Konten dari Pengguna

Medali Emas dan Lompatan Pangkat: Arah Baru Meritokrasi TNI?

Khairul Fahmi

Khairul Fahmi

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), pengamat isu pertahanan, keamanan, dan geopolitik.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Khairul Fahmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lifter Indonesia, Rizki Juniansyah, beraksi di kelas 79 kg putra angkat besi SEA Games di Chonburi, Thailand, pada 15 Desember 2025. Foto: NOC Indonesia/Tetuko Mediantoro
zoom-in-whitePerbesar
Lifter Indonesia, Rizki Juniansyah, beraksi di kelas 79 kg putra angkat besi SEA Games di Chonburi, Thailand, pada 15 Desember 2025. Foto: NOC Indonesia/Tetuko Mediantoro

Dalam kompetisi prestasi, raihan medali emas selalu lebih dari sekadar angka di papan skor. Ia adalah simbol kerja keras, disiplin ekstrem, dan pengorbanan panjang yang sering kali tak terlihat publik. Ketika emas itu dipersembahkan oleh seorang prajurit TNI, maknanya menjadi berlapis: prestasi personal bertemu dengan identitas institusional, dan kemenangan olahraga menjelma menjadi kebanggaan negara.

Namun euforia itu segera diiringi diskursus yang lebih serius. Kabar bahwa Rizki Juniansyah—lifter peraih emas Olimpiade 2024 dan Sea Games 2025—mengalami kenaikan pangkat dua tingkat sekaligus memantik perdebatan. Bagi awam, kebijakan ini mudah dibaca sebagai bentuk penghargaan yang wajar, bahkan pantas. Tetapi bagi mereka yang memahami tata kelola kepangkatan militer, lonjakan semacam ini bukan perkara sepele.

Militer bukan sekadar organisasi kerja; ia adalah sistem komando dengan struktur hierarkis yang ketat. Pangkat bukan hanya simbol kehormatan, tetapi penanda tanggung jawab, otoritas, dan posisi dalam rantai komando. Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan semata “apakah Rizki layak?”, melainkan apakah kebijakan tersebut sah secara regulasi dan sehat bagi sistem institusional TNI.

Untuk menjawabnya, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi yang fundamental. Membaca kebijakan hari ini dengan kacamata aturan lama justru berisiko menyesatkan. Di sinilah pentingnya menempatkan kenaikan pangkat Rizki Juniansyah dalam konteks transformasi hukum dan budaya organisasi TNI yang sedang berlangsung.

Regulasi Kepangkatan TNI: Dari Aturan Kaku ke Ruang Diskresi

Selama lebih dari satu dekade, pembinaan karier prajurit TNI berlandaskan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam rezim ini, sistem kepangkatan dirancang sangat bertahap, ketat, dan militer-sentris. Bahkan untuk prestasi luar biasa di medan operasi, kenaikan pangkat umumnya dibatasi satu tingkat lebih tinggi melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

Batasan tersebut dibuat untuk menjaga kesinambungan hierarki dan stabilitas komando. Konsekuensinya, lonjakan dua tingkat hampir mustahil terjadi, kecuali melalui intervensi politik atau instrumen hukum yang sangat spesifik dan jarang digunakan. Jika kasus Rizki dibaca sepenuhnya dengan kacamata aturan lama ini, maka kenaikan dua tingkat memang akan tampak sebagai anomali administratif, bahkan berpotensi menimbulkan kecemburuan struktural di internal TNI.

Namun lanskap hukum telah berubah pada Agustus 2025 dengan terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2025, yang merevisi PP 39/2010. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan penanda pergeseran paradigma. Pasal 48 ayat (3) secara eksplisit membuka ruang bagi prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara untuk memperoleh kenaikan pangkat reguler percepatan, kenaikan pangkat khusus, dan/atau penghargaan lainnya.

