Konten dari Pengguna

Klarifikasi Lewat Hak Jawab dan Hak Koreksi

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kharisma Puti Adelya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak Jawab dan Hak Koreksi. Made by canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Hak Jawab dan Hak Koreksi. Made by canva.com

Simpang siur pemberitaan di tanah air belakangan cukup mencuri perhatian. Terlebih lagi di era pemberitaan digital seperti saat ini, media berlomba-lomba menjadi yang tercepat dalam mengabarkan sebuah peristiwa, sehingga seringkali terjadi kekeliruan informasi yang bahkan fatalnya, pemberitaan tidak sesuai dengan fakta. Sangat disayangkan dan sungguh miris jika hal-hal seperti ini seringkali terjadi, terlebih jika berujung kepada kerugian material bahkan mental bagi pihak yang terlibat.

Masih ingatkah dengan kasus perundugan Audrey yang sempat mengegerkan ditahun 2019 silam? Kasus perundungan yang sangat miris dan memancing emosi banyak orang, namun sayangnya hanya hoax belaka. Banyak nama-nama remaja yang terseret, namun kenyataanya mereka tidak benar-benar melakukan tindak kejahatan seperti yang tersebar di media sebelumnya. Adakah hak mereka untuk memberikan pembenaran kepada publik? Lalu bagaimanakah pers memberikan keadilan terhadap pihak-pihak yang dirugikan nama baiknya dalam sebuah pemberitaan?

Jawabanya, ada. Undang-Undang Pers telah mengatur hak-hak yang dijamin akan didapatkan oleh orang-orang yang terlibat namanya dalam sebuah pemberitaan. Disebutkan dalam pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers, bahwa hak jawab ialah hak seseorang atau sekelompok orang yang bersangkutan, untuk memberikan pernyataan sanggahan dan pembetulan fakta dari sebuah pemberitaan yang merugikan pihaknya. Sedangkan hak koreksi sendiri dalam pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Pers, ialah hak semua pihak, baik yang bersangkutan maupun bukan, dalam membenarkan kekeliruan informasi dari sebuah pemberitaan oleh pers.

Belakangan, membaca, melihat, dan menonton konten-konten klarifikasi di berbagai platform sosial media, baik dalam bentuk tulisan, gambar, bahkan video adalah hal yang biasa. Konten-konten klarifikasi ini, salah satunya berangkat dari pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga pihak-pihak yang bersangkutan, melakukan sebuah tindakan klarifikasi ini, sebagai bentuk pembenaran dan pembelaan dari berita yang beredar tersebut. Jika kita melihat kepada hak jawab dan hak koreksi yang ada pada dunia pers, tentu kedua hal ini mempunyai bentuk yang sama, yaitu memberikan penjelasan, penyanggahan dan pembenaran yang sesuai dengan fakta lapangan yang sebenarnya. Hak jawab memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya dari pemberitaan yang ia alami. Hal ini dilakukan karena, ketidaktepatan informasi tentang dirinya dalam sebuah berita, sehingga menggiring opini publik dan memberikan pandangan yang buruk kepadanya. Begitupun hak koreksi, dimana semua orang yang tau akan fakta sebenarnya atas sebuah kejadian, berhak memberikan koreksinya kepada media, sehingga berita tersebut nantinya akan sesuai dengan fakta dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Perlu dicatat, media mempunyai kewajiban untuk menerima hak jawab dan hak koreksi dari pihak bersangkutan yang mengajukan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Pers pasal 5 ayat 2 dan 3, yang mneyebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Jika pers menolak dan tidak melayani hak jawab dan hak koreksi yang diajukan, seperti yang telah jelas dalam UU No 40 Tahun 1999, maka pers akan membayar sanksi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) karena telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Undang-Undang pers telah memberikan hak jawab dan hak koreksi, serta memberikan jaminan tidak adanya penolakan dalam pengajuan hak jawab dan hak koreksi ini. Namun perlu diingat dalam pengajuan hak jawab dan hak koreksi kepada media, tentu ada peyaringan, apakah hal yang kita sanggah ini, memang membuktikan dan memberikan pembenaran dari kekeliruan yang ada, dan pihak pers berhak untuk menyunting hak jawab dan koreksi yang masuk, kemudian pers memberikan pernyataan maaf dan memposting hak jawab yang diajukan dikuti dengan berita yang sedah dibenarkan. Jika dalam kurun waktu 2 bulan hak jawab yang diajukan kepada media tidak mendapatkan respon, maka pengaju dapat mengajukan kepada dewan pers untuk mendapatkan tindakan lanjutan terhadap hal ini. Jika pengaju juga tidak mendapatkan respon dari dewan pers, maka pengaju bisa membawa kasus ini ke pengadilan.