Ketimpangan Syarat Pekerjaan Antara Masyarakat Dan Wakil Rakyat

Mahasiswa, Jurusan perbandingan mazhab, Fakultas syariah dan hukum
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Khairul Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan terdapat dua orang sedang melamar pekerjaan dengan posisi berbeda pada hari yang sama. Orang pertama mendaftarkan diri sebagai staf administrasi diperusahaan BUMN. Ia harus melalui tes potensi akademik, psikotes, wawancara berlapis, uji kesehatan, tes narkoba, hingga verifikasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Prosesnya bisa memakan waktu yang sangat panjang sampe berbulan-bulan, dan apabila terjadi satu kesalahan administratif saja dapat membuatnya gugur.
Orang kedua mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun Syarat yang harus dilalui yaitu: berusia minimal 21 tahun, berpendidikan paling rendah tamat SMA, sehat jasmani-rohani, dan menjadi kader partai politik. Tidak ada tes psikotes. Tidak ada uji kompetensi legislasi. Bahkan SKCK pun tidak lagi diwajibkan sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan apabila mantan narapidana kasus korupsi ingin mendaftarkan diri sebagai anggota DPR pun diperbolehkan, asalkan ia bersedia mengumumkan status itu kepada publik.
Timpang sekali, bukan, antara syarat menjadi pegawai biasa dengan syarat menjadi anggota DPR di negeri kita?
Angka yang Bicara
Menurut data ketimpangan ini bukan hanya sekadar sindiran di media sosial. Berdasarkan laporan Statistik Politik 2024 dari Badan Pusat Statistik, dari 580 anggota DPR periode 2024-2029, 63 orang di antaranya hanya lulusan SMA. Bahkan yang lebih mengejutkan, sebanyak 211 anggota DPR hampir 36 persen dari total kursi memilih untuk tidak mengungkapkan latar belakang pendidikannya.
Dari latar belakang profesi, dalam riset investortrust.id ditemukan 200 dari 580 anggota DPR periode ini, atau 34,5 persen, sebelumnya berprofesi sebagai pengusaha. Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut para pengusaha itu melihat adanya peluang strategis dari posisi sebagai anggota DPR, terutama untuk kepentingan bisnis mereka, sangat berbeda dengan masyarakat yang memandang parlemen sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat.
Yang paling mencolok adalah soal rekam jejak hukum. Indonesia Corruption Watch mencatat 49 mantan narapidana korupsi masuk Daftar Calon Tetap Pemilu 2024, dengan 27 di antaranya mencalonkan diri untuk menduduki kursi DPR RI. Ironisnya, 27 dari 49 nama tersebut justru mendapatkan nomor urut 1 atau 2, yang oleh ICW ditafsirkan sebagai bentuk "karpet merah" partai politik bagi mantan para koruptor, bukan sekadar toleransi pencalonan. Padahal, hasil survei Litbang Kompas yang dikutip ICW menunjukkan bahwa terdapat 99 persen masyarakat menolak mantan terpidana menjadi calon legislative, tetapi penolakan tersebut tak berdampak apa pun pada praktik pencalonan anggota DPR RI.
Syarat Longgar untuk Jabatan yang Berat
Pasal 240 UU Pemilu memang mengatur syarat calon anggota legislatif dengan jelas. Namun jika dibandingkan dengan standar rekrutmen di sektor formal, syarat tersebut tergolong sangat minimal. Tidak adanya uji kompetensi soal legislasi, anggaran negara, atau tata kelola pemerintahan. Padahal tugas utama calon anggota DPR adalah membuat atau merancang undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyusun anggaran negara yang nilainya triliunan rupiah.
Dibandingkan dengan proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara. Calon ASN harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, termasuk tes wawasan kebangsaan, intelegensi umum, hingga karakteristik pribadi. Untuk posisi di BUMN, ditambah lagi dengan psikotes mendalam, medical check-up, dan pemeriksaan latar belakang yang sangat ketat. Bahkan profesi guru, akuntan, advokat saja mewajibkan sertifikasi dan uji kompetensi berkala. Sementara itu, orang yang memiliki wewenang menentukan kebijakan publik untuk 280 juta penduduk cukup bermodal ijazah SMA dan dukungan partai.
