Konten dari Pengguna

Islam Humanis: Khamar Tidak Asal Diharamkan

Khanif Amrulloh

Khanif Amrulloh

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Khanif Amrulloh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Awanda Kautsar: https://www.pexels.com/id-id/foto/minuman-kaca-minuman-keras-botol-bir-7435170/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Awanda Kautsar: https://www.pexels.com/id-id/foto/minuman-kaca-minuman-keras-botol-bir-7435170/

Islam adalah agama tertua di dunia meskipun banyak yang beranggapan bukan. Karena Islam dianggap disebarkan oleh baginda Nabi Muhammad padahal Nabi Adam ketika turun ke bumi beragama Islam. Sejak dulu hal yang memabukkan seperti air perasan anggur yang dalam bahasa arab disebut khamar adalah haram untuk dikonsumsi. Begitu juga dengan syariat baginda Nabi Muhammad yang turut mengaramkannya bahkan secara masif.

Bukan tanpa alasan atau pelanggaran HAM tetapi khamar memang berdampak negatif. Dalam keadaan mabuk seseorang dapat melakuka sesuatu di luar kendalinya, tidak sedikit kasus pembunuhan, pemerkosaan bahkan bunuh diri di latar belakangi oleh mabuk. Bahkan salat yang merupakan ibadah pokok umat Islam tidak sah bila hilang akal dan khamar dapat menyebabkan hilang akal. Karena Islam berarti damai maka hal-hal yang dapat merusak perdamaian tersebut dilarang.

Baginda Nabi Muhammad yang diutus di tanah arab waktu itu melihat khamar sudah mendarah daging sehingga tidak serta merta mengharamkannya. Misalnya saja bertamu di Indonesia suguhan yang dihidangkan oleh tuan rumah adalah teh atau air mineral maka pada kehidupan arab zaman itu yang disuguhkan adalah khamar. Karena hal inilah Islam menempuh jalan yang humanis untuk mengharamkannya supaya orang-orang yang sudah memeluk Islam tidak murtad dan justru menjelek-jelekkan agama Islam.

Pertama, Islam menyindir secara tidak langsung. Allah SWT berfirman:

... وَ مِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيْلِ وَ الأَعْنَابِ تَتَخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَراً وَ رِزْقاً حَسَناً

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik”(QS. An-Nahl: 67)

Dengan ayat ini Allah SWT menyindir secara tidak langsung orang-orang muslim yang mabuk. Salah satu mata pencaharian orang arab adalah berdagang. Dengan air perasan kurma yang disebut nabidz dan air perasan anggur yang disebut khamar inilah mereka menghidupi keluarga dan sekaligus mabuk.

Kedua, Islam menyindir secara langsung. Allah SWT berfirman:

يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَ الْمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَا إِثْمٌ كَبِيْرٌ وَ مَنَافِعٌ لِلنَّاسِ وَ إِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu(Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberpa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.””(QS. Al-Baqarah: 219)

Dengan ayat ini Allah SWT menghapus ayat sebelumnya dan menjelaskan bahwa di dalam khamar dan judi terdapat manfaat dan dosa besar. Manfaatnya adalah untung jual beli dan dosa besar di sini ditafsiri efek negatif khamar yaitu menghilangkan akal dan merusak fisik. Oleh karena itu Allah SWT juga menyebutkan bahwa efek negatifnya lebih besar efek negatifnya. Pada kedua ayat ini khamar masih halal dikonsumsi dan belum diharamkan.

Ketiga, Islam mengharamkan secara berkala. Allah SWT berfirman:

يآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَقْرَبُوْا الْصَّلَاةَ وَ أَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ

“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan”(QS. An-Nisa’: 43)

Dengan ayat ini Allah SWT mengharamkan khamar akan tetapi hanya di waktu tertentu yaitu ketika hendak salat. Pengharaman ini agar ketika salat tidak dalam keadaan mabuk dan bacaannya benar. Karena sahabat Ali bin Abi Thalib ketika diminta memimpin salat jamaah beliau salah membaca potongan surah Al-Qur’an dan membuat jamaah tidak nyaman.

Keempat, Islam mengharamkan secara penuh. Allah SWT berfirman:

يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَ الْمَيْسِرُ وَ الْأَنْصَابُ وَ الْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الْشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ(90) إِنَّمَا يُرِيُدُ الْشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَ الْبَغْضَآءَ فِيْ الْخَمْرِ وَ الْمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِاللهِ وَ عَنِ الْصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ(91)

“Wahai orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk)berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung(90). Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”(QS. Al-Ma’idah: 90-91)

Dengan ayat ini Allah SWT resmi mengharamkan khamar secara penuh setelah melalui tiga tahapan sebelumnya yang sangat humanis agar orang-orang yang memeluk Islam tidak tertekan. Empat tahapan pengharaman ini terjadi di masa baginda nabi Muhammad SAW masih hidup agar generasi selanjutnya yang baru lahir tidak lagi meminum khamar sehingga tidak perlu lagi empat tahap tersebut terulang.