Konten dari Pengguna

Disharmoni Norma: Saat Hukum Mengalahkan Moral

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Khairul Khaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar: https://unsplash.com/id/foto/berbagai-macam-judul-buku-yang-ditumpuk-di-rak-rak-NIJuEQw0RKg
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: https://unsplash.com/id/foto/berbagai-macam-judul-buku-yang-ditumpuk-di-rak-rak-NIJuEQw0RKg

Norma merupakan suatu aturan atau pedoman perilaku yang disepakati bersama dan berlaku dalam suatu kelompok atau masyarakat untuk mengatur tindakan anggotanya. Dengan adanya norma kita semestinya mendapat kemudahan di lingkungan sekitar karena sudah adanya peraturan yang sudah disepakati bersama. Dalam negara Indonesia kita menganut 4 norma yaitu: Norma keagamaan, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma-norma tersebut terbagi menjadi 2 kategori. Pertama, norma internal yang mencakup norma keagamaan dan kesusilaan. Norma ini berfungsi untuk mengatur pribadi seseorang (individu) dengan sanksi berupa rasa bersalah, dosa, dan lain sebagainya. Kedua, norma eksternal yang mencakup norma kesopanan dan norma hukum. Norma ini bertujuan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat denga sanksi berupa teguran sosial atau sanksi hukum.

Pada praktiknya, norma internal dan eksternal terkadang masih ada ketimpangan yang dimana norma hukum lebih diunggulkan dari norma kesusilaan.

Ilustrasi gambar ini dibuat oleh penulis dibantu dengan AI

Seperti pada kasus Baiq Nuril Maknun yang dimana ia dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Mahkamah agung sedangkan video yang ia upload merupakan bentuk usaha mendapatkan bantuan masyarakat agar sang pelaku dapat segera ditindaklanjuti. Dapat dilihat dari kasus tersebut norma hukum lebih dimenangkan dengan putusan Mahkamah agung meskipun hasil akhirnya Baiq Nuril Maknun mendapat amnesti dari bapak presiden, akan tetapi norma kesusilaan dalam kasus tersebut tidak dilirik yaitu alasan korban merekam percakapan tersebut sebagai bukti pelecehan dari sang pelaku. Dan tindakan tersebut merupakan penerapan yang salah yang dimana seharusnya norma kesusilaan dan norma hukum itu berjalan secara beriringan tanpa mengunggulkan salah satu dari kedua norma.