Kualifikasi Tak Selalu Berarti Kinerja
Namun ada nuansa yang perlu diakui: memiliki latar belakang keahlian relevan pun ternyata tidak otomatis mendongkrak kinerja. Data Hukumonline dari portal resmi DPR RI mencatat 89 dari 575 anggota DPR periode 2019-2024, atau sekitar 15 persen, berlatar belakang sarjana hukum. Tapi Formappi justru mencatat Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan yang mayoritas diisi oleh anggota yang berlatar belakang hukum menjadi salah satu komisi dengan kinerja legislasi paling rendah.
Temuan ini penting sebagai pengingat: memperketat syarat pendidikan atau profesi semata bukan jaminan perbaikan kinerja parlemen, jika tidak dibarengi mekanisme evaluasi dan akuntabilitas yang jelas.
Tanpa Evaluasi Kinerja yang Mengikat
Ketimpangan tidak berhenti pada persyaratan saja. Di dunia kerja, karyawan sering dievaluasi lewat indikator kinerja secara berkala dan bisa diberhentikan apabila kinerjanya buruk. Anggota DPR, sebaliknya, nyaris tidak memiliki mekanisme evaluasi kinerja individual yang mengikat selama lima tahun masa jabatan. Rendahnya kehadiran dalam rapat atau minimnya inisiatif legislasi jarang berujung pada sanksi yang berat. Aturan konflik kepentingan pun jauh lebih longgar dibanding kebijakan larangan rangkap jabatan yang lazim di perusahaan swasta.
Mengapa Ini Terjadi?
Pembela syarat longgar biasanya berpendapat bahwa DPR adalah lembaga politik, bukan lembaga profesional-teknokratis. Keterwakilan rakyat tidak boleh dibatasi syarat pendidikan tinggi yang berpotensi mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu, misalnya buruh atau petani yang mungkin tak mengenyam pendidikan formal tinggi, tetapi memahami betul persoalan konstituennya. Argumen ini punya nilai: demokrasi harus terbuka bagi siapa saja untuk mewakili rakyatnya, bukan hanya kalangan elite berpendidikan tinggi.
Namun keterbukaan itu semestinya tidak berarti absennya standar minimal soal integritas dan kapasitas menjalankan fungsi legislasi, terutama ketika data menunjukkan longgarnya syarat ini justru dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mengamankan kepentingan bisnis dan partai untuk "menyelundupkan" mantan koruptor ke kursi parlemen, bukan untuk membuka akses bagi kelompok masyarakat yang selama ini kurang terwakili.
Jalan Tengah yang Mungkin Ditempuh
Alih-alih memperketat syarat pendidikan formal yang berisiko elitis, perbaikan bisa difokuskan pada dua hal yang lebih relevan: integritas dan akuntabilitas kinerja.
Pertama, memperketat syarat rekam jejak, termasuk mengembalikan kewajiban SKCK dan memperjelas konsekuensi bagi mantan terpidana korupsi, bukan hanya sekadar kewajiban mengumumkan status kepada publik yang sifatnya administratif belaka. Dengan 99 persen publik sudah menyatakan penolakan, sesungguhnya legitimasi politik untuk aturan lebih tegas sudah tersedia tinggal soal kemauan legislator merevisi aturan yang mereka buat sendiri.
Kedua, membangun mekanisme evaluasi kinerja anggota dewan yang transparan dan bisa diakses publik semacam laporan kinerja tahunan yang memuat kehadiran, inisiatif legislasi, dan penyerapan aspirasi konstituen sehingga pemilih memiliki basis objektif untuk menilai kembali wakilnya di pemilu berikutnya.
Ketimpangan syarat antara "melamar kerja" dan "melamar jadi wakil rakyat" mencerminkan terdapat lemahnya mekanisme seleksi dan akuntabilitas terhadap salah satu jabatan publik paling berpengaruh di negara kita. Jika standar untuk menjadi kasir di minimarket saja lebih ketat daripada standar menjadi pembuat undang-undang, mungkin sudah saatnya kita mempertanyakan ulang: apa sebenarnya yang kita cari dari seorang wakil rakyat?
