Konten dari Pengguna

Saat Korupsi dan Ketidakadilan Membakar Jalanan Dunia

Muhammad Khairur Rasyid

Muhammad Khairur Rasyid

S1 dan S2 Hubungan Internasional UIN jakarta kajian Komunikasi Internasional, Konflik Internasional. Bekerja sebagai Citizen Journalisme di Universitas Esa Unggul dan Universitas Prasetiya Mulya. Ketua Forum Lingkar Pena Jakarta 2021/2022.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Khairur Rasyid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Ilustrasi Demonstrasi dibuat di AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi Demonstrasi dibuat di AI

Gejolak politik yang melanda sejumlah negara seperti Nepal, Bangladesh, Prancis, dan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan satu hal yang sama: adanya ketidakpuasan publik yang meluas terhadap pemerintahan yang dianggap gagal memenuhi keadilan sosial, mengelola ekonomi secara adil, serta memberantas praktik korupsi di kalangan elit.

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari teori politik klasik maupun kontemporer yang menekankan hubungan antara legitimasi negara dan kepuasan masyarakat. Seperti yang dijelaskan Max Weber, legitimasi politik tidak hanya bergantung pada prosedur hukum, tetapi juga pada penerimaan masyarakat terhadap otoritas. Begitu legitimasi itu terkikis oleh korupsi, ketidakadilan pendapatan, dan tindakan aparat yang sewenang-wenang, protes rakyat menjadi sesuatu yang tak terhindarkan.

Kasus di Nepal, misalnya, memperlihatkan bagaimana negara pasca-monarki yang masih berjuang membangun demokrasi justru terjebak dalam praktik elitisme dan patronase politik. Korupsi yang meluas di birokrasi membuat janji-janji demokrasi tidak terwujud dalam kehidupan sehari-hari rakyat.

Ketika rakyat merasa tidak ada saluran institusional yang efektif untuk menyampaikan aspirasi, jalanan pun menjadi ruang utama perlawanan. Hal ini sesuai dengan teori gerakan sosial dari Charles Tilly yang menekankan bahwa mobilisasi rakyat muncul ketika ada ketidakpuasan kolektif yang menemukan bentuknya dalam aksi bersama.

Bangladesh juga menghadapi persoalan serupa. Ketidakstabilan politik antara partai yang berkuasa dan oposisi telah lama memicu aksi demonstrasi besar-besaran. Selain itu, beban ekonomi akibat pajak yang tinggi serta kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat kecil memperkuat sentimen publik terhadap pemerintah.

Menurut teori relative deprivation yang dikembangkan Ted Robert Gurr, ketidakpuasan muncul bukan semata karena kemiskinan absolut, tetapi karena adanya kesenjangan antara harapan rakyat dan kenyataan yang mereka hadapi. Di Bangladesh, rakyat berharap adanya kesejahteraan dari pertumbuhan ekonomi, namun yang mereka lihat justru elit politik memperkaya diri.

Prancis menghadirkan kasus yang berbeda namun tetap berakar pada persoalan keadilan ekonomi dan politik. Gelombang demonstrasi seperti gerakan rompi kuning (Gilets Jaunes) memperlihatkan resistensi rakyat terhadap kebijakan fiskal yang dianggap menindas rakyat kelas menengah dan bawah. Pajak bahan bakar yang tinggi menjadi simbol ketidakadilan, di mana rakyat kecil harus menanggung beban lebih besar dibanding korporasi besar.

John Rawls dalam teori keadilan menegaskan bahwa keadilan adalah fairness, artinya distribusi beban dan keuntungan sosial-ekonomi harus adil bagi semua. Ketika prinsip ini dilanggar, kepercayaan publik terhadap negara ikut runtuh, memunculkan gerakan sosial masif.

Indonesia juga tidak lepas dari pusaran gejolak politik akibat isu korupsi, ketidakadilan pendapatan, serta aparat yang kerap bertindak represif. Demonstrasi mahasiswa beberapa tahun terakhir menentang UU yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi menjadi bukti bahwa rakyat masih menaruh perhatian besar pada integritas institusi negara.

Menurut teori kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau, negara lahir dari perjanjian rakyat untuk menjamin kepentingan umum. Namun ketika negara lebih berpihak pada kepentingan segelintir elit, kontrak sosial itu dianggap dilanggar, dan rakyat merasa berhak menuntut perbaikan, bahkan melalui aksi jalanan.

Munculnya Gejolak Politik

Sumber: AI Google Gemini

Jika dilihat secara komparatif, gejolak di empat negara tersebut menunjukkan pola yang sama, yaitu lemahnya institusi demokrasi dalam menjawab aspirasi rakyat. Korupsi pejabat, pajak yang membebani rakyat kecil, ketidakadilan pendapatan, dan aparat yang bertindak sewenang-wenang adalah faktor pemicu utama.

Hal ini sejalan dengan teori sistem politik David Easton yang menggambarkan politik sebagai sistem input-output. Ketika input berupa tuntutan rakyat tidak direspons secara memadai, maka output berupa kebijakan yang tidak adil hanya akan memperbesar ketidakpuasan, menciptakan umpan balik berupa krisis legitimasi dan demonstrasi.

Selain itu, teori hegemoni Antonio Gramsci juga dapat digunakan untuk membaca situasi ini. Menurut Gramsci, penguasa mempertahankan kekuasaan tidak hanya melalui kekerasan (coercion), tetapi juga melalui persetujuan (consent) yang dibangun dengan hegemoni ideologi. Namun, ketika rakyat melihat ketidakadilan yang nyata, hegemoni itu runtuh, dan resistensi kolektif muncul sebagai upaya merebut ruang publik dari kontrol elit. Demonstrasi besar-besaran di Prancis, Nepal, Bangladesh, maupun Indonesia bisa dilihat sebagai retaknya hegemoni elit di mata rakyat.

