Konten dari Pengguna

Perbedaan Tindak Pidana Pencurian Dilihat dari KUHP dan Hukum Pidana Islam

Yuni Khairunnisa

Yuni Khairunnisa

Mahasiswa program studi hukum pidana islam fakultas syariah dan hukum universitas Islam negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuni Khairunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi pencurian. (Sumber Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pencurian. (Sumber Pixabay.com)

Saat ini kita prihatin dengan maraknya kasus pencurian di masyarakat. Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia, terdapat 1.622 kasus pencurian pada tahun 2022. Pencurian ini disebabkan oleh ekonomi masyarakat yang rendah dan sulitnya mencari pekerjaan sehingga mereka mencuri dengan alasan bertahan hidup. Kurangnya pendidikan juga menjadi faktor pendorong terjadinya pencurian.

Pengertian pencurian sendiri menurut KUHP adalah perbuatan seseorang mengambil sesuatu, seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut tanpa persetujuan pemilik barang tersebut. Pencurian merupakan perbuatan yang dilarang keras dan apabila terus dilakukan akan dikenakan hukuman yang ditentukan oleh undang-undang. Tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP pasal 362 yang menjelaskan bahwa pelaku pencurian diancam dengan pidana penjara lima tahun dan denda enam puluh rupiah.

Ilustrasi pencurian ( Sumber: Pexels.com )

Contoh kasus yang dikutip kompas.com adalah kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana empat pemuda ditangkap oleh Polda NTT. Dari empat pemuda tersebut, dua di antaranya merupakan pelajar SMA di Kota Kupang. Adapun motif kasus pencurian kendaraan bermotor, diduga ada pesanan dari beberapa orang untuk balap jalanan liar. Hingga saat ini keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut masih ditahan di Mapolres NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan dalam Islam pencurian adalah mencuri harta milik orang lain dari tempat penyimpanannya secara sembunyi-sembunyi. Dasar hukum pencurian dalam Al-Qur'an surah al-maidah ayat 38 yang menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku pencurian adalah potong tangan ketika mencapai batas yang ditentukan.

Tindak pidana pencurian dalam Islam dilakukan di Aceh yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Aceh dan peraturan tersebut juga mengikuti peraturan di negara-negara Timur Tengah atau lebih khusus lagi di wilayah Arab Saudi menerapkan sistem potong tangan saat melakukan pencurian. Eksekusi potong tangan bagi pencuri disaksikan banyak orang sehingga orang yang melihat takut untuk mencuri.

Perbedaan antara pencurian menurut KUHP dan kejahatan Islam terletak pada hukuman dan hukum yang mengaturnya. Dalam pidana umum diatur dengan KUHP, sedangkan dalam pidana Islam diatur dengan undang-undang khusus. Pencurian ini termasuk tindakan kriminal yang merugikan orang lain, sehingga dilarang keras dalam hukum dan agama. Jika tetap dilaksanakan, maka akan mendapat sanksi yang telah ditentukan.