Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pekerjaan dan Upah sebagai Faktor Urbanisasi
10 Mei 2022 13:51 WIB
Tulisan dari Khalqinus Taaddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mendapatkan pekerjaan dengan upah yang layak menjadi hak setiap warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Namun dalam kenyataannya masih banyak warga negara yang masih jauh dari standar hidup yang layak, terutama bagi penduduk usia produktif yang ada di pedesaan yang tercermin dengan urbanisasi yang meningkat. Badan Pusat Statistika (BPS) mencatat laju urbanisasi penduduk dari desa ke kota dalam kurun waktu 5 tahun terkahir meningkat 15 persen per tahun (Kompas.id).
ADVERTISEMENT
Arus urbanisasi penduduk usia produktif dari desa ke kota memiliki banyak faktor, namun faktor yang dominan ialah terkait dengan persoalan pekerjaan yang belum memadai dan upah yang belum layak didapatkan di desa yang kemudian mendorong penduduk usia produktif untuk melakukan urbanisasi. Artinya, di pedesaan masih minimnya lapangan pekerjaan bagi usia produktif, sekalipun ada, upah yang didapatkan masih jauh dari kelayakan.
Melansir dari website Badan Pusat Statistika - bahwa usia produktif diukur dari rentang usia 15 hingga 64 tahun. Sedangkan, usia non produktif digolongkan berdasarkan usia kurang dari 15 tahun dan lebih dari 64 tahun.
Urbanisasi juga didorong oleh adanya perbedaan pertumbuhan industrialisasi ekonomi di kota dengan desa, di ikuti dengan menguatnya persepsi penduduk desa atas ketidakmerataan pembangunan, terutama terkait persepsi lapangan pekerjaan di kota lebih kuat di banding desa dalam memperoleh pekerjaan dan upah yang layak, sehingga perkotaan menjadi magnet yang menarik penduduk desa untuk mencari pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukannya pembangunan yang merata yang tersampaikan ke seluruh lapisan-lapisan masyarakat sesuai dengan potensi penduduk dan desa.
ADVERTISEMENT
Idealnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan ialah dengan merintis dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa/BUMDes yang sesuai dengan potensi desa yang ada, kemudian di kelola oleh penduduk setempat dan pemerintah desa.
BUMDes sebagai lembaga usaha desa layaknya miniatur BUMN, selain untuk upaya meningkatkan prekonomian desa juga dapat menciptakan pekerjaan bagi penduduk setempat. Membangun Badan Usaha Miliki Desa dapat mengakomodasi penduduk usia produktif.
Namun, dalam membangun BUMDes diperlukan perhatian secara sungguh-sungguh dari pemerintah desa jika ingin BUMDes maju dan berkembang demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dapat mengurangi adanya urbanisasi.
Di Indonesia saat ini telah berdiri 25.800 BUMDes dimana 2.560 BUMDes telah berbadan hukum. Di Jawa Tengah secara khusus ada 3.215 BUMDes yang telah berdiri dan telah mampu membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk desa. (Kompas.Id).
ADVERTISEMENT