Sumber: Ilustrasi di buat oleh AI

Dalam konteks aparat yang bertindak represif, Michel Foucault memberikan pandangan penting mengenai relasi kuasa. Foucault menekankan bahwa kuasa sering bekerja melalui tubuh dan disiplin.

Aparat keamanan yang menindas demonstran memperlihatkan bagaimana negara menggunakan tubuh rakyat sebagai objek disiplin. Namun, sebagaimana ditegaskan Foucault, kuasa selalu berhadapan dengan resistensi. Semakin keras tindakan aparat, semakin besar pula potensi munculnya perlawanan.

Fenomena ini juga dapat dipahami melalui perspektif politik kontemporer seperti teori demokrasi deliberatif dari Jürgen Habermas. Habermas menekankan pentingnya ruang publik yang sehat, di mana rakyat bisa menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut. Namun, ketika ruang publik itu disempitkan oleh aparat yang represif atau kebijakan yang menutup kritik, rakyat mencari saluran lain: demonstrasi. Demonstrasi dengan demikian adalah wujud dari publik yang dipaksa untuk keluar dari kanal-kanal formal demokrasi.

Kasus di Indonesia, Nepal, dan Prancis adalah bukti memanasnya politik global akibat ketidakmampuan pemerintah mengelola aspirasi rakyat. Situasi ini menunjukkan bahwa demokrasi bukan sekadar soal prosedur pemilu, melainkan juga soal bagaimana pemerintah menjawab kebutuhan riil rakyat. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi topeng bagi oligarki yang memperkaya diri sendiri.

Lebih jauh, teori elite dari Gaetano Mosca dan Vilfredo Pareto menjelaskan bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada minoritas yang menguasai mayoritas. Namun, ketika elit tidak mampu lagi mempertahankan legitimasi dengan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, rotasi elit menjadi tidak terelakkan. Demonstrasi dan gejolak politik dapat dibaca sebagai awal dari proses delegitimasi elit lama dan kemungkinan lahirnya elit baru yang lebih responsif terhadap rakyat.

Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dan demokrasi yang masih dalam tahap konsolidasi, sangat rentan terhadap krisis legitimasi semacam ini. Jika pemerintah tidak segera memperbaiki tata kelola, memperkuat pemberantasan korupsi, dan menegakkan keadilan sosial, maka gelombang protes bisa semakin besar. Nepal dan Bangladesh memberi pelajaran bahwa negara-negara dengan demokrasi rapuh harus lebih waspada terhadap ketidakpuasan publik.

Prancis, meskipun negara maju dengan demokrasi mapan, tetap bisa goyah ketika kebijakan ekonomi tidak berpihak pada rakyat. Ini menunjukkan bahwa stabilitas politik tidak hanya bergantung pada kemapanan institusi, tetapi juga pada rasa keadilan yang dirasakan oleh rakyat sehari-hari. Sebuah negara bisa memiliki sistem demokrasi formal, tetapi tanpa keadilan substantif, demonstrasi tetap akan terjadi.

Dalam perspektif teori politik modern, fenomena ini juga mengonfirmasi tesis Samuel Huntington tentang political order. Huntington menegaskan bahwa ketidakstabilan politik muncul ketika ada kesenjangan antara mobilisasi politik masyarakat yang meningkat dan institusi politik yang tidak mampu mengakomodasi. Di era globalisasi dan media sosial, kesadaran politik masyarakat meningkat pesat. Namun, jika institusi negara tidak beradaptasi, gejolak politik akan menjadi hal biasa.

Gejolak politik di berbagai negara ini juga mengingatkan kita pada tesis Francis Fukuyama tentang kemunduran institusi politik (political decay). Menurut Fukuyama, institusi yang tidak mampu bertransformasi sesuai dengan kebutuhan zaman akan mengalami kemunduran, sehingga melahirkan krisis legitimasi. Korupsi, ketidakadilan pendapatan, dan aparat yang represif adalah tanda-tanda kemunduran institusi.

Dengan demikian, demonstrasi di Nepal, Bangladesh, Prancis, dan Indonesia tidak bisa dianggap sekadar gejolak sesaat. Ia adalah manifestasi dari krisis legitimasi yang lebih dalam. Teori-teori politik dari Weber, Rousseau, Rawls, Tilly, hingga Habermas memberikan kerangka analisis yang memperlihatkan akar persoalan ini. Negara-negara tersebut harus belajar bahwa legitimasi tidak hanya dibangun lewat hukum dan prosedur, tetapi juga melalui keadilan substantif, distribusi ekonomi yang adil, dan perlindungan terhadap hak rakyat untuk bersuara.

Apabila gejolak ini tidak ditangani dengan serius, maka masa depan politik di negara-negara tersebut bisa semakin rapuh. Ketidakstabilan politik akan memengaruhi stabilitas ekonomi, investasi, hingga keamanan regional. Pada akhirnya, teori politik mengajarkan bahwa negara hanya bisa bertahan jika mampu menjaga keseimbangan antara otoritas dan aspirasi rakyat. Tanpa itu, kekuasaan hanya akan berakhir dalam delegitimasi, dan rakyat akan terus kembali ke jalanan untuk menuntut hak-haknya