Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Korban Bullying? Jangan Takut Melapor, Sekarang Pelaporan Jadi Lebih Mudah!
3 November 2024 20:11 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Khanif Yunan Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi saat ini berlangsung pesat dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Teknologi mempermudah banyak hal, seperti pendidikan, transportasi, komunikasi, hingga sistem pemerintahan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah layanan publik yang saat ini bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui teknologi itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Pelayanan publik itu sendiri merupakan aspek penting yang harus disediakan oleh setiap pemerintah untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik melalui akses yang mudah dan efisien. Pelayanan publik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , yang mewajibkan pemerintah menyediakan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Maka dari itu, pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan publik tersedia secara merata dan dapat diakses oleh seluruh anggota masyarakat.
Di tengah masyarakat, terdapat masalah sosial yang memerlukan perhatian serius, salah satunya adalah perundungan atau bullying. Kasus perundungan terjadi di berbagai kalangan, baik anak-anak, remaja, maupun orang dewasa dan tidak hanya terbatas di lingkungan sehari-hari, tetapi di ruang digital juga dapat terjadi perundungan atau bullying.
ADVERTISEMENT
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perundungan dari Januari 2023 sampai September 2023 sudah terjadi 1800 kasus . Bahkan menurut Program for International Student Assessment (PISA), Indonesia berada di urutan 5 tertinggi di dunia dan korbanya paling banyak di Lembaga Pendidikan.
Bullying atau perundungan itu sendiri merupakan masalah yang serius dan masih dianggap sepele untuk sebagian orang. Nyatanya, perundungan sudah mengakibatkan banyak masalah, terutama kepada pelaku maupun korban perundungan itu sendiri. Para pelaku akan kecanduan dan selalu merasa puas jika berhasil melakukan perundungan kepada seseorang. Sedangkan korban bisa mendapatkan gangguan mental, turunnya prestasi, hilangnya percaya diri dan masalah yang lainnya.
Solusi dari permasalahan tersebut, korban harus berani melawan para pelaku perundungan. Jika para korban saja tidak berani melawan, maka pelaku akan terus menerus melakukan perundungan dan tidak ada efek jera yang didapatkan oleh para pelaku. Selain itu, peran anggota masyarakat cukup penting terhadap penanganan kasus perundungan yang terjadi di kalangan sekitar.
ADVERTISEMENT
Masyarakat seharusnya dapat menjadi jembatan dalam mengurangi kasus perundungan yang terjadi di Indonesia. Yaitu dengan ikut mencegah perundungan, melindungi korban perundungan dan upaya-upaya lain dalam mengatasi kasus perundungan. Hal tersebut dapat menerapkan nilai-nilai dari Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila dapat dijadikan pedoman oleh masyarakat, melalui penerapan nilai-nilai yang ada, yaitu seperti nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan sosial. Selain masyarakat, pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengurangi kasus perundungan.
Sudah semestinya pemerintah harus dapat menyediakan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. Salah satu contohnya adalah dalam menangani kasus perundungan, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencoba membuat program anti bullying bernama Roots. Program ini merupakan salah satu contoh upaya pemerintah dalam mengatasi kasus perundungan di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
Selain dari itu, pemerintah juga berusaha memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menampung pengaduan dari masyarakat, mengenai kasus perundungan itu sendiri. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, masyarakat akan jauh lebih mudah dalam melaporkan kasus perundungan yang sedang terjadi.
Banyak alat yang telah disediakan oleh pemerintah dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan kasus perundungan. Yaitu seperti sistem aduan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, aplikasi Sp4n Lapor, Simfoni PPA dan masih banyak platform online pemerintah yang dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat. Hanya bermodalkan smartphone dan jaringan internet, maka masyarakat dapat melaporkan kasus perundungan kapan saja dan dimana saja.
Dengan disediakan layanan yang memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut, diharapkannya para korban bullying akan lebih berani dalam melaporkan kasus bullying yang terjadi. Serta hal tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kasus perundungan yang terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dapat berjalan dengan baik, jika pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama. Seperti masyarakat memanfaatkan layanan publik yang telah disediakan oleh pemerintah sebagaimana semestinya serta pemerintah dapat berjalan cepat dalam menangani kasus-kasus yang telah diadukan oleh masyarakat itu sendiri.