Darurat Korupsi: Ketika Jabatan Menjadi Ladang Keuntungan

Mahasiswa aktif semester 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Pidana Islam
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Khairul Khaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sangat disayangkan, kasus korupsi akhir-akhir ini semakin menjadi meskipun kasus tersebut merupakan salah satu tindak pidana yang sangat merugikan negara yang tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi akan tetapi juga dapat berpengaruh kepada kondisi sosial masyarakat seperti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat dan adanya ketimpangan sosial yang tinggi sehingga menimbulkan berbagai tindak kriminalitas yang mengancam keamanan dan kenyamanan bersama. Korupsi dapat didefinisikan sebagai sebuah penyalahgunaan wewenang, atau jabatan yang dipercayakan kepada seseorang akan tetapi justru ia gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Andi Hamzah berpendapat bahwa korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara, sedangkan menurut Prof. Dr. Atmasasmita, korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau jabatan yang dipercayakan kepada seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian bagi kepentingan masyrakat dan negara.
Seperti kasus korupsi yang terjadi kepada Bupati Lampung Tengah bernama Ardito Wijaya yang terjerat kasus korupsi berupa penerimaan suap (fee proyek) dan gratifikasi yang bermula ketika Ardito Wijaya mulai menjabat sebagai bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Pada periode Feruari-Maret ia diduga memerintahkan pengaturan pemenangan proyek melalui sejumlah orang terpercaya dengan skema ia dan pihak-pihak yang bersangkutan telah menentukan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkunagn pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Setelah kontraktror yang telah ditentukan mendapat proyek, kontraktor tersebut memberikan fee (komisi) kepada pihak-pihak yang terlibat atas pengondisian tersebut, dan ternyata perusahaan yang telah diarahkan sebagai pemenang merupakan perusahaan yang memiliki hubungan dengan keluarga maupun tim sukses Ardito saat Pilkada. Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya dana sekitar Rp5,75 miliar yang mengalir kepada Ardito, sehingga KPK akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 9-10 Desember 2025. Setelah penyidikan selesai perkara dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada tahun 2026, dan pada tanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menetapkan putusan terhadap Ardito Wijaya dengan hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,857 miliar.
Kasus Ardito Wijaya ini menambah daftar Panjang Bupati/kepala daerah yang terlibat kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga triwulan I 2026, terdapat 183 wali kota, bupati, dan wakil kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pelaku korupsi terbanyak berasal dari golongan swasta sebanyak 521 orang, disusul pejabat eselon I hingga IV sebanyak 458 orang, serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 371 orang. Adapun rincian data pelaku korupsi berdasarkan profesi atau jabatan yang ditangani KPK dapat dilihat dibawah ini.
Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bentuk-bentuk tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 2 hingga pasal 16, yang meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara, penyalah gunaan wewenang, penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan aturan yang sudah jelas maka orang yang masih melakukan tindak pidana korupsi bisa dikatakan orang yang tidak berperikemanusiaan karena tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi negara akan tetapi dampak dari tindakan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat baik dari kelompok bawah sampai atas sehingga dapat menimbulkan ketimpangan sosial yang memicu adanya tindak kriminalitas lain yang lebih parah.
Melihat dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi kita sebagai masyarakat yang taat hukum seharusnya lebih bijak dalam bertindak, karena suatu jabatan atau wewenang yang dititipkan kepada kita merupakan Amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik bukan malah dijadikan tempat kita untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok yang berjalan bersama mendukung kita.
