Konten dari Pengguna

Akibat Pembabatan Hutan Bagi Masyarakat Adat

Khofifah Azzahro
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Brawijaya
2 Juni 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Khofifah Azzahro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eksploitasi sumber daya alam (SDA) sering dilakukan oleh negara berkembang guna meningkatkan pembangunan khususnya dalam hal pertumbuhan ekonomi, dan Indonesia merupakan salah satunya. Hal tersebut biasanya dilakukan karena adanya keterbatasan finansial, oleh karena itu eksploitasi SDA dianggap merupakan jalan pintas, ditambah lagi dengan kedok pembukaan lahan untuk kepentingan sebuah perusahaan yang akan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat seperti menyediakan lapangan pekerjaan. Selain ekploitasi, ekspansi pertanian dan perkebunan seperti sawit, deforestasi, dan pertambangan juga merupakan berbagai upaya untuk meningkatkan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Tujuan untuk meningkatkan pembangunan melalui pertumbuhan ekonomi memang salah satu upaya baik yang dapat dilakukan pemerintah untuk masyarakat. Namun pembangunan tersebut seringkali menjadi boomerang, dimana dari banyak pengalaman pembangunan tersebut justru merupakan penyumbang terbesar sebab kerusakan lingkungan.
Sumber : Diedit oleh Penulis melalui Canva.com
Salah satu korban paling terdampak dari fenomena ini ialah masyarakat adat, dimana banyak dari hutan adat yang tidak lain merupakan rumah mereka dibabat habis demi kepentingan pembangunan yang tentunya mengesampingkan masalah lingkungan, demi mengejar kepentingan ekonomi, mereka cenderung mengabaikan pelestarian lingkungan dan tutup mata dengan tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan ekosistem yang ada seperti semula. Pola seperti ini menghadap-hadapkan masyarakat adat dengan pemilik modal dan pemerintah sebagai fasilitator di lapangan. Namun, berbagai kasus telah membuktikan, bahwa pembangunan meneruskan semangat kolonialisme dengan merampas tanah masyarakat adat, melakukan peminggiran dan merusak pola produksi dan tatanan politik masyarakat adat. Hal ini kemudian membuat gerakan masyarakat adat muncul dan menguat (Yance, 2010).
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini masyarakat adat nusantara masih hidup dalam bayang-bayang ancaman, padahal mereka justru memiliki peran paling besar dalam menjaga kelestarian lingkungan hutan. Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun di hutan tersebut, kehidupan sehari-hari mereka pun sangat bergantung pada SDA yang ada didalam hutan, mereka yang merasa memiliki hubungan erat dengan hutan ini kemudian merasa kehidupan mereka terancam dengan pembabatan hutan demi kepentingan ekonomi ini.
Aktivitas seperti ini telah dilakukan sejak orde baru, masyarakat adat tidak diberikan kepastian hak mereka atas hutan adat, hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan ternyata masih minim pengakuan dan perlindungan dari pemerintah. Justru sebaliknya, dengan berbekal pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang berbunyi; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dengan pembabatan hutan yang dilakukan oleh perusahaan atau proyek infrastruktur besar dan pemerintah juga dipertanyakan kemakmuran rakyat mana yang dimaksut, karena masyarakat adat yang paling terdampak oleh adanya pembangunan tersebut justru malah merasa terancam kelangsungan kehidupannya.
ADVERTISEMENT
Pembabatan hutan adat demi kepentingan ekonomi merupakan isu krusial dalam era modern ini, dampak dari pembabatan hutan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat adat namun juga habitat yang ada pada hutan tersebut hinngga masyarakat global karena dapat meningkatkan pemanasan hutan. Indonesia adalah salah satu dari lima negara teratas dunia yang kehilangan banyak area hutan selama dua dekade terakhir. Oleh karena itu dalam menghadapi isu ini perlu keterlibatan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat adat sendiri, masyarakat global, hingga NGO dan Civil Society. Kemudian perlindungan hutan adat juga dapat diupayakan melalui kolaborasi dari berbagai pendekatan dari aspek hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam hal ini pemerintah diharapkan mampu berperan lebih tegas dalam menanggapi isu ini dengan melegitimasi regulasi yang dapat membantu dalam perlindungan dan pelestarian hutan adat untuk memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat yang bergantung terhadapnya.
ADVERTISEMENT
Referensi
Mulyadi, M. (2013). Pemberdayaan masyarakat adat dalam pembangunan kehutanan. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 10(4), 224-234.
Yance, A. 2010. Makalah Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa)