prinsipnya adalah percobaan perkosaan tetap bagian dari perkosaan yang hukumannya 2/3 atau dikurangi 1/3 dari hukuman bagi perkosaan itu sendiri.
Hanya saja, persoalannya tidak berhenti di situ. Kegagalan Qanun Jinayat dalam melindungi masyarakat semakin tampak dari lemahnya pelindungan yang ia berikan kepada anak.
Sekiranya perkara perkosaan terhadap anak kandung dijerat dengan pasal perkosaan, tiga hal yang dipandang tidak melindungi anak berikut mesti diubah, yaitu rumusan delik, sanksi, dan hak restitusi.
Sejauh ini anak kandung sejatinya dilindungi dalam dua hal, pertama karena hubungan darah dengan si ayah, kedua karena ianya merupakan anak. Tidak hanya Qanun, KUHP juga belum berada di level ini ketika mengadakan pemberatan pidana.
Baik Qanun maupun KUHP masih berada pada satu lapis pemberatan sehingga perkara tersebut hanya akan diberatkan hukumannya karena statusnya sebagai mahram atau sebagai anak. Sifatnya pilihan. Adalah logis jika anak akan lebih terpukul jika pelakunya adalah orang yang mestinya paling melindunginya.
Kedua, perihal sanksi. Qanun Jinayat memang memberatkan hukuman, tapi memberi alternatif terhadap hukuman cambuk, denda, atau penjara. Rumusan semacam ini tidak melindungi korban karena selain memprioritaskan cambuk dibanding yang lain, juga karena cambuk itu sendiri hanya menguntungkan pelaku.
Ketiga, restitusi yang diformulasikan sebagai hak nyatanya hanya berlaku terhadap delik dalam Pasal 48 dan 49 Qanun Jinayat. Artinya, anak yang bukan mahram pelaku tidak berhak atas restitusi.
Pengaturan restitusi semacam itu juga mengaburkan makna sanksi (‘uqubat) dan hak. Mengacu pada UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hakim bahkan wajib menentukan besarnya restitusi; diminta atau tidak oleh korban.
Di samping tiga hal di atas, yang tampaknya luput dalam pengaturan adalah, bagaimana hubungan anak dengan ayah yang memperkosanya itu? Apakah anak akan tetap tinggal serumah dengan ayah yang melucuti kehormatannya?
Qanun Jinayat, secara logis dapat dikatakan gagal menjadi solusi yang andal dalam menyelesaikan siklus pengkhianatan sedarah. Di kerumunan publik “sang ayah” mungkin dicambuk dan dipermalukan. Ketika pulang, siapa jamin “sang ayah” tidak membawa dendam dan cambuk di tangan?
