Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Phising di Twitter: Penipuan Mengatasnamakan Layanan Konsumen
25 November 2023 15:23 WIB
Tulisan dari Khansa Azzyati Qisthina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Media sosial adalah sarana komunikasi yang mudah digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain, menyebarkan informasi, dan alat mengeskpresikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudahan penggunaan media sosial memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi selama terkoneksi dengan jaringan internet.
Walaupun kecanggihan media sosial dapat membagikan informasi yang benar, tetapi pada kenyataannya banyak oknum tak bertanggung jawab memberikan informasi palsu dan melakukan penipuan.
Modus penipuan di media sosial kian marak seiring dengan perkembangan teknologi dan kecanggihan komunikasi. Para pelaku penipuan memanfaatkan berbagai media sosial, seperti Twitter, Facebook, Instagram, WhatsApp, dan lain-lain, guna menjaring korban dengan berbagai cara.
Beberapa modus penipuan yang sering terjadi antara lain adalah phising, donasi fiktif, undian berhadiah, hingga penggandaan uang.
Kasus Phising di Twitter
Perkembangan teknologi semakin beragam hal ini juga digunakan oleh perusahaan untuk menarik dan menjaga pelanggan tetap setia. Contohnya menerapkan layanan konsumen berbasis media sosial, salah satunya di Twitter.
ADVERTISEMENT
Twitter saat ini bukan hanya dijadikan tempat untuk pesan perorangan, melainkan perusahaan ikut melakukan ekspansi di media sosial satu ini.
Ekspansi yang dilakukan berupa layanan konsumen. Salah satu perusahaan yang menerapkan layanan konsumen ini adalah Bank BRI.
Nasabah cukup membuat tweet (pesan yang diunggah ke Twitter) dengan menuliskan nama perusahaan atau menandai akun resmi.
Keberadaan layanan konsumen ini dijadikan ladang oleh para penipu untuk melancarkan aksi. Para pengguna Twitter yang kurang melek dan gegabah menjadi sasaran 'empuk' penipu berkedok layanan konsumen.
Layanan konsumen abal-abal Bank BRI menipu dengan ikut berkomentar di tweet nasabah. Walaupun, nasabah sudah menandai Bank BRI (@BANKBRI_ID) secara langsung, tetap ada akun palsu yang ikut berkomentar guna mengelabui.
ADVERTISEMENT
Akun palsu, umumnya menggunakan username tidak jelas, apabila tidak teliti maka akan masuk ke perangkap penipu.
Penipuan tersebut dikategorikan sebagai phising. Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.
Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening). Penipuan dilakukan dengan menyematkan tautan yang dibuat mirip seperti aslinya.
Pihak yang terjebak pada penipuan ini terjadi karena mengklik tautan nomor Whatsapp yang disematkan oleh oknum penipu. Tautan nomor Whatsapp dianggap sebagai saluran komunikasi nasabah dengan layanan konsumen bank. Namun, pada kenyataannya layanan konsumen asli tidak pernah mengirimkan tautan link Whatsapp.
Penipuan di media sosial telah diatur pada pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
ADVERTISEMENT
Adapun hukuman yang diterima, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tautan yang dikirim oleh penipu sering kali menggukanan domain yang dibuat semirip mungkin dengan aslinya. Jika tidak teliti, tautan yang dikirim oleh penipu akan mengalami kerugian, seperti perampasan saldo di bank. Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati, teliti, tidak terburu-buru, dan melek teknologi.