Konten dari Pengguna

Perburuan dalam Perspektif Ajaran Hukum Islam

Khansa Salma A
Khansa Salma Akifah, mahasiswi tingkat II program studi pendidikan biologi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
7 Juni 2022 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Khansa Salma A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manusia adalah salah satu makhluk hidup yang ada di bumi, makhluk hidup yang ada di bumi tentunya membutuhkan asupan untuk menjalani kehidupan. Semasa hidupnya manusia akan melakukan segala cara dalam mempertahankan kehidupannya, kehidupan manusia akan berjalan ketika mereka mendapatkan asupan nutrisi yang sesuai dengan kebutuhan tubuhnya, yang di mana manusia membutuhkan beberapa asupan seperti karbohidrat untuk mengenyangkan perut, protein untuk menguatkan tulang, dan vitamin-vitamin lain yang bisa memperlancar aliran darah dan menguatkan panca indra.
ADVERTISEMENT
Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai banyak cara untuk bertahap hidup, mereka melakukan cara apapun untuk adanya asupan nutrisi terhadap tubuhnya, salah satu cara yang dilakukan oleh manusia dalam mempertahankan hidup adalah dengan berburu, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berburu adalah mengejar atau mencari (binatang dalam hutan, dan sebagainya).
Pada dasarnya berburu dapat diartikan menangkap hewan (satwa) dalam hutan. Manusia berburu tidak menggunakan tangan kosong, kemajuan zaman yang semakin pesat, alat-alat dalam berburu atau alat untuk melakukan perburuan semakin banyak. Salah satunya adalah anak panah. Tetapi dengan semakin berkembangnya zaman perburuan yang dilakukan semakin kejam, alat-alat yang digunakan juga semakin banyak jenisnya, ranjau (jebakan) digunakan untuk menangkap buruan.
Foto Pribadi
Berdasarkan pasal I bab I ketentuan umum, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1994 tentang perburuan satwa buru, berburu ialah menangkap atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur atau sarang satwa buru, sementara perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu. Kegiatan berburu atau perburuan, terdapat satwa buru, di mana satwa ini memang jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu atau jenis satwa liar yang tidak dilindungi. Tentu terdapat perbedaan, antara satwa buru dan satwa liar.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini sudah sangat jelas bahwa terdapat banyak satwa yang dibolehkan untuk diburu dan ada beberapa satwa liar yang juga dilindungi atau termasuk satwa yang bukan untuk diburu. Satwa-satwa yang dilindungi sebenarnya sudah tidak banyak lagi di kawasan hutan, karena sudah banyak pemburu-pemburu yang berburu satwa ini untuk di salah gunakan dan diperjualkan secara ilegal di pasar dagang ilegal, hal inilah yang membuat pemerintah banyak mengamankan satwa-satwa ini di dalam kandang-kandang yang sudah tersedia di taman rekreasi, seperti yang dapat kita lihat dibeberapa kota besar yang ada di Indonesia.
Manusia pasti pintar dalam berpikir, manusia tau perbedaan satwa langka dan satwa yang memang masih banyak dan ada yang di perkembangbiakan. Analoginya adalah manusia harus bisa memilih mana hewan yang dapat di buru dan mana hewan yang di lindungi, karena jenis hewan yang di lindungi itu tertulis pada peraturan pemerintah, sudah jelas pula ketika manusia melanggar aturan ini maka hukum yang akan diberikan itu akan lebih kejam dibandingkan dengan hewan yang manusia tangkap di hutan bebas.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menuliskan semuanya pada aturan pemerintah dengan berbaagai konsekuensi, tentu pada ajaran hukum agama memiliki yang namanya aturan karena jelas agama islam juga menuliskannya pada kitab suci al-quran, tidak hanya terdapat pada kitab suci tetapi para ulama besar
Pada dasarnya agama mengajarkan tentang adanya perburuan, Hukum ajaran islam memiliki beberapa pandangan pada kasus ini, terdapat perbedaan pendapat, konsensus ulama menyatakan bahwa hukum asal perburuan adalah mubah dan hukum asal buruan adalah halal. Tentunya ulama-ulama besar islam juga bersuara tentang hukum perburuan, Imam Malik memakruhkan perburuan satwa apabila tujuannya adalah israf (berlebih lebihan).
Foto Pribadi
Abdrrahman Juzairy mengharamkan perburuan satwa apabila menyebabkan kerusakan bagi pertanian, kekacauan bagi tempat tinggal, dan tujuan perburuan adalah senang-senang dan main-main. Ulama Muta`akhkhirin dari mazhab Maliki menjelaskan kembali bahwa bagi sebagian manusia hukum berburu adalah wajib, demikian bagi sebagian manusia hukumnya mandub dan bagi sebagian manusia lainnya adalah makruh, bahkan haram hukumnya bagi sebagian manusia. Kemudian, Jumhur ulama juga sepakat bahwa perburuan satwa darat hukumnya haram bagi muhrim haji.
ADVERTISEMENT
Ulama-ulama besar islam sebenarnya tidak melarang adanya perburuan, tetapi para ulama tidak membolehkan manusia untuk berburu dengan tujuan yang memang menyimpang dari kebutuhan, ulama-ulama juga melarang manusia untuk berlebihan dalam berburu dan melarang manusia untuk berburu dengan menyakiti hewan tersebut secara perlahan.
Haditsnya Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah SWT. Ia berkata Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuh aku dengan bermain-main, bukan untuk mengambil manfaat.” (HR.Nasa’i & Hakim).
Hadits ini memberi sedikit pengetahuan untuk kita, bahwa sesuatu yang kita ambil tidak untuk di permainkan, karena semua makhluk hidup yang di ciptakan Allah SWT tidak sembarangan. Contoh, ketika kita menangkap seekor rusa di hutan, kita harus memanfaatkan hewan itu sebaik-baiknya, seperti dagingnya kita makan, tulangnya kita buat sup. Bukan seperti di zaman sekarang ini pemburu banyak menangkap rusa di hutan untuk di manfaatkan kepalanya sebagai bahan hiasan rumah, itu seperti saja kita mempermainkan ciptaan Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Para fuqaha (pemikir hukum islam) juga menyatakan beberapa syarat yang dibolehkan untuk manusia menjadi seorang pemburu diantaranya. 1) pemburu adalah seorang muslim atau ahli kitab. 2) pemburu adalah seorang baligh dan berakal. 3) pemburu bukan muhrim haji jika satwa buruannya adalah satwa darat. 4) membaca niat terlebih dahulu. 5) menyebut nama allah ketika hendak akan menangkap satwa buruan.
Syarat-syarat ini adalah sebagai garis bawah, bahwa dalam hukum ajaran islam berburu tidak dibebaskan untuk semua kalangan, pemburu yang dibolehkan dalam hukum ajaran islam juga dibatasi, hal itulah yang membuat islam melarang keras bahwa perburuan dilakukan, bukan untuk mengisi waktu senggang, bemain-main atau menyakiti makhluk hidup lain untuk keperluan kepuasan diri, berburu dibolehkan untuk kebutuhan, salah satunya adalah untuk mengisi asupan protein dengan cara memakan daging buruan atau menjualkan hewan buruan ke pasar dagang yang mempunyai izin dalam menjual belikan hewan buruan.
ADVERTISEMENT
Sumber :
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI daring)
- Dr. Fachrurazi, S.Ag,. M.M dan Yusuf, M.HI, FATWA SATWA (Kajian Fiqih dan Hukum Positif Tentang Perburuan Satwa), jurnal al-maslahah, V13. No 1 April 2017.