Konten dari Pengguna

Tambang Batubara Ilegal Masih Marak Beroperasi, Lingkungan Semakin Terancam

kharidatul bahiyah
saya merupakan mahasiswa Universitas Mulawaraman
17 September 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kharidatul bahiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: pexel.com, Apasaric
zoom-in-whitePerbesar
sumber: pexel.com, Apasaric
ADVERTISEMENT
Izin operasi tambang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 161, juga telah diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang namun, hingga saat ini masih banyak sekali pertambangan batubara ilegal yang terus beroperasi di berbagai daerah yang ada di indonesia. Kegiatan pertambangan batubara ilegal ini akan berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang ada di sekitar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat bahwa ada lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin yang tersebar di daerah yang ada di indonesia.
Sumber: pexel.com, Vikashkr50
Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari adanya kegiatan pertambangan batubara ilegal ini meliputi banyak hal, seperti: akses jalan yang putus akibat dari tanah longsor yang disebabkan dari kegiatan tersebut, terjadi banjir karena hilang nya resapan air, pencemaran air akibat limbah batubara, keretakan rumah/bangunan sekitar akibat adanya getaran yang kuat dan berulang dari kegiatan ini, serta menurunnya kesehatan warga yang berada di sekitar wilayah pertambangan ilegal ini dikarenakan secara terus menerus terkena debu.
ADVERTISEMENT
Beberapa kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah dalam usaha untuk mengatasi permasalahan ini adalah:
1. Pengawasan yang tegas, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang izin pertambangan ini, maka perlu dilakukan pengawasan yang tegas terhadap setiap kegiatan pertambangan yang beroperasi dan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha tambang yang melanggar peraturan.
2. Penguatan penegakan hukum, penguatan penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting, karena jika penegakan hukum kuat maka pelaku usaha tambang juga akan takut beroperasi jika tidak memiliki izin.
3. Reklamasi tambang dan Rehabilitasi lahan pasca-tambang, dengan melakukan reklamasi tambang dan rehabilitasi lahan pasca-tambang ini diharapkan lahan yang telah digunakan sebagai lahan pertambangan dapat difungsikan lagi sebagai lahan untuk menanam pohon dan tumbuhan lainnya sebagaimana yang seharusnya.
ADVERTISEMENT
4. Sosialisasi dan Edukasi, sosialsasi dan Edukasi perlu dilakukan sebagai bentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan serta agar masyarakat paham bahaya apasaja yang dapat terjadi dari adanya penambangan batubara ilegal tersebut.
Aktivitas pertambangan batubara harusnya dilakukan dengan ideal dan menerapkan prinsip-prinsip dari kegiatan penambangan yang baik dan benar (good mining practice).
Karena, adanya kewajiban untuk menjaga lingkungan yang digunakan sebagai wilayah pertambangan agar dapat meminimalisir kerusakan yang terjadi sebab dari aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, sebuah kegiatan pertambangan batubara harus memiliki izin untuk dapat menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolahan limbah yang telah ditetapkan. Jika Perusahaan pertambangan batubara beroperasi tanpa adanya izin atau ilegal, dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan dalam melaksanakan kegiatan penambangan.
ADVERTISEMENT