Yang krusial, untuk kategori jasa non-tempur—termasuk prestasi olahraga internasional—aturan ini tidak lagi mengunci kenaikan pangkat pada batas satu tingkat. Bahkan ayat (4) menyerahkan pengaturan teknisnya kepada Peraturan Panglima TNI, yang berarti negara memberikan diskresi administratif yang sah kepada Panglima untuk menilai bobot prestasi dan menentukan bentuk penghargaan yang paling proporsional.

Dalam kerangka ini, medali emas dan rekor dunia tidak lagi dipandang sebagai prestasi personal semata, melainkan sebagai bagian dari kepentingan strategis negara melalui jalur soft power. Olahraga menjadi medium diplomasi, dan atlet berprestasi dipandang sebagai aset nasional. Secara hukum, di sinilah legitimasi kenaikan pangkat Rizki Juniansyah bertumpu.

Apresiasi, Beban Jabatan, dan Makna Meritokrasi Baru

Meski sah secara regulasi, kenaikan pangkat dua tingkat sekaligus tetap memunculkan perdebatan serius, terutama terkait kesiapan personal prajurit dan beban jabatan yang menyertainya. Dalam struktur militer, penyesuaian pangkat sangat dimungkinkan diikuti perubahan peran dan tanggung jawab. Transisi dari Letnan Dua ke Kapten bukan sekadar lompatan simbolik, melainkan perubahan fase kepemimpinan dengan tuntutan pengambilan keputusan, pengelolaan personel, dan akuntabilitas komando yang lebih besar.

Kekhawatiran ini sepenuhnya sah dan tidak boleh disederhanakan. Pangkat bukan hadiah kosong; ia membawa konsekuensi struktural dan psikologis. Karena itu, kenaikan pangkat akseleratif tetap harus diiringi pembinaan, pendampingan, serta penugasan yang proporsional agar tidak menjadi beban yang kontraproduktif bagi prajurit maupun organisasi.

Namun pada saat yang sama, kebijakan ini juga dapat dibaca sebagai sinyal perubahan positif dalam budaya organisasi TNI. Apresiasi terhadap prestasi luar biasa tidak lagi sepenuhnya dibatasi oleh senioritas, masa dinas, atau asal korps dan kecabangan secara berlebihan. Negara mengirim pesan bahwa pengabdian dengan dampak strategis, termasuk melalui prestasi olahraga dunia, dapat memperoleh pengakuan yang setara, selama dilakukan secara selektif dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif yang lebih luas, ini mestinya menjadi bagian dari upaya membangun meritokrasi yang lebih adaptif di tubuh TNI. Bukan meritokrasi yang serampangan, melainkan yang tetap berpijak pada disiplin, hierarki, dan kepentingan organisasi sebagai fondasi utama.

Menjaga Keseimbangan antara Prestasi dan Struktur

Kenaikan pangkat Rizki Juniansyah pada akhirnya mengajarkan satu hal penting: TNI sedang berada dalam fase transisi kultural dan institusional. Dari organisasi yang sangat ketat memegang “urut kacang”, menuju institusi yang mulai memberi ruang apresiasi lebih luas bagi prestasi luar biasa yang membawa harum nama bangsa.

Transformasi ini tentu tidak bebas risiko. Diskresi yang terlalu longgar bisa melahirkan ketidakadilan baru. Namun sistem yang terlalu kaku juga berisiko kehilangan relevansi di tengah perubahan zaman. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara apresiasi dan disiplin, antara prestasi individual dan ketertiban struktural.

Dalam konteks itu, kenaikan pangkat Rizki Juniansyah sebaiknya tidak dibaca sebagai ancaman bagi jati diri TNI, melainkan sebagai ujian awal bagi arah baru meritokrasi yang sedang dibangun. Jika dikelola dengan standar yang ketat, transparan, dan konsisten, kebijakan semacam ini justru dapat memperkuat profesionalisme dan motivasi prajurit.

Pada akhirnya, TNI tidak sedang meninggalkan nilai-nilai dasarnya. Ia sedang menyesuaikan cara memberi makna pada pengabdian. Di era modern, kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh senjata dan pasukan, tetapi juga oleh prestasi yang menggema di panggung dunia, dan keberanian institusi untuk mengakuinya secara adil dan bertanggung jawab.