Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hilirisasi sebagai Amanat Konstitusi
16 November 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari khairizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan hilirisasi adalah kebijakan yang bertujuan mengurangi ekspor sumber daya alam dalam bentuk mentah dengan cara mendorong pengolahan atau pemrosesan lebih lanjut di dalam negeri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri domestik.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini merupakan kebijakan strategis yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dan masuk ke dalam Visi Indonesia Emas tahun 2045. Adapun visi Indonesia Emas tahun 2045 yang berkaitan dengan kebijakan ini ialah Pendapatan per Kapita Setara Negara Maju dan Tingkat angka kemiskinan menurun hingga 0%. Sejalan dengan Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2020 – 2024 yaitu mewujudkan Indonesia yang Maju, Berdaulat, Adil dan Makmur berdasarkan Gotong Royong. Lebih jauh dari itu kebijakan ini sebagai implementasi dari Undang – Undang Dasar tahun 1945 yang dimiliki Republik Indonesia pada Pasal 33 Ayat 3 ; “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
ADVERTISEMENT
Kebijakan hilirisasi ini merupakan implementasi dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam milik negara Indonesia, dengan tujuan agar sumber daya tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan mandat konstitusi ini, harus berjuang untuk mewujudkannya. Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" menggambarkan bahwa sudah sejak dulu para pendiri negeri ini telah menyadari bahwa sumber daya alam merupakan modal utama dalam Pembangunan bangsa (Wiriosudarmo, Rachman).
Terdapat tiga frasa pada pasal tersebut, yaitu frasa dikuasai (negara), dipergunakan (untuk), dan sebesar – besar kemakmuran rakyat. Yang berarti pernyataan bahwa sumber daya alam di kuasai oleh negara, yang tujuannya agar dapat mewujudkan sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Isi pasal ini memberikan makna bahwa negara wajib mewujudkan sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk mengimplementasikan lebih lanjut amanat konstitusi ini Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mencakup ketentuan mengenai kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. UU ini merupakan tonggak awal kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan, dengan aturan yang mengharuskan perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pengolahan dalam negeri, bukan hanya mengekspor bahan mentah.
Regulasi terkait keseriusan pemerintah Indonesia atas kebijakan hilirisasi ini berjalan dengan di awali dengan fokus pada sektor minyak dan gas, pertambangan mineral, serta kelapa sawit. Sehingga keluarlah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7/2014, yang mewajibkan perusahaan pertambangan untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral di Indonesia. Kebijakan ini terkait dengan rencana untuk menghentikan ekspor bijih nikel dan mineral lainnya dalam bentuk mentah.
ADVERTISEMENT
Program hilirisasi semakin diperkuat dengan peningkatan investasi di sektor pengolahan, terutama di sektor logam dan mineral. Salah satu implementasi konkret adalah kebijakan yang melarang ekspor bijih nikel mentah. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Indonesia mulai merencanakan pembangunan smelter nikel di dalam negeri, yang pada gilirannya akan meningkatkan kapasitas pengolahan. Pemerintah Indonesia kembali menguatkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah, termasuk nikel, timah, dan bauksit, dengan tujuan untuk memaksimalkan pengolahan dalam negeri. Industri pengolahan mineral, seperti pembuatan feronikel dan produk olahan aluminium, didorong untuk berkembang.
Pada tahun 2020 Kebijakan hilirisasi semakin diperkuat dengan upaya diversifikasi sektor ekonomi, salah satunya dengan pengembangan industri kendaraan listrik (EV) yang berbasis pada bahan baku domestik, nikel. Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik global dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada, seperti nikel untuk baterai kendaraan Listrik.
ADVERTISEMENT
Jelas bahwa kebijakan hilirisasi merupakan amanat dari konstitusi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan mendorong pengembangan industri lokal, serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Kebijakan hilirisasi adalah bagian dari strategi pembangunan jangka panjang untuk memanfaatkan sumber daya alam secara lebih berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat industri domestik.