Demi Harta, Nyawa Direnggut Secara Tragis

Mahasiswa aktif semester 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Pidana Islam
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Khairul Khaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sungguh memilukan ketika kita melihat kasus pembunuhan yang akhir-akhir ini sering terjadi, baik disebabkan faktor ekonomi, faktor sosial, atau faktor politik. Kasus tersebut merupakan tindak pidana yang paling berat karena berkaitan dengan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah, dan tindakan ini tidak hanya merampas hak hidup korban, tetapi juga meninggalkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar. Sehingga kasus pembunuhan selalu dipandang sebagai kejahatan yang serius karena mengancam ketertiban masyarakat dan kasus ini kerap menjadi perhatian publik maupun aparat penegak hukum.
Salah satu kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik adalah kasus yang menimpa Asprina Surbakti yang merupakan seorang akademisi yang menjabat sebagai wakil rektor II di Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Sumatera Utara.

Korban dibunuh oleh dua orang pemuda bernama Andi Fahru Rozi Siregar dan M. Rafli Simanjuntak. Peristiwa tragis tersebut bermula ketika korban sulit dihubungi oleh pihak kampus, akan tetapi mereka tidak mendapatkan respons akhirnya pihak kampus menghubungi keluarga korban, sehingga saudara korban bersama petugas keamanan mendatangi rumah korban di daerah Berastagi. Setelah beberapa kali memanggil dan tidak mendapatkan jawaban, mereka akhirnya memutuskan masuk ke dalam rumah untuk melihat kondisi korban. Akan tetapi korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya. Korban ditemukan dalam kondisi tidak adanya luka terbuka yang mencolok namun terdapat darah yang keluar dari mulut korban. Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian menerangkan bahwa motif utama pelaku adalah ekonomi. Awalnya pelaku hanya bertujuan merampok rumah korban. Namun korban mendapati keberadaan pelaku di dalam rumahnya sehingga pelaku mencekik lalu membenturkan kepala korban ke lantai hingga meninggal dunia, kemudian para pelaku mengambil barang-barang berharga korban dan melarikan diri.
Peristiwa tersebut sejalan dengan konsep pembunuhan yang dikemukakan oleh R. Soesilo, seorang ahli hukum pidana Indonesia, yang menyatakan bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain, Di mana pelaku mengetahui serta menghendaki akibat dari perbuatannya.
Pendapat tersebut diperkuat oleh data yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan masih menjadi salah satu tindak pidana yang banyak terjadi sejak lama dan menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat, seperti data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik, terdapat 561.993 kasus kejahatan yang terjadi pada tahun 2018-2024, dan 1.106 di antaranya adalah kasus pembunuhan, sedangkan menurut Pusiknas Bareskim Polri, pada periode 1 januari-15 september mencatat adanya 691 kasus pembunuhan yang di mana jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencatat adanya 773 kasus pembunuhan dalam periode yang sama.
Suatu kasus pembunuhan dapat dijerat beberapa ketentuan dalam KUHP, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena dengan pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang berbunyi “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Dengan aturan yang sudah jelas maka sangatlah kejam apabila masih ada orang yang tega melakukan pembunuhan baik itu berencana ataupun tidak, karena selain melanggar aturan hukum pembunuhan juga menyebabkan duka dan depresi mendalam bagi keluarga korban ataupun saksi mata, dan luka serta depresi tersebut tidak dapat hilang dengan mudah akan tetapi dapat bertahan sangat lama atau bahkan bisa menjadi trauma.
Melihat dari banyaknya kasus pembunuhan yang terjadi kita sebagai masyarakat yang taat hukum seharusnya lebih bijak dalam bertindak, karena semua kesalahan tidak harus diselesaikan dengan kekerasan, akan tetapi bisa juga diselesaikan dengan jalur mediasi atau berkomunikasi dengan baik.
