Konten dari Pengguna

Berkenalan Lebih Dekat dengan Pelayanan Pemeriksaan Pranikah di Puskesmas

Khanza Nur Padma A
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat di Universitas Indonesia dengan peminatan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan
17 Juni 2022 14:57 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Khanza Nur Padma A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar pasangan pengantin, Sumber: canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Gambar pasangan pengantin, Sumber: canva.com
ADVERTISEMENT
Semakin mendekati hari kebahagiaan pernikahan tentunya semakin banyak persiapan yang harus dilakukan. Tapi sudahkah mempersiapkan kesehatan sebelum pernikahan? Jika belum, yuk simak informasi menarik mengenai pemeriksaan pranikah di bawah ini!
ADVERTISEMENT
Premarital check-up atau pemeriksaan pranikah berfokus untuk mendeteksi infeksi yang khususnya berdampak pada reproduksi. Melalui pemeriksaan ini, pasangan dapat mengetahui riwayat masalah kesehatan sehingga tidak menularkan atau menurunkannya. Adapaun tujuh jenis tes yang dapat dilakukan, seperti: pemeriksaan darah terutama untuk mendeteksi penyakit thalassemia, tes golongan darah dan rhesus, deteksi hepatitis B, tes TORCH (Toxoplasma, Rubella, dan Herpes), pemeriksaan HIV/AIDS, tes gula darah, serta tes urin. Layanan pemeriksaan ini tersedia di berbagai fasilitas layanan kesehatan, salah satunya Puskesmas.
Terdapat peraturan yang mengatur tentang pemeriksaan pranikah yaitu dalam Instruksi No. 2 Tahun 1989 Tentang Imunisasi Toksoid (TT) Calon Pengantin, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan pengantin. Melalui peraturan tersebut, pemeriksaan kesehatan pranikah menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus dimiliki oleh pasangan calon pengantin. Surat keterangan telah melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah menjadi syarat bagi pasangan calon pengantin untuk dapat melangsungkan akad pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga agama lainnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut dapat dikatakan membantu jalannya administrasi dan manajemen pemeriksaan pranikah. Sudah dijelaskan dengan baik mengenai prosedur administrasi sampai selesainya pemeriksaan kesehatan pranikah. Kemudian, alur sistem pencatatan, pelaporan, dan monitoring evaluasi juga sudah tertera, serta ditampilkan juga format pelaporannya. Setiap pemeriksaan memiliki pedomannya sendiri, seperti kondisi dalam melakukan pemeriksaan, bagaimana menentukan pengelompokkan, dan lainnya. Selain itu alur pelayanan dan pemeriksaan kesehatan pranikah di Puskesmas juga sudah dijelaskan.
Pelaksanaan pemeriksaan pranikah di Puskesmas dimulai ketika calon pengantin datang dengan membawa bukti identitas diri dan mendaftar di loket pendaftaran. Masing-masing calon pengantin dilakukan pemeriksaan fisik. Jika hasilnya normal dan dinyatakan sehat, dilanjutkan dengan pemberian konseling atau Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kesehatan reproduksi dan pemberian imunisasi Tetanus Toxoid (TT). Untuk calon pengantin yang mempunyai masalah dapat dilakukan rujukan yang telah ditentukan. Calon pengantin yang mempunyai masalah pada hasil pemeriksaan maupun yang tidak, akan diberikan sertifikat atau surat keterangan telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Surat Keterangan Kesehatan inilah yang dapat diserahkan ke KUA dan/atau lembaga agama lainnya.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan pranikah telah banyak dilakukan oleh sebagian besar calon pasangan pengantin, karena tingginya kesadaran dalam upaya pemeliharaan kesehatan pernikahan serta ditambah juga dengan peraturan dan syarat administrasi yang mendukung. Namun, beberapa masalah yang ditemukan di lapangan adalah masih terdapat pelaksanaan pemeriksaan pranikah yang hanya diwajibkan terhadap calon pengantin wanita. Kemudian, sosialisasi yang kurang masif menyebabkan masyarakat tidak mengetahui harus melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah, dimana diketahui ketika sudah datang ke KUA atau lembaga agama lainnya. Lalu kebanyakan calon pengantin hanya suntik Tetanus Toksoid 1 kali saja sebagai syarat. Padahal sebenarnya suntik tetanus adalah berkelanjutan dan terdapat 5 kali tahapan untuk mencapai kekebalan penuh, dengan interval atau jarak yang berbeda-beda dari setiap suntik.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan pranikah merupakan langkah penting sebelum melaksanakan pernikahan demi modal membangun keluarga sehat. Maka dari itu, diharapkan seluruh daerah memilki peraturan yang mengatur pemeriksaan pranikah sebagai syarat pra pernikahan. Kemudian, pemerintah dimana berperan sebagai penentu arah kebijakan hanya baru menetapkan pelaksanaan imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin yang diatur dalam ketetapan Kementerian Agama: No. 2 Tahun 1989 No.162-I/PD.0304.EI, dimana peraturan itu pun sudah lama sekali ditetapkan. Sehingga, seharusnya terdapat peraturan yang jelas dari pemerintah pusat terutama mengenai koordinasi dengan pemerintah daerah mengenai pelaporan, agar tersedia data cakupan nasional sebagai bahan evaluasi.